Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setengah Hati Mengusut Nazar

Oleh

image-gnews
Iklan

Inilah akibat setengah hati mengusut korupsi M. Nazaruddin. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat yang dihukum 7 tahun penjara itu diduga masih mengatur proyek pemerintah dari balik penjara. Kabar ini tak mengherankan karena penegak hukum belum membongkar semua perusahaan dan proyek Nazar. Hanya sedikit pula hartanya yang dibeslah.

Modus Nazar belum berubah. Ia disebut-sebut berada di belakang sederet perusahaan baru yang "berbelanja anggaran" ke Dewan Perwakilan Rakyat. Seperti dulu diperankan oleh Grup Permai, perusahaan itu mengatur proyek pemerintah sejak dalam tahap pembahasan anggaran di Senayan. Anggaran akhirnya menggelembung karena sebagian digunakan untuk fee perusahaan, pejabat, hingga politikus Senayan.

Lahan garapannya pun persis seperti proyek Grup Permai. Salah satunya, pengadaan alat kesehatan di rumah sakit. Proyek alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Murjani, Kalimantan Tengah, misalnya, ditengarai dikerjakan oleh perusahaan yang berkaitan dengan Nazar. Pemenang proyek senilai Rp 19 miliar ini ditentukan ketika Nazar telah menghuni Rumah Tahanan Cipinang.

Bisnis Nazar belum mati karena selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi hanya mengusut secuil dari proyek Grup Permai. Ia hanya dijerat atas keterlibatannya dalam skandal suap Wisma Atlet dan pencucian uang yang terbatas pada kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia. Padahal proyek Nazar begitu banyak, diperkirakan mencapai tiga puluhan, dengan total nilai sekitar Rp 6 triliun.

Salah satu proyek raksasa yang belum dibongkar tuntas adalah pembangunan pabrik vaksin flu burung. Dua perusahaan Nazar, yakni PT Anugerah Nusantara dan Exartech Technologi Utama, terlibat dalam proyek Kementerian Kesehatan senilai Rp 1,3 triliun itu. Sampai kini, proyek yang seharusnya selesai pada 2010 tersebut mangkrak. Beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, tapi Nazar belum dijerat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Begitu pula proyek pengadaan alat peraga dan laboratorium di Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007. Nazar diduga terlibat proyek yang terindikasi korupsi ini lewat sejumlah perusahaan, seperti PT Mahkota Negara, PT Anugerah Nusantara, PT Alfindo Nuratama Perkasa, dan PT Taruna Bakti Perkasa. Tapi dugaan korupsi ini seolah dilupakan. Dalam proyek kampus, hanya rekan Nazar, Angelina Sondakh, yang dijerat. Itu pun dalam proyek berbeda.

Jangan heran bila Nazar seolah tak jera "menggoreng" proyek pemerintah. Soalnya, penegak hukum pun terkesan tak sungguh-sungguh membongkar kasusnya. Politikus lain yang diduga terlibat kasus Nazar, seperti I Wayan Koster dan sebagian rekan Nazar di Partai Demokrat, hingga kini juga tak disentuh. Di antara mereka bahkan ada yang ikut lagi berbisnis dengan sang terpidana kasus korupsi.

Ambaradulnya penanganan kasus Nazar terjadi bukan semata karena kinerja penyidik KPK kurang maksimal. Penegak hukum lain-kepolisian dan kejaksaan-ikut bertanggung jawab lantaran mereka juga mengusut sebagian proyek Nazar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

2 menit lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

4 menit lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kendaraan bermotor menyumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Ibu Kota sehingga akan dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.


KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Simak Syaratnya

16 menit lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Simak Syaratnya

KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada 2024.


Gibran Ungkap Rencana Bertemu dengan Sejumlah Tokoh

17 menit lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Ungkap Rencana Bertemu dengan Sejumlah Tokoh

Gibran mengatakan dirinya akan hadir bersama presiden terpilih Prabowo ke KPU.


3 Pemain Korea Selatan yang Wajib Diwaspadai Timnas U-23 Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

19 menit lalu

Para pemain Korea Selatan berselebrasi usai mencetak gol ke gawang Jepang di Piala Asia U-23 2024. Twitter @afcasiancup.
3 Pemain Korea Selatan yang Wajib Diwaspadai Timnas U-23 Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Korea Selatan menjadi tim pertama yang mampu menyapu bersih semua laga fase grup Piala Asia U-23 2024 tanpa kebobolan.


Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

32 menit lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini, Selasa, 23 April 2024 merosot turun hingga Rp 18 ribu dari harga di perdagangan sebelumnya.


Unair Buka Pendaftaran 4 Jalur Seleksi Mandiri: Jadwal Lengkap, Syarat dan Biayanya

37 menit lalu

Salah satu peserta memperlihatkan surat keterangan hasil tes cepat (rapid test) sebelum mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Ahad, 5 Juli 2020. UTBK yang diikuti 31.242 peserta tersebut selain memberlakukan protokol kesehatan juga mewajibkan peserta menunjukkan surat keterangan hasil rapid test guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA/Moch Asim
Unair Buka Pendaftaran 4 Jalur Seleksi Mandiri: Jadwal Lengkap, Syarat dan Biayanya

Universitas Airlangga buka Seleksi Mandiri, yang terdiri dari empat jalur yaitu Mandiri Prestasi, Mandiri UTBK, Mandiri Ujian Tulis, Mandiri Kemitraan Ujian Tulis.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

39 menit lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Terkini Bisnis: Putusan MK Tak Pengaruhi Rupiah, Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan

39 menit lalu

Penumpang pesawat terbang tengah menukarkan uang dolar di Penukaran Mata Uang Asing Bank BTN di Terminal 3 Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 28 Maret 2024. Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Kamis pagi turun 23 poin atau 0,14 persen menjadi Rp15.881 per dolar AS dari penutupan perdagangan sebelumnya sebesar Rp15.858 per dolar AS. TEMPO/Tony Hartawa
Terkini Bisnis: Putusan MK Tak Pengaruhi Rupiah, Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan

Ekonom menyebut putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres tak banyak mempengaruhi nilai tukar rupiah.


KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

39 menit lalu

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.