Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Janggal Kasus IM2

Oleh

image-gnews
Iklan

Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus bersalah Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), beserta PT Indosat, induk usaha IM2, sungguh tidak masuk akal. Majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Tak juga dipertimbangkan bahwa kasus ini adalah aksi korporasi, bukan tindakan individu sang Direktur Utama. Sudah sepatutnya vonis ini dilawan dengan mengajukan banding.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin memvonis Indar dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Majelis juga memutuskan IM2 harus membayar kerugian negara sekitar Rp 1,3 triliun. Para terdakwa dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan frekuensi 3G Indosat di 2,1 GHz sehingga negara dirugikan Rp 1,3 triliun. Angka ini hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ada sejumlah kejanggalan dalam vonis itu. Soal hasil audit BPKP, misalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara telah memutuskan bahwa laporan BPKP itu tidak sah dan cacat hukum. Kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun yang disebutkan oleh BPKP berasal dari biaya penggunaan frekuensi yang harus dibayar kepada negara. Indosat sudah membayar biaya ituterdiri atas upfront fee Rp 320 miliar dan biaya hak penggunaan frekuensi Rp 1,37 triliun. Di mana letak kerugian negara bila kewajiban itu telah dilunasi?

Kejanggalan lain adalah terjadinya perubahan isi dakwaan jaksa ketika proses persidangan telah berlangsung. Undang-undang mengizinkan jaksa mengubah dakwaan, tapi ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum sidang dimulai. Yang terjadi, jaksa mengubah dakwaan ketika sidang memasuki tahap pembacaan tuntutan. Yang berubah adalah dari dakwaan semula penggunaan bersama frekuensi menjadi penggunaan frekuensi tanpa izin menteri. Akibatnya, kata jaksa, negara dirugikan triliunan rupiah. Semestinya hakim menolak tuntutan jaksa karena dakwaan yang berubah secara tidak sah telah cacat hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tudingan jaksa pun mengada-ada. Surat Menteri Komunikasi kepada Kejaksaan pada 13 November 2012 jelas-jelas menyatakan bahwa kerja sama penyelenggaraan Internet 3G antara Indosat dan IM2 telah sesuai dengan aturan. Hak negara atas pembayaran pita frekuensi yang dipersoalkan pun sudah dipenuhi oleh pihak-pihak terkait.

Fakta-fakta hukum itulah yang harus dicermati majelis hakim banding nantinya. Jika vonis itu dibenarkan, dampaknya bukan hanya pada grup perusahaan PT Indosat atau Indar Atmanto, tapi juga pada seluruh pelaku industri telekomunikasi. Mengikuti logika hakim Tipikor, jika IM2 bersalah, artinya ratusan perusahaan telekomunikasi lain yang mengembangkan kerja sama serupa harus dikategorikan korupsi. Kerja sama SpeedyFlash dari Telkom Speedy menggunakan sinyal Telkomsel, atau Centrin yang menggunakan sinyal XL, sekadar contoh, harus dihentikan karena melawan hukum.

Logika vonis hakim Tipikor itu juga sangat merugikan konsumen. Bila logika itu dipakai, semua pengguna jaringan seluler harus membayar Biaya Hak Penggunaan frekuensi. Padahal biaya ini sudah dibayar oleh operator pemilik izin. Artinya, konsumen harus membayar biaya pemakaian Internet jauh lebih mahal daripada yang berlaku sekarang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

2 menit lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (dua kanan) berbincang-bincang dengan eks perdana menteri Inggris Tony Blair (tengah) di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Jumat 19 April 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Tony Blair dan Prabowo Subianto berdiskusi membahas isu-isu global dan strategi untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

8 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Jadwal Liga Spanyol Pekan Ke-32 dan Klasemennya: Ada El Clasico Real Madrid vs Barcelona

13 menit lalu

Pemain Real Madrid Vinicius Junior melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Barcelona dalam pertandingan final Piala Super Spanyol di Stadion Al-Awwal, Riyadh, Arab Saudi, 14 Januari 2024. REUTERS/Juan Medina
Jadwal Liga Spanyol Pekan Ke-32 dan Klasemennya: Ada El Clasico Real Madrid vs Barcelona

Jadwal Liga Spanyol pekan ke-32 pada akhir minggu ini akan menampilkan laga besar: El Clasico antara Real Madrid dan Barcelona.


Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

20 menit lalu

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Ogen
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangka pemalsuan dokumen


126 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Ahmad Yani Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Meningkat 13 Persen

21 menit lalu

Para pemudik menggunakan terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa, 12 Juni 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
126 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Ahmad Yani Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Meningkat 13 Persen

Puncak arus mudik Lebaran di Bandara Ahmad Yani terjadi pada 6 April 2024 yaitu sebanyak 10.193 penumpang.


Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

26 menit lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

Titi Anggraini, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengabulkan permohonan kubu Anies dan Ganjar yang meminta diskualifikasi Gibran


Jadwal Liga Italia Pekan Ke-33 dan Klasemennya: Derby Della Madonnina, AC Milan vs Inter Milan, Jadi Penentuan Gelar Juara

30 menit lalu

Inter Milan. REUTERS/Claudia Greco
Jadwal Liga Italia Pekan Ke-33 dan Klasemennya: Derby Della Madonnina, AC Milan vs Inter Milan, Jadi Penentuan Gelar Juara

Jadwal Liga Italia akan memasuki fase penting. Derby Della Madonnina, antara AC Milan dan Inter Milan, akan menjadi laga penentuan gelar juara.


Prediksi Manchester City vs Chelsea di Semifinal Piala FA Sabtu Malam

42 menit lalu

Ekspresi pemain Manchester City Bernardo Silva dan rekannya setelah dikalahkan Real Madrid dalam pertandingan leg kedua perempat final Liga Champions di Stadion Etihad, Manchester, 18 April 2024. Action Images via Reuters/Jason Cairnduff
Prediksi Manchester City vs Chelsea di Semifinal Piala FA Sabtu Malam

Simak kabar terbaru kedua tim, termasuk perkiraan susunan pemain dan prediksi pertandingan Manchester City vs Chelsea di semifinal Piala FA Sabtu ini.


Masinton Bilang Megawati Tidak Perlu Bertemu Jokowi

44 menit lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Masinton Bilang Megawati Tidak Perlu Bertemu Jokowi

Masinton Pasaribu mengatakan Megawati Soekarnoputri tidak perlu bertemu Presiden Joko Widodo karena telah menodai konstitusi dan demokrasi.


PBVSI Kirim Timnas Bola Voli Putra Indonesia dan Timnas Putri ke AVC Challange Cup 2024, Pakai Pemain Pelapis

57 menit lalu

Timnas Bola Voli Putra Indonesia di SEA VLeague 2023. (PBVSI)
PBVSI Kirim Timnas Bola Voli Putra Indonesia dan Timnas Putri ke AVC Challange Cup 2024, Pakai Pemain Pelapis

Timnas bola voli putra Indonesia dan Timnas bola voli putri Indonesia akan dikirim ke ajang AVC Challange Cup 2024.