Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melempem dalam Kepungan Tembakau

Oleh

image-gnews
Iklan

Seremoni tahunan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tak ada gunanya tanpa upaya sungguh-sungguh memerangi dampak zat adiktif tembakau itu. Begitu gencar kampanye anti-merokok, namun serbuan iklan rokok tak pernah berhenti. Jumlah perokok pun bertambah dari tahun ke tahun. Di Indonesia, setiap hari 127 orang--atau 46 orang per jam--meninggal akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok. Sudah waktunya semua pihak bertindak lebih serius. DPR pun, ketimbang berusaha keras memasukkan Rancangan Undang-undang Pertembakauan yang pro-industri tembakau, semestinya mengegolkan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau.

RUU Pengendalian Tembakau, yang sebetulnya sudah masuk Program Legislasi Nasional namun kemudian didrop, sudah sangat mendesak. Pertumbuhan jumlah korban kecanduan rokok di negara kita amat besar. Data WHO menunjukkan angka pecandu rokok di Indonesia terus meningkat, dari 53,9 persen pada 1995 menjadi 67,8 persen pada 2011. Itu berarti dua dari tiga pria di negara ini merupakan perokok. Indonesia menempati urutan ketiga soal jumlah perokok setelah Cina dan India.

Fakta yang lebih mencemaskan adalah jumlah perokok muda terus bertambah. Badan Pusat Statistik menyebutkan konsumsi rokok di kalangan remaja dan anak-anak Indonesia adalah yang tercepat di dunia. Prevalensi merokok di kalangan remaja laki-laki umur 15-19 tahun meningkat 139,4 persen selama 1995-2004; dari 13,7 persen menjadi 32,8 persen. Jumlah perokok perempuan pun meningkat lebih dari enam kali lipat.

Data itu semestinya lebih dari cukup untuk memaksa semua pihak lebih bersungguh-sungguh mengatasi dampak berbahaya produk tembakau. Kita bisa menunggu Dewan Perwakilan Rakyat segera mewujudkan RUU Pengendalian Tembakau. Namun, sambil menunggu proses yang lama itu, apalagi DPR lebih cenderung mengegolkan undang-undang yang pro-industri rokok, menegakkan aturan-aturan yang sudah ada akan sangat membantu.

Salah satu aturan yang semestinya dijalankan dengan sungguh-sungguh adalah Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif dan Tembakau. Aturan yang merupakan turunan dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini sebetulnya cukup ketat mengatur peredaran produk tembakau. Diatur, misalnya, ketentuan mengenai pemasangan iklan dan promosi produk rokok. Juga diatur bahwa pemerintah daerah wajib membuat kawasan bebas rokok. Bahkan ada pasal yang melarang penjualan rokok kepada remaja berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan ini resmi berlaku sejak Desember lalu. Namun kita bisa melihat dengan mudah betapa ketentuan ini tak pernah punya gigi. Tak ada kesungguhan untuk melakukannya, apalagi menindak para pelanggar. Jakarta adalah salah satu contoh. Bahkan, sebelum peraturan itu berlaku, pemerintah DKI sudah membuat Perda Kawasan Merokok.

Ketentuan itu semula dijalankan dengan ketat, namun akhirnya melempem. Operasi penindakan yang sempat digelar belakangan tak ada lagi. Jika menjaga kawasan bebas rokok saja tidak mampu, bagaimana mungkin pemerintah bisa mengawasi agar pedagang tidak menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun?

Segala bentuk undang-undang dan peraturan bisa saja kita buat, namun akan percuma tanpa diiringi kesungguhan menegakkannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

3 menit lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.


Penelitian Tak Tuntas Sesar Gempa IKN dan Syarat TOEFL dari PT KAI di Top 3 Tekno

5 menit lalu

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, 26 Februari 2024. ANTARA/HO-Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR
Penelitian Tak Tuntas Sesar Gempa IKN dan Syarat TOEFL dari PT KAI di Top 3 Tekno

Selain soal sesar gempa di sekitar IKN dan syarat TOEFL untuk pelamar kerja di PT KAI, ada pula prediksi ketibaan musim kemarau di Jawa Barat.


75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

6 menit lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

15 menit lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi


Liverpool Keok di Kandang Everton, Jurgen Klopp: Kami Terburu-bruu dan Tidak Cukup Baik

16 menit lalu

Ekspresi pemain Liverpool Mohamed Salah setelah pemain Everton Dominic Calvert-Lewin mencetak gol dalam pertandingan Liga Inggris di Goodison Park, Liverpool, 25 April 2024. Everton berhasil kalahkan Liverpool dengan skor 2-0 pada derby Merseyside. Action Images via Reuters/Lee Smith
Liverpool Keok di Kandang Everton, Jurgen Klopp: Kami Terburu-bruu dan Tidak Cukup Baik

Manajer Liverpool Jurgen Klopp meminta maaf kepada para penggemar setelah kekalahan 2-0 dari Everton dalam Derby Merseyside.


Bhutan Hapus Syarat Asuransi Perjalanan yang Diwajibkan saat Pandemi

17 menit lalu

Paro Taktsang atau Tiger's Nest di Bhutan (Pixabay)
Bhutan Hapus Syarat Asuransi Perjalanan yang Diwajibkan saat Pandemi

Penghapusan syarat asuransi ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pengunjung untuk menjelajahi budaya, bentang alam, dan warisan unik Bhutan.


Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

21 menit lalu

Ilustrasi plagiat
Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

Dalam email permintaan maaf kepada Ilias Alami, dosen ITPLN terkesan seperti menyalahkan mahasiswa.


Lagu Like Crazy Jimin BTS Puncaki Hot 50 World Song

22 menit lalu

Jimin BTS. Foto: Instagram/@bts.bighitofficial
Lagu Like Crazy Jimin BTS Puncaki Hot 50 World Song

Lagu Like Crazy Jimin itu sudah sembilan kali menduduki posisi puncak 50 Hot World Song


Pola Tidur Baik Bantu Kurangi Risiko Penyakit Jantung dan Stroke

23 menit lalu

Ilustrasi wanita menggunakan penutup mata saat tidur. Foto: Freepik.com/senivpetro
Pola Tidur Baik Bantu Kurangi Risiko Penyakit Jantung dan Stroke

Pola tidur yang sehat dapat membantu meningkatkan kesehatan tubuh secara keseluruhan.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

24 menit lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.