Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ranjau dalam Rancangan KUHP

Oleh

image-gnews
Iklan

Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya tidak memaksakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sejumlah pasal dalam rancangan ini bak ranjau bagi kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Rancangan itu juga terkesan hanya menampung aturan yang telah dimuat dalam undang-undang lain.

Lihat saja aturan yang menyangkut delik pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara. Pasal penghinaan terhadap presiden, misalnya, masih ada dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hal ini amat mengherankan karena Mahkamah Konstitusi telah membatalkan aturan yang ketinggalan zaman itu.

Rancangan KUHP juga memuat larangan penyebarluasan paham komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Munculnya pasal seperti ini hanya menegaskan bahwa perancang undang-undang itu tak memberi ruang bagi perbedaan paham dan keyakinan.

DPR semestinya membahasnya secara serius dengan melibatkan masyarakat luas karena rancangan KUHP itu jelas mengungkung kebebasan penduduk, termasuk kebebasan pers. Dalam KUHP warisan Belanda, hanya ada 36 pasal yang bisa menyeret wartawan ke penjara. Kini, dalam rancangan kitab pidana yang baru itu, terdapat 49 pasal yang bisa menggiring jurnalis ke bui.

Rancangan KUHP itu memang gendut lantaran memuat 766 pasal. Bandingkan dengan kitab lama yang hanya berisi 569 pasal. Hanya, banyak pasal baru yang sebetulnya dicomot begitu saja dari undang-undang lain. Tanpa dimasukkan ke kitab hukum pidana sekalipun, pasal-pasal itu sudah berlaku.

Dengan sisa masa kerja yang terbatas, karena tahun depan sudah pemilihan umum lagi, sulit membayangkan DPR periode ini bisa menghasilkan KUHP yang ideal. Jika dipaksakan, pasal-pasal aneh dan kontroversial itu dikhawatirkan justru akan lolos. Hal ini hanya memberi pekerjaan baru bagi Mahkamah Konstitusi. Kelak, publik yang dirugikan tentu akan menggugat KUHP baru karena tak sesuai dengan semangat konstitusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih baik DPR memprioritaskan pembahasan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari sisi substansi, rancangan hukum acara ini tidak banyak masalah. Rancangan itu cukup memberi perlindungan bagi tersangka dan terdakwa, serta membatasi kesewenang-wenangan aparat. Kemajuan yang lain, adanya hakim pemeriksa pendahuluan. Hakim khusus ini bisa mengawasi aparat dalam menangkap, menahan, dan menuntut orang. Bila terjadi salah tangkap, hakim pemeriksa pun berwenang menetapkan ganti rugi bagi korban.

Rancangan KUHAP juga memperkenalkan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Dalam kasus pidana ringan, jaksa bisa menghentikan penuntutan bila tersangka membayar kerugian korban. Hal ini sejalan dengan semangat restorative justice, yang mengutamakan pemulihan hak korban ketimbang menghukum pelaku.

Semestinya rancangan KUHP juga seprogresif KUHAP tersebut. Aneh bila rancangan sebuah kitab hukum pidana yang penting dan telah disiapkan bertahun-tahun itu justru kurang bermutu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

1 jam lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.


TKN Prabowo-Gibran Klaim Siap Kolaborasi untuk RAPBN 2025 Jika Diminta Jokowi

2 jam lalu

Anggota Dewan Pakar Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Drajad H. Wibowo,  ketika ditemui di Gedung CSIS Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Riri Rahayu
TKN Prabowo-Gibran Klaim Siap Kolaborasi untuk RAPBN 2025 Jika Diminta Jokowi

Prabowo-Gibran telah ditetapkan oleh KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. TKN siap jika Jokowi meminta kolaborasi penyusunan RAPBN 2025.


Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

2 jam lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Produk Indonesia di Mesir Raup Transaksi Potensial Rp 253 Miliar, Didominasi Biji Kopi

2 jam lalu

Petani memanen kopi Robusta petik merah di Desa Kali Banger, Gemawang, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis, 20 Juli 2023. Harga biji kopi Robusta basah saat ini melonjak menjadi Rp11.500 per kilogram dari harga tahun lalu yang hanya Rp7.000 per kilogram, yang menurut pedagang harga tersebut merupakan termahal sepanjang sejarah kopi di Indonesia. ANTARA/Anis Efizudin
Produk Indonesia di Mesir Raup Transaksi Potensial Rp 253 Miliar, Didominasi Biji Kopi

Nilai transaksi potensial paviliun Indonesia di Cafex Expo 2024, Mesir, capai Rp 253 milir. Didominasi oleh produk biji kopi Indonesia.


Indonesia vs Korea Selatan, Wapres Ma'ruf Amin Berharap Pemain Timnas U-23 Tampil Percaya Diri

2 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Indonesia vs Korea Selatan, Wapres Ma'ruf Amin Berharap Pemain Timnas U-23 Tampil Percaya Diri

Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap para pemain Timnas U-23 bermain dengan penuh percaya diri melawan Korea Selatan.


95 Persen Pakai Bahan Baku Lokal, Unilever Tak Terdampak Pelemahan Rupiah

2 jam lalu

95 Persen Pakai Bahan Baku Lokal, Unilever Tak Terdampak Pelemahan Rupiah

Unilever Indonesia mengaku tak terlalu terdampak dengan pelemahan rupiah karena mayoritas bahan baku mereka berasal dari dalam negeri.


Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

3 jam lalu

Artika Sari Devi dan Baim saat melayat Mooryati Soedibyo. Foto; Instagram.
Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.


Perdana Beroperasi di Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222 Ribu Penumpang

3 jam lalu

Suasana mudik lebaran di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Halim, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Kereta cepat Whoosh untuk pertama kalinya bakal melayani penumpang mudik lebaran.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perdana Beroperasi di Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222 Ribu Penumpang

Kereta Cepat Whoosh mencatat jumlah penumpang dalam operasional perdananya selama masa angkutan lebaran tahun ini mencapai 222.309 orang. Adapun volume pengguna tertinggi per hari mencapai 21.500 penumpang.


Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model AI Kecil dengan Kemampuan Besar

3 jam lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model AI Kecil dengan Kemampuan Besar

Microsoft luncurkan model bahasa AI kecil, Phi-3 Kemampuannya setara dengan teknologi pintar yang dilatih penuh.


Harga Bawang Merah Melesat karena Gagal Panen, Ikappi Minta Percepat Distribusi

3 jam lalu

Pekerja tengah memilah bawang merah di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap penyebab harga bawang merah mendadak melesat bahkan ada yang sampai jadi Rp 84 ribu per kg. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Bawang Merah Melesat karena Gagal Panen, Ikappi Minta Percepat Distribusi

Ikappi menyayangkan kondisi curah hujan yang tinggi di beberapa daerah sehingga membuat gagal panen dan memicu kenaikan harga bawang merah.