Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Ringan Hartati

Oleh

image-gnews
Iklan

Putusan bagi Siti Hartati Murdaya lagi-lagi menunjukkan tidak seriusnya hakim memerangi korupsi. Penyuap Bupati Buol ini divonis 2 tahun 8 bulan penjara, jauh dibanding tuntutan jaksa, yang menghendaki ganjaran 5 tahun penjara. Vonis yang ringan ini mengherankan karena Hartati jelas dinyatakan bersalah.

Hukuman yang enteng itu bukan hanya tak sesuai dengan rasa keadilan, tapi juga makin merusak semangat pemberantasan korupsi. Hakim mengabaikan bahwa menyuap ataupun menerima uang suap sama merusaknya. Dua kejahatan itu adalah saudara kembar berwujud perilaku koruptif yang tergolong kejahatan luar biasa.

Penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Batalipu itu dilakukan agar PT Cipta Cakra Murdaya, grup usaha milik Hartati, memperoleh izin usaha perkebunan dan hak guna usaha tanah seluas 4.500 hektare di Buol. Hartati juga menyuap agar bidang tanah lainnya seluas 22.780 hektare mendapat izin usaha serupa. Uang sogok diberikan bertahap masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar melalui tiga anak buah Hartati, yakni Arim, Gondo Sudjono, dan Yani Anshori.

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil membuktikan semua dakwaan itu di persidangan. Hartati dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Inilah delik yang biasa digunakan untuk menjerat penyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara. Ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.

Majelis hakim semestinya menjatuhkan hukuman maksimal itu bagi Hartati karena bukti yang diungkap di persidangan juga amat telak. Tak hanya bukti fisik berupa catatan pengeluaran dan uang yang digunakan menyuap, jaksa juga berhasil menunjukkan rekaman percakapan transaksi penyuapan.

Buat perkara biasa, putusan majelis hakim yang diketuai Gusrizal itu mungkin terbilang wajar. Vonis yang dijatuhkan masih dalam rentang, yaitu dua pertiga dari tuntutan jaksa. Namun diskon yang dianggap lumrah di kalangan hakim ini semestinya tidak diberlakukan bagi kejahatan korupsi. Bagaimanapun, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Hakim seharusnya memberi vonis yang lebih berat, kalaupun tidak bisa sama dengan tuntutan jaksa.

Anehnya pula, Hartati dianggap berjasa membangun ekonomi Kabupaten Buol dan dimasukkan sebagai faktor yang meringankan hukuman. Kalaupun benar ada jasa itu, hal tersebut tentu tidak sebanding dengan daya rusak yang timbul akibat penyuapan. Dengan menyuap pejabat, Hartati bukan hanya menguntungkan dirinya sendiri, tapi juga merusak mental pejabat yang harusnya bekerja bukan karena imbalan uang.

Hukuman ringan itu jelas tidak akan menimbulkan ejek jera dan tak membuat takut para pengusaha yang biasa menyuap pejabat. Tak muncul pesan pula dari hakim bahwa suap merupakan kejahatan yang merusak moralitas bangsa ini. Itu sebabnya, wajib hukumnya bagi KPK untuk menyatakan banding atas vonis Hartati. Tidak seharusnya penyuap penyelenggara negara diganjar hukuman yang setara dengan pencuri ayam.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelatih Red Sparks Ko Hee Jin Buka Peluang Pilih Megawati Hangestri Lagi di Uji Coba V-League Korea Selatan

8 menit lalu

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin. Istimewa
Pelatih Red Sparks Ko Hee Jin Buka Peluang Pilih Megawati Hangestri Lagi di Uji Coba V-League Korea Selatan

Ko Hee Jin tidak menutup peluang untuk kembali memilih Megawati Hangestri sebagai pemain asing kuota Asia Red Sparks.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

14 menit lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Jubir: Segera

34 menit lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Dalam pertemuan ini Megawati dan Prabowo akan membahas sejumlah hal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Jubir: Segera

Sejumlah petinggi Partai Gerindra menyebut pertemuan Prabowo dan Megawati dapat terlaksana usai putusan sengketa Pilpres 2024


Jadwal Liga 1 pada Sabtu, 20 April 2024: Ada Bali United vs Bhayangkara FC, Nasib Kedua Tim Dipertaruhkan

34 menit lalu

Logo Liga 1 2023-2024. Istimewa
Jadwal Liga 1 pada Sabtu, 20 April 2024: Ada Bali United vs Bhayangkara FC, Nasib Kedua Tim Dipertaruhkan

Jadwal Liga 1 pada Sabtu, 20 April 2024, akan menampilkan satu laga penting: Bali United vs Bhayangkara FC. Penentuan nasib kedua tim.


Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

39 menit lalu

Suasana peringatan Hari Kartini oleh Siswa SDN Paseban 03 Paseban, Jakarta, 21 April 2016. Hari Kartini diperingati dengan mengenakan pakaian adat dan berpawai di sekitar sekolah. TEMPO/Subekti.
Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

Viral pakaian adat yang menjadi seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA di media sosial X mendapat respons Kemendikbud. Begini penjelasannya.


Prabowo Ingin jadi Jembatan bagi Jokowi, Megawati, dan SBY

42 menit lalu

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik, Sosial Ekonomi, dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2019. Tempo/Egi Adyatama
Prabowo Ingin jadi Jembatan bagi Jokowi, Megawati, dan SBY

Juru Bicara Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa watak Prabowo itu politik rekonsiliatif dan mempersatukan


49 Tahun TMII Gagasan Tien Soeharto, Pembangunannya Tuai Pro-kontra

44 menit lalu

Presiden Soeharto bersama istri Ny. Tien Soeharto saat mengunjungi Museum Pengamon di Berlin, Jerman, 1991. Dok.TEMPO.
49 Tahun TMII Gagasan Tien Soeharto, Pembangunannya Tuai Pro-kontra

Tie Soeharto menggagas dibangunnya TMII sebagai proyek mercusuar pemerintahan Soeharto. Proses pembangunannya menuai pro dan kontra.


Bandara Adi Soemarmo Bakal Terapkan Layanan Fast Track untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

46 menit lalu

Jemaah haji kloter BTH 1 bersiap menaiki bus di Hotel 310 Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Senin 3 Juli 2023. Sebanyak 14 kloter akan diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah pada 4 Juli 2023. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Bandara Adi Soemarmo Bakal Terapkan Layanan Fast Track untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

Bandara Adi Soemarmo Solo menjadi satu dari tiga bandara di Indonesia yang akan menerapkan layanan Fast Track, untuk pemberangkatan jemaah haji.


BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

54 menit lalu

BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

BNPT akan turut serta mengamankan pelaksanaan Acara Word Water Forum (WWF) ke-10 yang diselenggarakan di Bali, 18-25 Mei 2024 mendatang.


Berawal Ide Tien Soeharto, Begini Sejarah Taman Mini Indonesia Indah atau TMII di Usia 49 Tahun

1 jam lalu

Sejumlah wisatawan mengunjungi anjungan Provinsi Sumatera Barat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis 11 April 2024. Pengelola TMII menyebutkan sekitar 20.000 wisatawan mengunjungi obyek wisata tersebut pada hari kedua Lebaran 2024 (data terakhir pukul 15.00 WIB) dan diperkirakan jumlahnya akan terus meningkat hingga Minggu (14/4) atau H+3 Lebaran.  ANTARA FOTO
Berawal Ide Tien Soeharto, Begini Sejarah Taman Mini Indonesia Indah atau TMII di Usia 49 Tahun

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dibangun pada 1972 dan diresmikan pada 20 April 1975, berawal dari ide Tien Soeharto.