Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ribut Bocoran Kasus Anas

Oleh

image-gnews
Iklan

Betapa kacau Komisi Pemberantasan Korupsi menangani kasus Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pimpinan komisi ini sudah sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka suap proyek Hambalang. Tapi sebagian anggota pimpinan kemudian membantahnya. Jika dibiarkan, simpang-siur ini akan menggerogoti kredibilitas KPK.

Publik tentu bingung pula karena beredar fotokopi surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan Anas sebagai tersangka. Surat yang tampak asli ini sudah diteken sejumlah pejabat KPK, termasuk Abraham. Hanya, sejumlah petinggi yang lain di komisi ini kemudian mempersoalkan bocornya surat itu. Sebagian di antara mereka juga menyatakan status Anas masih saksi, belum tersangka.

Kisruh itu berlanjut dengan pernyataan salah satu wakil ketua komisi antikorupsi, Adnan Pandu Praja, yang mencabut paraf dalam sprindik tersebut. Alasannya, nilai mobil Toyota Harrier yang diterima Anas dari kontraktor Hambalang kurang dari Rp 1 miliar. Kendati menyatakan bukti gratifikasi ini amat kuat, Pandu menganggap KPK tak perlu menangani kasus yang "kecil".

Para petinggi KPK semestinya tak menelanjangi diri sendiri. Khalayak hanya ingin tahu sejauh mana keterlibatan Anas dalam proyek pembangunan pusat olahraga di kawasan Sentul, Bogor, ini. Pernyataan anggota pimpinan KPK yang saling berbantah hanya membuat orang mempertanyakan soliditas lembaga ini.

Ketua KPK tak perlu mengumbar pernyataan tentang perkembangan kasus Anas bila memang belum disepakati oleh seluruh pimpinan. Sebaliknya pula, anggota pimpinan yang kurang setuju dengan sikap Abraham mesti menahan diri. Toh, manuver sang ketua bisa dipersoalkan secara internal lewat sidang etik. Begitu pula urusan bocornya sprindik yang menghebohkan itu. Para petinggi KPK semestinya bisa menyelesaikannya secara internal, tanpa banyak ribut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Publik hanya menginginkan kejelasan kasus Anas yang ditangani KPK. Jika memang cukup bukti, kenapa mesti diperdebatkan berlarut-larut hingga mengundang perpecahan petinggi lembaga ini? Apalagi, alasan mengulur-ulur kasus ini tak masuk akal.

Sebagian anggota pimpinan KPK, misalnya, berdalih penyidiknya masih mengejar bukti keterlibatan Anas dalam urusan yang lebih besar. Di antaranya aliran duit puluhan miliar rupiah yang bermuara di Kongres Demokrat pada 2010. Alasan ini mengada-ada, karena peningkatan status kasus Anas dari penyelidikan ke penyidikan tak akan menghambat pengusutan kasus lain yang lebih besar.

Begitu pula dalih Pandu bahwa gratifikasi mobil Harrier itu bernilai di bawah Rp 1 miliar. Alasan ini ngawur, lantaran kriteria kasus yang layak ditangani KPK itu menyangkut kerugian negara, bukan nilai suap. Berapa pun nilai suap terhadap penyelenggara negara tetaplah merupakan kejahatan yang keji. KPK pun sudah berkali-kali menangani kasus dengan nilai suap ratusan juta rupiah. Itu sebabnya, KPK mesti segera merapatkan barisan. Lembaga yang sudah membongkar banyak kasus besar ini tak selayaknya retak hanya karena kasus Anas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

4 menit lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

7 menit lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ sebagai undang-undang. Jakarta bukan IKN lagi


Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

9 menit lalu

Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

Bambang Soesatyo mendukung tim Universitas Indonesia Supermileage Vehicle Team membuat serta mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia.


Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

12 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

Ketua MK Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU RI dalam sidang sengketa Pilpres pada hari ini.


2 Film Horor Indonesia Tayang Saat Libur Lebaran

16 menit lalu

Poster film Siksa Kubur. Dok. Poplicist
2 Film Horor Indonesia Tayang Saat Libur Lebaran

Pada April 2024, dua film horor akan tayang saat momentum libur Lebaran, yaitu Siksa Kubur dan Badarawuhi di Desa Penari


Sumber Kekayaan Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

18 menit lalu

Helena Lim. Instagram
Sumber Kekayaan Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich PIK terseret kasus korupsi Timah. Bermula sebagai pegawai bank dari mana sumber kekayaannya?


LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

20 menit lalu

LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertemu dengan pimpinan perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia.


Asal-Usul Tradisi Membangunkan Sahur di Indonesia

20 menit lalu

Sejumlah pemuda memukul bekas tong plastik sambil menyanyikan lagu-lagu religi saat berkeliling pemukiman untuk membangunkan sahur di Balakong, Malaysia, 26 Maret 2023. Sejumlah pemuda berkeliling pemukiman warga sembari memainkan musik dengan bekas tong plastik dan menyanyikan lagu religi untuk membangunkan sahur pada bulan Ramadan. REUTERS/Hasnoor Hussain
Asal-Usul Tradisi Membangunkan Sahur di Indonesia

Asal-usul tradisi membangunkan sahur di Indonesia diyakini telah eksis sejak Islam masuk ke Tanah Air dan memiliki sebutan berbeda di setiap daerah.


Panduan Waktu Terbaik Liburan ke Eropa dari Cuaca hingga Mencicipi Kuliner Lokal

20 menit lalu

Pemadangan Flonrence, Tuscany, Italia. Unsplash.com/Zach Rowlandson
Panduan Waktu Terbaik Liburan ke Eropa dari Cuaca hingga Mencicipi Kuliner Lokal

Kalau berencana liburan ke Eropa, ada beberapa hal yang perlu diketahui dari waktu terbaik untuk cuaca, mencoba kuliner lokal, dan aktivitas di sana


Bos Freeport Temui Jokowi: Soal Saham 61 Persen, Ekspor Konsentrat atau Pamitan?

20 menit lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson ditemui di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bos Freeport Temui Jokowi: Soal Saham 61 Persen, Ekspor Konsentrat atau Pamitan?

Bos Freeport McMoran Richard C Adkerson didampingi CFO Kathleen L. Quirk dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas bertemu Jokowi.