Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengungkap Tragedi Cebongan

Oleh

image-gnews
Iklan

Penyerangan terhadap Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, bukanlah peristiwa biasa. Serangan brutal yang menyebabkan empat orang tewas ini bahkan menginjak-injak negara kita yang berlandaskan hukum. Aneh bila pemerintah tidak berusaha mengungkapnya.

Kepolisian terkesan enggan membongkar peristiwa berdarah pada Sabtu lalu itu. Padahal banyak saksi yang melihat, termasuk sipir Lapas Cebongan, yang diintimidasi agar menyerahkan kunci penjara. Ketika empat tahanan itu diberondong peluru hingga tewas pun banyak narapidana yang menyaksikan, tentu saja dengan wajah ketakutan.

Motif serangan itu diperkirakan balas dendam. Keempat tahanan yang ditembak mati adalah tersangka kasus perkelahian di Hugo's Cafe, Sleman, yang menewaskan Sersan Satu Santoso, sepekan sebelumnya. Prajurit Komando Pasukan Khusus Grup II Kandang Menjangan, Kartosuro, ini meninggal akibat luka tusuk. Hanya beberapa jam setelah perkelahian ini, polisi berhasil menangkap para tersangka-salah satu di antaranya bekas anggota kepolisian. Mereka belakangan dititipkan ke Lapas Cebongan.

Panglima Kodam Diponegoro Mayor Jenderal Hardiono Saroso telah membantah bahwa serangan itu dilancarkan oleh Kopassus. Menurut dia, kelompok terlatih yang bisa melakukan penyerbuan seperti itu bukan cuma tentara. Sikap Pangdam ini semestinya tak membuat polisi ciut. Kepolisian, yang telah berkali-kali membuktikan kemampuannya dalam menangkap teroris, seharusnya tak kesulitan mengusut kasus ini.

Indikasi bahwa serangan itu dilakukan oleh orang-orang terlatih cukup benderang. Proses penyerbuan hingga penembakan tahanan berlangsung amat cepat. Pelaku lebih dulu melumpuhkan petugas jaga. Kepala keamanan penjara digelandang agar menunjukkan lokasi sasaran. Untuk menghilangkan jejak, mereka merusak kamera pantau (CCTV).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kecurigaan terhadap kalangan militer bukan tanpa alasan. Kebetulan belakangan ini tentara tengah menjadi sorotan karena terlibat dalam tindak kekerasan. Puluhan serdadu dari Batalion Artileri Medan Kodam II Sriwijaya, misalnya, belum lama ini menyerang dan membakar Markas Polres Ogan Komering Ulu. Beberapa polisi babak belur dihajar prajurit TNI dan seorang pegawai Polres bernama Edy Maryono meninggal akibat luka bakar.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan juga mencatat, dalam kurun 2004-2013, sedikitnya 87 kasus kekerasan melibatkan anggota militer. Jangan heran bila muncul pula desakan agar peradilan militer direformasi. Tujuannya agar tentara bisa disidang di pengadilan umum jika melakukan tindak pidana.

Memang, belum tentu kalangan tentara adalah pelaku serangan terhadap Lapas Cebongan. Cara ampuh mengklarifikasinya tentu saja dengan membongkar tuntas tragedi itu. Kalangan TNI semestinya membantu kepolisian mengungkap kasus itu. Bahkan, jika perlu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mesti turun tangan. Jangan biarkan pembunuhan terhadap empat tahanan ini menambah catatan hitam sejarah negara kita.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hasto PDIP Sindir Balik Kubu Prabowo Soal Amicus Curiae Megawati

5 menit lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Hasto PDIP Sindir Balik Kubu Prabowo Soal Amicus Curiae Megawati

Hasto menyinggung bahwa justru Tim Hukum Prabowo-Gibran yang sempat meminta Megawati hadir dalam persidangan sengketa Pilpres sebagai saksi.


Dibangun 1830, Rumah Limas Palembang Ini Pernah Dikunjungi Ratu Beatrix dari Belanda

10 menit lalu

Rumah Limas tampak depan. Rumah limas khas Palembang ini dibangun pada 1830. Saat ini rumah Limas menjadi koleksi Museum Balaputra Dewa. TEMPO/Parliza Hendrawan
Dibangun 1830, Rumah Limas Palembang Ini Pernah Dikunjungi Ratu Beatrix dari Belanda

Kedua rumah limas di Palembang ini pernah muncul di uang pecahan Rp10.000, dibangun tahun 1830-an.


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 31

11 menit lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 31

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

18 menit lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

19 menit lalu

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.


Putin Buka Suara Soal Serangan Israel, Iran Sebut Terpaksa

19 menit lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin berjabat tangan dengan Presiden Iran Ebrahim Raisi saat pertemuan di Moskow, Rusia 7 Desember 2023. Sputnik/Sergei Bobylev/Pool via REUTERS
Putin Buka Suara Soal Serangan Israel, Iran Sebut Terpaksa

Putin menelepon Ebrahim Raisi untuk membahas serangan Iran ke Israel.


Prodi Biologi UGM Raih Peringkat 1 Terbaik Se-Indonesia Versi QS WUR 2024, Ini Fasilitasnya

24 menit lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Prodi Biologi UGM Raih Peringkat 1 Terbaik Se-Indonesia Versi QS WUR 2024, Ini Fasilitasnya

Program studi Biologi di Universitas Gadjah Mada (UGM) tempati urutan 1 terbaik se-Indonesia dan masuk daftar 501-550 terbaik di dunia.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

24 menit lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

27 menit lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

Nadiem diharapkan bisa mengambil tindakan tegas.


Kim Sae Ron Mundur dari Teater Dongchimi Sehari Setelah Diumumkan

27 menit lalu

Kim Sae Ron. Instagram/@ron_sae.
Kim Sae Ron Mundur dari Teater Dongchimi Sehari Setelah Diumumkan

Kim Sae Ron batal comeback dengan tampil sebagai pemeran di pertunjukan teater Dongchimi mendatang. Diduga karena kondisi mentalnya memburuk.