Dukungan membabi-buta terhadap Raffi Ahmad patut disesalkan. Kita semestinya memberi keleluasaan bagi hakim untuk mengadili tersangka kasus narkotik ini tanpa tekanan. Jangan sampai pemberantasan barang berbahaya itu terganggu gara-gara simpati berlebihan kepada presenter kondang tersebut.
Suara membela tersangka amat riuh sejak ia ditahan hingga sidang putusan praperadilan kasus Raffi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin. Bukan cuma teman-temannya dari kalangan artis, para ibu pun hadir dalam sidang kendati Raffi sendiri tak didatangkan ke pengadilan. Umumnya mereka berpendapat si tersangka tak pantas ditahan.
Untunglah, hakim bersikap tegas dengan menolak gugatan praperadilan. Ini berarti tidak ada aturan yang dilanggar oleh Badan Narkotika Nasional dalam menangkap, menahan, kemudian membawa tersangka ke pusat rehabilitasi narkotik. Putusan ini juga membuyarkan upaya pembentukan opini publik bahwa tersangka diperlakukan tidak adil atau dizalimi.
Raffi bukanlah korban kesewenang-wenangan BNN. Ia jelas tertangkap basah mengkonsumsi zat methylone atau turunan katinona, akhir Januari lalu. Ini dibuktikan lewat tes urine. Petugas pun menyita 14 butir pil yang mengandung bahan yang sama dan dua linting ganja dalam penggerebekan di rumah Raffi itu. Beberapa teman tersangka yang ditangkap bersamaan juga positif memakai narkotik. Tapi ada pula yang tak terbukti mengkonsumsi barang haram, misalnya politikus Wanda Hamidah, yang akhirnya dilepas.
Benar, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik memberi kelonggaran bagi pecandu. Orang yang kecanduan narkotik lepas dari ancaman pidana asalkan ia melapor secara resmi, lalu menjalani rehabilitasi. Masalahnya, Raffi tidak pernah melapor. Lagi pula, bukan hanya karena memakai narkotik Raffi dijerat pidana. Ia juga dijerat lantaran memiliki atau menyimpan barang berbahaya ini. Ancaman pidana kejahatan yang terakhir mencapai 12 tahun penjara.
Kisah di balik penggeledahan rumah Raffi juga sempat diributkan dan dijadikan bahan untuk membela tersangka. Muncul kabar, penangkapan dilakukan setelah bekas pacar Raffi, yang juga artis terkenal, melaporkannya kepada polisi. Bahkan sempat beredar transkrip percakapan telepon antara polisi dan pelapor.
Baca Juga:
Isu tersebut tidak relevan kendati menarik sebagai bahan gunjingan di kalangan artis. Siapa pun yang mengadukan tersangka dan apa pun motif pelaporan itu tak bisa menghapus dugaan keterlibatan Raffi. Biarlah di pengadilan tersangka membela diri. Lagi pula, baik polisi maupun aparat BNN memang bertugas mengendus kejahatan narkotik dengan berbagi cara, termasuk menerima laporan dari siapa pun.
Upaya mencitrakan tersangka sebagai orang terzalimi memang cara ampuh buat membela diri. Bukan hanya dalam kasus narkotik, kiat serupa sering pula dilakukan dalam kasus korupsi. Cara ini amat berbahaya karena akan mengganggu penegakan hukum. Perang terhadap peredaran narkotik juga terhambat karena publik tetap mengidolakan figur yang terjerat kejahatan ini.