Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancaman Aturan Ormas

Oleh

image-gnews
Iklan

Reformasi di ambang bahaya jika Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. Hak kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi terancam oleh pelbagai pasal represif dalam rancangan hasil hak inisiatif Dewan itu.

Dewan seharusnya membatalkan pengesahan yang sedianya dilakukan pada Selasa besok itu, setelah ditunda karena perdebatan dalam sidang paripurna sepekan sebelumnya. Berbagai peraturan lain yang masih berlaku-seperti Undang-Undang Yayasan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-membuat kebutuhan akan undang-undang tersebut kurang mendesak.

RUU Ormas sudah lama menjadi perdebatan. Ketika marak terjadi kekerasan oleh anggota sejumlah organisasi, DPR dan pemerintah bersemangat lagi merevisi undang-undang lama, yakni Nomor 8 Tahun 1985. Dalam naskah akademik yang disiapkan Badan Legislasi DPR, tercantum "perlunya mengontrol ormas yang kerap membikin kekacauan".

Sejak awal, rancangan itu terlihat antidemokrasi. Aturan disusun agar secara ketat mengatur seluruh ormas yang didirikan tiga orang atau lebih, baik yang berbadan hukum maupun tidak. Semua ormas diwajibkan mendaftar ke pemerintah. Itu artinya, komunitas pencinta perkutut atau penggemar pop Korea alias K-pop, misalnya, akan terkena ketentuan ini. Ormas bisa dijatuhi sanksi penghentian sementara kegiatan dan pencabutan surat keterangan terdaftar secara sepihak jika dinilai melanggar pasal-pasal larangan yang umumnya juga bersifat lentur.

Dewan dan pemerintah juga cenderung fobia terhadap kata "asing". Ormas asing diwajibkan mengantongi izin prinsip dan izin operasional. Izin prinsip keluar setelah Kementerian Luar Negeri meneliti identitas pendiri dan pengurus ormas asing serta rekam jejaknya. Untuk berkegiatan di Indonesia, ormas asing harus mengantongi izin operasional. Ormas lokal awalnya juga diwajibkan melapor bila menerima bantuan asing-walau akhirnya hanya diharuskan "mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rancangan itu ditentang pula oleh kelompok yang peduli terhadap hak asasi manusia. Apalagi, Dewan pun menyingkirkan Pasal 28 F UUD 1945 yang menjamin "hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan, mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia" sebagai landasan yuridis penyusunan undang-undang.

Draf terakhir tertanggal 10 April 2013 tidak mengakomodasi keberatan itu. Misalnya, diatur tentang larangan penyebaran "ajaran atau paham komunisme, Marxisme, Leninisme, kapitalisme, dan liberalisme". Setelah dipersoalkan, draf terakhir hanya diubah sedikit menjadi "ajaran atheisme, komunisme/Marxisme-Leninisme". Dewan dan pemerintah terkesan mengidap ketakutan berlebihan, dan menuangkannya dalam aturan karet.

UU No. 8/1985 produk Orde Baru memang jauh lebih represif. Tapi solusinya bukan dengan menyusun aturan baru yang membolehkan bentuk lain tindakan represi. Jika masih menghormati reformasi, Dewan seharusnya menghentikan pembahasan RUU Ormas. Pada saat yang sama, pemerintah sepatutnya mencabut aturan lama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

2 menit lalu

Amsterdam, Belanda. Unsplash.com/Mathilda Khoo
Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

Jumlah kapal pesiar sungai di Amsterdam meningkat hampir dua kali lipat sejak tahun 2011.


Proliga 2024: Jakarta Bhayangkara Presisi dan Jakarta Popsivo Polwan Dibebani Target Final

3 menit lalu

Manajer Tim Jakarta Bhayangkara Presisi dan Jakarta Popsivo Polwan, Irjen Pol Pipit Rismanto (kedua kiri) bersama perwakilan pemain dalam kegiatan peluncuran skuad untuk Proliga 2024 di Jakarta, Selasa, 23 April 2023. ANTARA/Donny Aditra
Proliga 2024: Jakarta Bhayangkara Presisi dan Jakarta Popsivo Polwan Dibebani Target Final

Jakarta Bhayangkara Presisi dan Jakarta Popsivo Polwan memasang target final untuk kompetisi bola voli Proliga 2024.


Profil Jeno NCT yang Menapaki 24 Tahun Hari Ini, Begini Sepenggal Karirnya

4 menit lalu

Jeno NCT saat konferensi pers konser The Dream Show 2: In A Dream di ICE BSD, Sabtu, 4 Maret 2023. TEMPO/Marvela
Profil Jeno NCT yang Menapaki 24 Tahun Hari Ini, Begini Sepenggal Karirnya

Lee Jeno alias Jeno NCT adalah idol Korea kelahiran 2000 yang kini aktif berkarir sebagai member dari boy grup NCT. Simak profilnya.


Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dukung PEVS

8 menit lalu

Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dukung PEVS

Guna memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, PT PLN (Persero) mendukung penyelenggaraan Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

12 menit lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Jadwal MotoGP Spanyol 2024, Fakta Penting, dan Klasemen Pembalap

25 menit lalu

Fabio Quartararo dan Alex Rins saat berakhsi di MotoGP 2024. (Foto: Yamaha)
Jadwal MotoGP Spanyol 2024, Fakta Penting, dan Klasemen Pembalap

MotoGP Spanyol 2024 akan bergulir akhir pekan ini. Simak jadwal lengkap dan klasemennya.


Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

34 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

39 menit lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Soal Gugatan PDIP di PTUN, Zulhas: Proses Politik Sudah Selesai

43 menit lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soal Gugatan PDIP di PTUN, Zulhas: Proses Politik Sudah Selesai

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menanggapi gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. PDIP sebelumnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sebagai calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.


Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

45 menit lalu

Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

Anas berpesan agar ASN mampu mengubah wajah birokrasi.