Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ribut Cuti Kampanye Jokowi

Oleh

image-gnews
Iklan

Centang-perenang aturan kampanye bagi pejabat membuat Gubernur DKI Jokowi serba salah. Ia dipersalahkan oleh Kementerian Dalam Negeri karena terlambat mengajukan izin cuti kampanye. Tapi aturan cuti pejabat yang menjadi pijakan sebetulnya amat lemah karena tak mengatur kampanye pemilihan kepala daerah. Pemerintah semestinya segera memperbaikinya.

Jokowi disorot setelah ia berkampanye untuk pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, yang berlaga dalam pemilihan kepala daerah Jawa Barat. Dari Jakarta, ia naik kereta bersama Rieke-Teten menuju Bandung. Mereka berkampanye di setiap stasiun, lalu menemui massa pendukungnya di Bandung. Langkah ini dipersoalkan karena pengajuan izin cuti Jokowi amat mepet, hanya beberapa hari sebelum kampanye. Akhirnya, permohonan cuti itu belum sempat diteken oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pejabat Berkampanye, permohonan izin cuti harus dilakukan 12 hari sebelum kampanye. Tapi, masalahnya, dalam Pasal 10 PP ini dinyatakan juga bahwa pejabat tidak perlu mengajukan izin untuk kampanye pada hari libur. Jokowi jelas berkampanye untuk Rieke, rekan separtainya, pada Sabtu dan Minggu.

Kelemahan lain aturan itu menyangkut jenis kampanye. Peraturan pemerintah tersebut tak menyebutkan sama sekali kampanye pemilihan kepala daerah. Yang diatur hanya kampanye pemilihan anggota DPR, DPRD, dan pemilihan presiden. Dengan kata lain, Jokowi, yang mengikuti kampanye pemilihan gubernur, sebetulnya tak terikat oleh aturan ini.

Itulah pentingnya menyempurnakan PP tersebut. Bagaimanapun, aturan cuti bagi pejabat yang ikut kampanye pemilihan kepala daerah diperlukan buat menghindari konflik kepentingan. Dengan cuti, seorang gubernur atau bupati bisa melepaskan atributnya sebagai pejabat, termasuk fasilitas dan wewenang yang dimilikinya. Jokowi, misalnya, berkampanye bukan sebagai Gubernur DKI, melainkan kader PDIP. Ia pun tak boleh menggunakan fasilitas gubernur untuk berkampanye.

Kampanye pemilihan kepala daerah sebetulnya telah diatur secara detail oleh KPU. Dalam Peraturan KPU No. 14/2010 tentang Pedoman Teknis Kampanye, ditegaskan pula bahwa pejabat yang ikut kampanye kepala daerah, kendati ia bukan calon, harus mengajukan cuti. Masalahnya, berbeda dengan PP No. 14/2009, peraturan KPU ini tidak mengatur apakah cuti tetap perlu diajukan bila berkampanye pada hari libur.

Bolongnya aturan itu tentu akan menyulitkan pelaksanaannya. Apalagi peraturan KPU tidak memuat sanksi tegas bagi pasangan atau pejabat yang melanggar aturan itu. Kelemahan lain, tidak ada tata cara pengajuan cuti untuk kampanye pemilihan kepala daerah.

Sepantasnya urusan cuti kampanye pemilihan kepala daerah diatur dalam peraturan pemerintah. KPU tentu tidak berwenang mengatur tata cara pejabat mengajukan cuti kepada atasannya karena bukan urusan pemilu, melainkan masalah tertib pemerintahan. Sebelum ada aturan yang terang-benderang, para pejabat tentu akan kebingungan pula jika ingin ikut kampanye pemilihan kepala daerah seperti dialami Jokowi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Red Sparks Setelah Ditinggal Megawati Hangestri, Bertemu Lagi di Indonesia hingga Pelatih Terpincut Wilda

21 menit lalu

Skuad Dajeon JungKwanJang Red Sparks dalam laga eksibisi melawan Indonesia All Star di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 April 2024. TEMPO/Randy
Red Sparks Setelah Ditinggal Megawati Hangestri, Bertemu Lagi di Indonesia hingga Pelatih Terpincut Wilda

Red Sparks sudah meladeni laga Fun Vollebay melawan Indonesia All Stars pada, 20 April 2024


BNPB: 12 Desa dan Kelurahan Terdampak Erupsi Gunung Ruang, Ribuan Mengungsi

30 menit lalu

Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara mengalami sejumlah letusan dalam beberapa hari terakhir.
BNPB: 12 Desa dan Kelurahan Terdampak Erupsi Gunung Ruang, Ribuan Mengungsi

Dari data BNPB, 12 desa dan kelurahan terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara. Ribuan warga mengungsi.


Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

32 menit lalu

Ilustrasi obat. TEMPO/Subekti
Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.


Cuplikan Transformers One Dirilis, Siapa Saja Pemerannya?

53 menit lalu

Transformers One. Istimewa
Cuplikan Transformers One Dirilis, Siapa Saja Pemerannya?

Film Transformers One akan tayang pada September 2024


Anies-Muhaimin Bakal Hadiri Langsung Sidang Putusan MK

1 jam lalu

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, ketika ditemui usai halal bihalal di Jalan Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024. TEMPO/Defara
Anies-Muhaimin Bakal Hadiri Langsung Sidang Putusan MK

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bakal menghadiri pembacaan putusan hasil sidang sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Senin mendatang, 22 April 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

1 jam lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


KAI Bandara Angkut 208.076 Penumpang Selama Libur Lebaran

1 jam lalu

Kereta rel diesel elektrik (KRDE) tujuan Medan - Bandara Kualanamu. ANTARA/Irsan Mulyadi
KAI Bandara Angkut 208.076 Penumpang Selama Libur Lebaran

Selama periode posko angkutan Lebaran, KAI Bandara mengangkut 208.076 penumpang di dua kota utama yaitu Medan dan Yogyakarta.


Airlangga Hartarto Bertemu Tony Blair Bahas IKN hingga Stabilitas Geopolitik

1 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair tiba di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Jumat, 19 April 2024. Tony bersama Kemenkominfo membahas percepatan transformasi digital serta pembangunan layanan publik berbasis digital. Tempo/Desty Luthfiani.
Airlangga Hartarto Bertemu Tony Blair Bahas IKN hingga Stabilitas Geopolitik

Tony Blair menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahas IKN hingga stabilitas geopolitik.


Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di rumah duka ibu mertua di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan partainya belum juga jadi mengajukan hak angket kecurangan Pilpres 2024.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

1 jam lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).