Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salah Arah Penyidikan Pemerkosaan

Oleh

image-gnews
Iklan

Polah polisi dalam menyidik kasus pemerkosaan yang menimpa wartawati sebuah media nasional, akhir Juni lalu, pantas membuat kita mengelus dada. Alih-alih mengejar si pemerkosa, penyidik dari Kepolisian Daerah Metro Jaya malah menghabiskan waktu dan energi memperlakukan korban bak tersangka.

Ketika pemeriksaan perkara belum lagi rampung, penyidik sudah merilis kabar ke media massa, menuding korban memalsukan laporan telah terjadi pemerkosaan. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, bahkan membumbui tuduhan itu dengan mengungkap kisah perselingkuhan korban dengan rekan sekerjanya. Rilis polisi ini dimuat sepihak oleh berbagai media dan membuat posisi korban terpojok.

Seakan belum cukup menghakimi korban di media, polisi juga menekan korban selama penyidikan. Ada laporan, dalam satu pemeriksaan, korban dilarang keluar dari ruang penyidik. Ketika jeda, ia dikunci di dalam ruangan, persis seperti pesakitan. Pertanyaan-pertanyaan polisi pun, menurut korban, tidak mengarah ke upaya mengungkap siapa pelaku tindakan biadab itu.

Penanganan serampangan ini sangat tidak profesional. Para penyidik di Sub-Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya seharusnya punya kemampuan dan pemahaman yang lebih baik. Pendekatan mereka ketika meringkus preman kelas kakap tentu tak cocok jika diterapkan pada kasus pemerkosaan, yang jelas lebih kompleks. Dalam kasus pemerkosaan, korban tidak hanya menderita trauma fisik, tapi juga psikis.

Soal ini sebenarnya sudah diantisipasi dengan adanya Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana. Peraturan itu dibuat untuk melindungi perempuan dari kemungkinan "terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan tindakan yang dapat menimbulkan ekses trauma atau penderitaan yang lebih serius".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengacu pada peraturan itu, pemeriksaan atas korban kasus pemerkosaan seharusnya dilakukan di Ruang Pelayanan Khusus. Penyidiknya pun harus polisi wanita berlatar belakang reserse. Keberadaan polisi perempuan amat vital karena penyidik pria dikhawatirkan punya bias patriarkis yang bisa membuatnya tak berempati kepada korban.

Selain itu, pasal 2, 3, dan 17 peraturan itu tegas melarang penyidik menghakimi saksi/korban, mengabaikan asas praduga tak bersalah, memaksakan keterangan/pengakuan, apalagi menyudutkan dan melecehkan korban. Semua prinsip penyidikan itu seperti diabaikan begitu saja dalam penanganan kasus pemerkosaan wartawati ini. Memeriksa korban dengan peralatan lie detector, misalnya, perlu dipertanyakan urgensi dan relevansinya.

Memang benar korban sempat berbohong mengenai rangkaian kejadian sebelum pemerkosaan terjadi. Korban sudah mengakui kesalahan itu. Dia melakukannya untuk menutupi kisah perselingkuhannya di kantor. Tapi satu kesalahan itu tentulah tak layak membuatnya kehilangan semua haknya sebagai korban, apalagi sampai membuatnya jadi tersangka kasus laporan palsu.

Sudah seharusnya semua korban kasus pemerkosaan diperlakukan khusus. Menjadi korban tindakan tak beradab macam itu sudah sedemikian berat dan tak tertanggungkan. Jangan sampai penanganan polisi yang tak sensitif membuat korban merasa diperkosa untuk kedua kalinya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Tim Ganjar-Mahfud Ungkap 4 Aspek Abuse of Power Jokowi dalam Politisasi Bansos

49 detik lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Tim Ganjar-Mahfud Ungkap 4 Aspek Abuse of Power Jokowi dalam Politisasi Bansos

Menurut Chico, Ganjar-Mahfud tidak mempersoalkan siapa yang menang dan kalah, namun menggugat masalah penyelenggaraan Pemilu 2024.


Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

12 menit lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Mengulik Keragaman Kuliner Khas Jawa Timur, Banjarmasin, hingga Lombok

14 menit lalu

Bebek Songkem. (dok. Indonesia Kaya)
Mengulik Keragaman Kuliner Khas Jawa Timur, Banjarmasin, hingga Lombok

Ada tiga episode web series dalam format dokumenter membahas tentang filosofi, cara hingga tips memasak kuliner setiap daerah


7 Tanda yang Biasa Ditunjukkan Orang Menjelang Kematian

18 menit lalu

Ilustrasi kematian. Forbes.com
7 Tanda yang Biasa Ditunjukkan Orang Menjelang Kematian

Pengalaman setiap orang menjelang ajal tak selalu sama. Namun memahami tanda bisa membantu keluarga lebih ikhlas saat kematian menjemput.


Kontroversi Pilpres 2024: Kilas Balik Cawapres Gibran Disebut Nepo Baby oleh Media Asing

19 menit lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapannya terkait jatah menteri untuk Partai Golkar di kabinet Prabowo-Gibran. Foto diambil di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kontroversi Pilpres 2024: Kilas Balik Cawapres Gibran Disebut Nepo Baby oleh Media Asing

Jelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi ramai dibincangkan melakukan praktik nepotisme. Gibran, putra sulungnya, yang maju cawapres pun disebut Nepo Baby


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

20 menit lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Terkini Bisnis: Dua Bulan Pertamina Tahan Kenaikan Harga BBM, Terungkap Pertamax Palsu di Empat SPBU Pertamina

33 menit lalu

Petugas melayani konsumen yang mengisi bahan bakar pada SPBU di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2023 dengan kenaikan antara Rp 700 hingga Rp 1.000 per liter. Tempo/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Dua Bulan Pertamina Tahan Kenaikan Harga BBM, Terungkap Pertamax Palsu di Empat SPBU Pertamina

Nicke Widyawati mengatakan Pertamina tidak hanya mengejar keuntungan. Sudah dua bulan perusahaan menahan kenaikan harga BBM.


ITS Perkenalkan 2 Prodi Baru di Rumpun Sains dan Analitika Data, Ini yang Ditawarkan

33 menit lalu

Arsip foto gerbang pintu masuk kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. ANTARA/HO-Humas ITS.
ITS Perkenalkan 2 Prodi Baru di Rumpun Sains dan Analitika Data, Ini yang Ditawarkan

Menurut ITS, keduanya dapat menjadi salah satu pintu pembuka bagi calon mahasiswa angkatan 2024 untuk menjadi inovator sains yang siap bersaing.


Profil Endrick Felipe, Bintang Muda Brasil yang akan Memperkuat Real Madrid

34 menit lalu

Endrick Felipe. REUTERS
Profil Endrick Felipe, Bintang Muda Brasil yang akan Memperkuat Real Madrid

Endrick Felipe sudah dikontrak Real Madrid sejak Desember 2022. Endrick baru bisa bergabung dengan Real Madrid saat usianya 18 tahun pada Juli 2024