Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi Berlebihan Siswa Tolitoli

Oleh

image-gnews
Iklan

Betapa berlebihan sanksi buat lima siswa SMA 2 Tolitoli, Sulawesi Tengah. Mereka dipecat dari sekolah sekaligus dilarang ikut ujian nasional karena membuat video yang dianggap menghina agama. Sekolah semestinya memisahkan urusan pendidikan dari kasus hukum yang mereka hadapi. Sanksi itu amat kejam lantaran merampas hak siswa untuk menyelesaikan pendidikan.

Pengelola SMA itu seharusnya pula mempertimbangkan apakah perilaku kelima siswa tersebut merupakan pelanggaran yang serius atau sekadar kenakalan remaja. Boleh jadi, perbuatan itu hanya iseng dan spontan. Mereka berjoget di depan kamera telepon seluler dengan mengikuti irama musik One More Night dari Maroon 5, kelompok musik Amerika Serikat yang sedang populer. Keadaan jadi runyam karena gadis-gadis muda itu mencampur joget mereka dengan gerakan salat, seperti ruku dan sujud.

Hal itulah yang dianggap menghina Islam, sehingga Kepolisian Resor Tolitoli menetapkan lima siswa tersebut sebagai tersangka penistaan agama. Mereka dijerat dengan Pasal 156a KUHP, yang mencantumkan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ganjaran ini berlaku bagi orang yang dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan atau penodaan atas suatu agama.

Polisi seharusnya berhati-hati memberlakukan pasal itu terhadap remaja yang mungkin tak menyadari akibat perbuatan mereka. Bisa saja kelima siswa itu tidak menyadari bahwa ulah mereka masuk kategori menistakan agama. Jika mereka tidak paham dan tidak menyadari konsekuensi perbuatannya, tentu sulit disebut sengaja menghina agama.

Proses hukum yang dijalani siswa itu tak boleh pula dicampuradukkan dengan urusan sekolah atau ujian nasional. Apalagi kelima siswa itu tidak ditahan. Sekolah semestinya tetap memberi mereka kesempatan untuk mengikuti ujian nasional. Hak ini bahkan tak bisa dilenyapkan sekalipun siswa dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bukan hanya dalam kasus ini kalangan pendidik memberi hukuman berlebihan terhadap siswa. Di banyak daerah, sekolah juga sering melarang siswanya ikut ujian nasional karena telah hamil atau menikah. Sanksi seperti ini jauh dari nilai-nilai pendidikan. Sekolah tidak memecahkan problem yang dihadapi siswa, melainkan malah menyingkirkannya dari sekolah.

Sikap yang lepas tangan juga terlihat dalam kasus di SMA 2 Tolitoli. Sekolah semestinya memberi sanksi yang bertujuan mendidik, bukannya menghancurkan masa depan siswa. Jika perlu, kalangan pendidik dan sekolah malah membantu dan membimbing mereka dalam menghadapi proses hukum.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu segera meluruskan para pendidik yang tidak bijak itu. Kementerian ini juga bisa meminta dinas pendidikan setempat turun tangan. Kelima siswa itu sebaiknya diberi kesempatan mengikuti ujian nasional susulan. Jangan biarkan sekolah memberi sanksi yang menghancurkan masa depan siswa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Pendaftaran IPDN Dibuka, Prakiraan Cuaca Hujan, Potensi Gelombang Tinggi

15 menit lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Pendaftaran IPDN Dibuka, Prakiraan Cuaca Hujan, Potensi Gelombang Tinggi

Topik tentang IPDN membuka peluang bagi calon praja untuk mengikuti proses seleksi menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

18 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.


Juventus Tetap Lolos ke Final Copa Italia 2023/2024 meski Ditekuk Lazio di Leg Kedua

23 menit lalu

Pemain Juventus, Arkadiusz Milik berselebrasi. REUTERS/Massimo Pinca
Juventus Tetap Lolos ke Final Copa Italia 2023/2024 meski Ditekuk Lazio di Leg Kedua

Juventus lolos ke final Copa Italia 2023/2024 meski kalah 1-2 oleh Lazio dalam laga semifinal leg kedua. Melaju dengan agregat 3-2.


Air Pasang Fase Bulan Purnama, Wilayah Mana Saja yang Berpotensi Dilanda Banjir Rob?

28 menit lalu

Warga melintasi banjir rob yang selalu menggenangi salah satu jalan Desa Bedono, Sayung, Demak, Ahad, 31 Maret 2024. Sejak tahun 1996 abrasi semakin parah, penurunan daratan mencapai 30 cm per tahun, area kampung tersebut banyak tenggelam air laut sehingga warga banyak yang pindah ke desa lain. TEMPO/Budi Purwanto
Air Pasang Fase Bulan Purnama, Wilayah Mana Saja yang Berpotensi Dilanda Banjir Rob?

BMKG memetakan potensi banjir rob di berbagai wilayah selama fase bulan purnama. Masyarakat pesisir diminta waspada.


Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Arsenal Kalahkan Chelsea 5-0, Ben White dan Kai Havertz Bikin Brace

33 menit lalu

Arsenal. REUTERS/Dylan Martinez
Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Arsenal Kalahkan Chelsea 5-0, Ben White dan Kai Havertz Bikin Brace

Arsenal kokoh di puncak klasemen Liga Inggris seusai mengalahkan Chelsea dengan skor 5-0.


Piala Asia U-23 2024: Sosok Hwang Sun-hong, Pelatih Korea Selatan U-23 yang Akan Dihadapi Shin Tae-yong

38 menit lalu

Pelatih Korea Selatan Hwang Sun-hong. Foto : AFC
Piala Asia U-23 2024: Sosok Hwang Sun-hong, Pelatih Korea Selatan U-23 yang Akan Dihadapi Shin Tae-yong

Hwang Sun-hong yang menjadi pelatih timnas U-23 Korea Selatan sejak September 2021 berhasil membimbing timnya ke perempat final Piala Asia U-23 2024.


Brigade Al Qassam Serukan Eskalasi di Seluruh Lini

48 menit lalu

Abu Ubaidah. Foto: Telegram
Brigade Al Qassam Serukan Eskalasi di Seluruh Lini

Juru bicara Brigade Al Qassam Hamas, Abu Ubaida, menyerukan eskalasi di semua lini dalam pidato di televisi yang menandai 200 hari invasi Israel.


Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

4 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto (kanan), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) saat menghadiri upacara serah terima jabatan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dari Marsekal TNI Fadjar Prasetyo kepada Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono di Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

Kemenkopolhukam menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama sejumlah kementerian dan lembaga


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

4 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

4 jam lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS