Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Utak-atik Wasit Pilkada

Oleh

image-gnews
Iklan

Belum genap lima tahun Mahkamah Konstitusi menangani sengketa pemilihan kepala daerah. Kini, pemerintah seperti ingin memutar balik jarum jam sejarah. Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar penyelesaian sengketa dikembalikan ke pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Usul ini hanya akan menimbulkan persoalan baru.

Upaya mempreteli wewenang MK itu cukup serius. Sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga setuju dengan usul yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah itu. Pemerintah dan politikus Senayan berargumen, bila pilkada dilaksanakan serempak, bisa terjadi penumpukan perkara. Katanya, hal itu bakal merepotkan MK.

Alasan tersebut amat menggelikan sekaligus tak berpijak pada realitas. Pemilihan serempak belum terjadi. Soal penumpukan perkara pun bukan monopoli MK. Mahkamah Agung bahkan lebih lama menjadi gudang tunggakan perkara. Jika dialihkan ke MA, penanganan sengketa pilkada justru akan memakan waktu lebih lama.

Dulu, sengketa pilkada pernah ditangani oleh MA, kemudian dialihkan ke MK melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pengalihan itu bukan tanpa dasar. Amendemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, wewenang MK antara lain memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Selama ditangani MA, banyak putusan sengketa pemilihan kepala daerah yang memicu kontroversi. Misalnya pemilihan Wali Kota Depok pada 2005. Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan MA membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum Depok yang memenangkan Nurmahmudi Ismail. Pada tahap peninjauan kembali, barulah Mahkamah mengukuhkan keputusan Komisi Pemilihan itu.

Banyaknya putusan yang tak konsisten menggerus wibawa MA. Sebaliknya, bila minimnya protes bisa dijadikan ukuran, MK cukup berhasil sebagai wasit sengketa pilkada. Sejak 2008, lembaga ini sudah memutus 554 perkara?dari 564 gugatan atas hasil pemilihan kepala daerah. Sejauh ini, tak pernah ada perlawanan keras terhadap putusan yang bersifat final itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perjalanan perkara di MK pun lebih mudah diawasi ketimbang di MA. Sidang MK selalu terbuka. Hakim konstitusi yang berbeda pendapat bebas mengungkapkan sikap dan posisinya (dissenting opinion). Memang gedung MK tak selalu steril dari makelar perkara. Tapi, sejauh ini, proses hukum di sini masih jauh lebih baik dibanding di lembaga lain, termasuk MA.

Sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Pengadilan Tinggi pun rawan benturan fisik. Di daerah, para kandidat lebih mudah memobilisasi massa ketimbang bila sidang digelar di Jakarta. Padahal, di bawah tekanan massa, independensi hakim dalam memutus perkara pun dipertaruhkan.

Agar perkara pemilihan kepala daerah tak membeludak, sebaiknya dibuat aturan pembatas: hanya perkara dengan kecurangan signifikan yang bisa digugat ke MK. Faktanya, dari 564 gugatan yang masuk ke lembaga ini, hanya 58 perkara yang dikabulkan. Artinya, hampir 90 persen gugatan lebih didasari mental tak siap kalah ketimbang bukti atau argumen hukum yang kuat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

3 menit lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

5 menit lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Liga Inggris: Liverpool Kalah di Markas Everton, Jurgen Klopp Minta Maaf pada Suporter

7 menit lalu

Pelatihn Liverpool Jurgen Klopp. REUTERS
Liga Inggris: Liverpool Kalah di Markas Everton, Jurgen Klopp Minta Maaf pada Suporter

Manajer Liverpool, Jurgen Klopp, meminta maaf kepada para penggemar setelah timnya kalah 2-0 dari Everton dalam derby Merseyside Liga Inggris.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

9 menit lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Unjuk rasa Pro-Palestina di Kampus-kampus AS Terus Berlangsung, Apa Penyebabnya?

10 menit lalu

Para pengunjuk rasa berkumpul di sudut Grove dan College Streets setelah sebuah perkemahan di Beinecke Plaza dibubarkan.  Demonstran pro-Palestina menyerukan Yale untuk menarik investasi dari produsen senjata militer, di New Haven, Connecticut, AS, 22 April 2024. REUTERS/Melanie Stengel
Unjuk rasa Pro-Palestina di Kampus-kampus AS Terus Berlangsung, Apa Penyebabnya?

Unjuk rasa Pro-Palestina mahasiswa di AS atas perang Gaza kian intensif dan meluas selama seminggu terakhir, termasuk di Yale dan New York University.


Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

13 menit lalu

Benjie Yap. Foto: Linkedin
Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.


Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

15 menit lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

Pembentukan Satgas Gula dan Bioetanol tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024. Bahlil jadi Ketua Satgas


Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

18 menit lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.


Potensi Hujan Lebat Hari Ini, BMKG Sebut Sirkulasi Siklonik, Konvergensi, dan Labilitas Lokal Kuat

22 menit lalu

Ilustrasi hujan lebat yang terjadi di Yogyakarta. (FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/ed/nz/pri.)
Potensi Hujan Lebat Hari Ini, BMKG Sebut Sirkulasi Siklonik, Konvergensi, dan Labilitas Lokal Kuat

BMKG meminta Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau waspada potensi hujan lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang pada hari ini.


Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

23 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII