Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Taring Tajam Melawan SP3

Oleh

image-gnews
Iklan

Masyarakat semestinya memiliki hak menggugat setiap penghentian proses hukum perkara tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan publik. Gugatan bukan hanya merupakan cara sah untuk menuntut pencabutan penghentian itu, namun juga kontrol terhadap kerja lembaga hukum. Sebab, jika tidak demikian, tak mustahil banyak kasus pidana, dengan berbagai alasan, tak berujung di pengadilan, melainkan berakhir dengan munculnya SP3 alias surat perintah penghentian penyidikan.

Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi, Selasa lalu, yang menyatakan frasa "pihak ketiga yang berkepentingan" dalam Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bermakna sebagai hak konstitusional warga negara, kita sambut gembira. Lewat putusan ini, Mahkamah telah "menutup" perdebatan "frasa abu-abu" dalam pasal tersebut yang kerap muncul di ruang sidang. Bunyi lengkap pasal itu, "Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya."

Adalah Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), yang mengajukan uji materi atas pasal tersebut dan menuntut lembaga seperti yang ia kelola digolongkan sebagai pihak yang termasuk dalam pengertian "pihak ketiga". Selama ini, para hakim memang tak seragam dalam menafsirkan siapa yang disebut "pihak ketiga". Ada yang mengartikan pihak ketiga hanya korban atau pelapor. Ada pula "hakim progresif" yang memaknainya lebih dari itu, yakni mengartikan bahwa LSM juga termasuk.

MAKI memang memiliki pengalaman pahit perihal gugatan praperadilan yang pernah mereka ajukan. Menurut Boyamin, sedikitnya 20-an gugatan mereka yang mempermasalahkan penghentian penyidikan atau ketidakjelasan pengusutan kasus korupsi oleh kejaksaan atau polisi ditolak pengadilan dengan alasan lembaganya tak memiliki legal standing. Termasuk gugatan terhadap sejumlah tersangka perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia .

Mahkamah Konstitusi menilai KUHAP tidak memberikan batasan jelas mengenai siapa saja yang dikategorikan sebagai "pihak ketiga yang berkepentingan". Itu sebabnya, dalam putusannya, Mahkamah meluaskan arti "pihak ketiga" tidak sebatas korban dan pelapor, tapi juga mencakup masyarakat luas. Mereka bisa berupa lembaga swadaya masyarakat atau organisasi massa dengan syarat memiliki kepentingan yang sama. Dalam perkara korupsi, misalnya, kepentingan bersama itu: kasus mesti diungkap hingga tuntas dan semua pelakunya dihukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kita tahu banyak kasus korupsi dihentikan pengusutannya dengan alasan tak jelas. Penghentian itu diduga karena kongkalikong pelaku dan penyidik atau untuk transaksi politik. Semua ini tentu mencederai rasa keadilan masyarakat. Hukum dimanipulasi: hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Putusan Mahkamah ini memang tak sebatas pada SP3 perkara korupsi. Karena yang dibenahi "induknya", yakni KUHAP, hal yang sama berlaku untuk tindak pidana lain, seperti perkara pencucian uang, pembalakan liar, perdagangan orang, hingga pemerkosaan. Para aktivis LSM lingkungan dan aktivis perempuan kini memiliki dasar hukum kuat untuk menggugat lembaga penegak hukum yang menghentikan penyidikan kasus illegal logging atau trafficking.

Kita berharap putusan Mahkamah Konstitusi ini membuat kepolisian dan kejaksaan tak lagi gegabah mengeluarkan--atau memainkan perkara dengan--SP3 itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Skenario Gol Cepat Bisa Jadi Penentu Hasil Laga Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23

1 menit lalu

Duel Timnas U-23 Korea Selatan vs Indonesia akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Skenario Gol Cepat Bisa Jadi Penentu Hasil Laga Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23

Peri Sandria mengatakan gol cepat bisa menentukan hasil laga perempat final Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan.


Pengaruh Ras dan Keturunan pada Alergi Anak

7 menit lalu

Ilustrasi anak alergi. fearlessparent.org
Pengaruh Ras dan Keturunan pada Alergi Anak

Ada beberapa faktor yang ikut mempengaruhi terjadinya alergi pada anak selain alergen, termasuk ras dan keturunan.


USU Adakan Seleksi Mandiri Menggunakan Skor UTBK: Jadwal, Aturan, Hingga Pendaftaran

12 menit lalu

Para peserta yang melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023 di kampus Universitas Sumatera Utara (USU). ANTARA/HO-Humas USU
USU Adakan Seleksi Mandiri Menggunakan Skor UTBK: Jadwal, Aturan, Hingga Pendaftaran

Meskipun jadwal pendaftaran Seleksi Mandiri masih belum dibuka, pada tahun 2023 sekitar bulan Juli USU sudah melaksanakan UTBK.


IDAI Anjurkan Pemberian Parasetamol Anak Saat Demam Suhunya 38 Derajat ke Atas, Alasannya?

13 menit lalu

Ilustrasi anak demam. webmd.com
IDAI Anjurkan Pemberian Parasetamol Anak Saat Demam Suhunya 38 Derajat ke Atas, Alasannya?

Hal ini karena saat anak mengalami kenaikan suhu tubuh saat demam sebenarnya sistem imun sedang memerangi virus dan bakteri.


Rekap Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1: Persib Bandung Menang, Arema FC Kalahkan PSM Makassar 3-2

16 menit lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Rekap Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1: Persib Bandung Menang, Arema FC Kalahkan PSM Makassar 3-2

Arema FC berhasil memetik kemenangan dramatis saat menjamu PSM Makassar pada pekan ke-33 Liga 1.


Sinopsis Serial Baby Reindeer, Kisah Nyata Sang Pemeran Utama Diteror Stalker

37 menit lalu

Baby Reindeer. Dok. Netflix
Sinopsis Serial Baby Reindeer, Kisah Nyata Sang Pemeran Utama Diteror Stalker

Baby Reindeer adalah kisah nyata yang pernah dialami Richard Gadd, penulis sekaligus pemeran utama dalam serial tersebut.


Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

37 menit lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

Jika Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar, Golkar akan berfokus pada pencalonan Ahmad Zaki Iskandar dan Erwin Aksa di Jakarta.


Tampil Menarik Itu Menyakitkan, Ternyata Penyebabnya Pakaian

39 menit lalu

Ilustrasi wanita mengenakan celana jeans ketat. AP/Alastair Grant
Tampil Menarik Itu Menyakitkan, Ternyata Penyebabnya Pakaian

Dalam beberapa kasus ingin tampil menarik dengan pakaian tertentu tapi justru berdampak pada kesehatan. Berikut penyebabnya.


Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

53 menit lalu

(Kiri-Kanan) Pemilik Usaha Jenna and Kaia, Lira Krisnalisa; E-Commerce Communication Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak; Pemilik Usaha Tulus Skin, Jessica Anggrainy; dan Pemilik Usaha Hijrahfood Meatshop, Akram Amrullah Rajab usai berbincang soal tren belanja online selama Ramadan 2024 di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Tempo/Novali Panji
Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.


Lauv Merilis Single Potential, Pembuka Era Baru Musiknya

57 menit lalu

Cover art single baru Lauv berjudul Potential. (dok. Secret Signals/AWAL)
Lauv Merilis Single Potential, Pembuka Era Baru Musiknya

Lauv mengatakan "Potential" awal dari bab selanjutnya dalam perjalanan karier musiknya