Masyarakat semestinya memiliki hak menggugat setiap penghentian proses hukum perkara tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan publik. Gugatan bukan hanya merupakan cara sah untuk menuntut pencabutan penghentian itu, namun juga kontrol terhadap kerja lembaga hukum. Sebab, jika tidak demikian, tak mustahil banyak kasus pidana, dengan berbagai alasan, tak berujung di pengadilan, melainkan berakhir dengan munculnya SP3 alias surat perintah penghentian penyidikan.
Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi, Selasa lalu, yang menyatakan frasa "pihak ketiga yang berkepentingan" dalam Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bermakna sebagai hak konstitusional warga negara, kita sambut gembira. Lewat putusan ini, Mahkamah telah "menutup" perdebatan "frasa abu-abu" dalam pasal tersebut yang kerap muncul di ruang sidang. Bunyi lengkap pasal itu, "Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya."
Adalah Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), yang mengajukan uji materi atas pasal tersebut dan menuntut lembaga seperti yang ia kelola digolongkan sebagai pihak yang termasuk dalam pengertian "pihak ketiga". Selama ini, para hakim memang tak seragam dalam menafsirkan siapa yang disebut "pihak ketiga". Ada yang mengartikan pihak ketiga hanya korban atau pelapor. Ada pula "hakim progresif" yang memaknainya lebih dari itu, yakni mengartikan bahwa LSM juga termasuk.
MAKI memang memiliki pengalaman pahit perihal gugatan praperadilan yang pernah mereka ajukan. Menurut Boyamin, sedikitnya 20-an gugatan mereka yang mempermasalahkan penghentian penyidikan atau ketidakjelasan pengusutan kasus korupsi oleh kejaksaan atau polisi ditolak pengadilan dengan alasan lembaganya tak memiliki legal standing. Termasuk gugatan terhadap sejumlah tersangka perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia .
Mahkamah Konstitusi menilai KUHAP tidak memberikan batasan jelas mengenai siapa saja yang dikategorikan sebagai "pihak ketiga yang berkepentingan". Itu sebabnya, dalam putusannya, Mahkamah meluaskan arti "pihak ketiga" tidak sebatas korban dan pelapor, tapi juga mencakup masyarakat luas. Mereka bisa berupa lembaga swadaya masyarakat atau organisasi massa dengan syarat memiliki kepentingan yang sama. Dalam perkara korupsi, misalnya, kepentingan bersama itu: kasus mesti diungkap hingga tuntas dan semua pelakunya dihukum.
Baca Juga:
Kita tahu banyak kasus korupsi dihentikan pengusutannya dengan alasan tak jelas. Penghentian itu diduga karena kongkalikong pelaku dan penyidik atau untuk transaksi politik. Semua ini tentu mencederai rasa keadilan masyarakat. Hukum dimanipulasi: hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.
Putusan Mahkamah ini memang tak sebatas pada SP3 perkara korupsi. Karena yang dibenahi "induknya", yakni KUHAP, hal yang sama berlaku untuk tindak pidana lain, seperti perkara pencucian uang, pembalakan liar, perdagangan orang, hingga pemerkosaan. Para aktivis LSM lingkungan dan aktivis perempuan kini memiliki dasar hukum kuat untuk menggugat lembaga penegak hukum yang menghentikan penyidikan kasus illegal logging atau trafficking.
Kita berharap putusan Mahkamah Konstitusi ini membuat kepolisian dan kejaksaan tak lagi gegabah mengeluarkan--atau memainkan perkara dengan--SP3 itu.