Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gegabah Mengadili Bocah

Oleh

image-gnews
Iklan

Untuk kesekian kalinya penegak hukum teledor menangani kasus anak. Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, hakim memvonis DS, bocah berusia 11 tahun, dengan hukuman 66 hari. Proses hukum ini jelas melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa anak yang belum berusia 12 tahun tak boleh diadili.

Semula, batas minimal anak yang bisa dibawa ke meja hijau memang delapan tahun. Tapi aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ini telah direvisi oleh MK dua tahun lalu. Mahkamah mengubah batas minimal itu menjadi 12 tahun.

Ketentuan itu telah diadopsi UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, undang-undang yang lebih melindungi kepentingan anak. Kendati undang-undang ini baru berlaku efektif pada 2014, semestinya hakim tunggal Roziyanti tahu ia tetap boleh mengadili DS. Soalnya, putusan MK tersebut bersifat mengikat sekaligus merevisi undang-undang lama yang hingga sekarang masih berlaku,

Benar, pengadilan tidak boleh menolak perkara. Tapi hakim setidaknya bisa bersikap tegas dengan tidak menjatuhkan vonis terhadap DS. Biarlah kejaksaan dan kepolisian dipersalahkan karena telah menahan bocah ini selama dua bulan. Lembaga pemasyarakatan tempat DS ditahan pun tak bisa lepas tangan. Tidak seharusnya instansi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menerima tahanan di bawah umur. Apalagi bocah itu disekap satu sel bersama 23 narapidana dewasa dan mendapat perlakuan kasar hingga membuatnya trauma.

Bocah tersebut memang mengakui telah mencuri telepon seluler dan komputer jinjing seorang mahasiswi. Tapi ia harus diperlakukan berbeda karena masih anak-anak. Bocah ini bisa diserahkan kembali kepada orang tua atau walinya untuk dididik. Pilihan lain adalah mengikutsertakan sang anak dalam program pendidikan dan pembimbingan di dinas sosial atau instansi pemerintah lainnya.

Setelah kasus DS disorot publik, barulah para penegak hukum saling menyalahkan. Padahal Ketua Mahkamah Agung sudah membuat Surat Keputusan Bersama 2009 yang diteken pimpinan lembaga penegak hukum dan instansi lain, seperti Jaksa Agung, Kapolri, serta Menteri Hukum dan HAM. Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa permasalahan pidana anak mesti diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Kelalaian seperti itu pun berulang kali terjadi. Dua tahun lalu, misalnya, Pengadilan Anak Cianjur, Jawa Barat, juga menghukum anak yang mencuri pengeras suara masjid. Tahun lalu, giliran pengadilan Palu, Sulawesi Tengah, memutus bersalah seorang remaja yang mencuri sepasang sandal seharga Rp 30 ribu.

Tiada cara lain untuk mencegah berulangnya kejadian serupa kecuali dengan memberikan sanksi berat kepada hakim, jaksa, dan polisi yang tidak profesional, bahkan kejam, terhadap anak. Jangan sampai publik semakin sinis terhadap mereka. Penegak hukum seolah hanya sanggup menjerat anak-anak, bukan maling dan koruptor besar yang kini merajalela.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Langkah Kuda Bupati Sidoarjo sebelum Tersangka KPK, Dukung Prabowo-Gibran Kendati Diusung PKB

1 menit lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Langkah Kuda Bupati Sidoarjo sebelum Tersangka KPK, Dukung Prabowo-Gibran Kendati Diusung PKB

Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum KPK.


Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Tembus Rp16.100, Mirip dengan Kurs Krismon Mei 1998

3 menit lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditutup melemah ke level Rp15.692 pada perdagangan hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Tembus Rp16.100, Mirip dengan Kurs Krismon Mei 1998

Sejarah terulang lagi, nilai tukar rupiah melemah sampai ke titik di atas Rp16 ribu per dolar AS, sama seperti saat krisis moneter 1998.


Yoon Suk yeol Perintahkan Tindakan Preventif terhadap Dampak Ketegangan di Timur Tengah

3 menit lalu

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. REUTERS/Kim Hong-Ji
Yoon Suk yeol Perintahkan Tindakan Preventif terhadap Dampak Ketegangan di Timur Tengah

Yoon Suk yeol memerintahkan kabinetnya melakukan tindakan preventif untuk mengantisipasi dampak dari ketegangan di Timur Tengah.


Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

5 menit lalu

Ilustrasi keluarga mengisi liburan sekolah dengan camping di alam. Foto: Freepik.com/Jcomp
Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.


Daftar Atlet Indonesia di Piala Thomas dan Piala Uber 2024, Alwi Farhan dan Ruzana Jadi Rising Star

11 menit lalu

Tropi dari Piala Thomas dan Uber 2022 ditampilkan saat berlangsungnya babak semifinal Piala Thomas Uber 2022 di Impact Arena, Bangkok, Thailand, Jumat, 13 Mei 2022.  Indonesia akan menghadapi India di final Piala Thomas. ANTARA/M Risyal Hidayat
Daftar Atlet Indonesia di Piala Thomas dan Piala Uber 2024, Alwi Farhan dan Ruzana Jadi Rising Star

Tim bulu tangkis Indonesia diperkuat mayoritas pemain senior. Alwi Farhan dan Ruzana siap jadi rising star di Piala Thomas dan Piala Uber 2024.


Italia dan Turki Mulai Menerapkan Visa Digital Nomad Bulan Ini

18 menit lalu

Ilustrasi digital nomad (Pixabay)
Italia dan Turki Mulai Menerapkan Visa Digital Nomad Bulan Ini

Apa saja persyaratan untuk mendapatkan visa digital nomad di Italia atau Turki?


Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

24 menit lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Adita Irawati menyatakan kondisi lalu lintas pada Selasa, 16 April 2024 mulai landai. Hal itu berkenaan dengan strategi pemerintah mengurai kepadatan saat arus balik lebaran dengan penerapan work from home.


Protes ke AFC Soal Wasit Nasrullo Kabirov di Piala Asia U-23, Ini BIaya yang Harus Dikeluarkan PSSI

24 menit lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Protes ke AFC Soal Wasit Nasrullo Kabirov di Piala Asia U-23, Ini BIaya yang Harus Dikeluarkan PSSI

Ketua BTN Sumardji mengungkapkan tujuan PSSI melayangkan protes ke AFC bukan untuk mengubah hasil pertandingan Timnas U-23 Indonesia vs Qatar.


Menteri Luar Negeri Israel Mendesak Negara di Dunia Jatuhkan Sanksi ke setelah Serangan Iran

33 menit lalu

Menteri Luar Negeri sementara Israel,  Israel Katz. Sumber: The Times of Israel
Menteri Luar Negeri Israel Mendesak Negara di Dunia Jatuhkan Sanksi ke setelah Serangan Iran

Israel kembali mendesak negara-negara menjatuhkan sanksi terhadap Iran, menyusul serangan Iran pada 13 April 2024.


MK Sebut Terima Amicus Curiae Terbanyak soal Sengketa Pilpres 2024

34 menit lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Sebut Terima Amicus Curiae Terbanyak soal Sengketa Pilpres 2024

MK mengatakan telah menerima amicus curiae alias sahabat pengadilan terbanyak untuk sengketa hasil Pilpres 2024.