Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengemis dan Kewajiban Negara

Oleh

image-gnews
Iklan

Jika ada buku Mati Ketawa Cara Tangerang Selatan, peraturan daerah yang satu ini bisa menjadi salah satu bagiannya. Bayangkan, pengemis yang tertangkap di Kota Tangerang Selatan diancam hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 30 juta. Alasan Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tangerang Selatan menyetujui peraturan daerah ini adalah untuk meminimalkan jumlah pengemis dan memberikan efek jera.

Bisa jadi Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah putus asa mengatasi serbuan para pengemis, terutama pada bulan Ramadan. Mereka tiba-tiba bermunculan di perempatan atau lokasi-lokasi strategis di seluruh penjuru kota. Para pengemis ini tak jera ditangkap atau diinapkan di tempat-tempat rehabilitasi. Anggota Dewan yang menyetujui peraturan ini yakin bahwa ada yang mengkoordinasi para pengemis tersebut.

Apa pun alasannya, peraturan tersebut sangat tidak masuk akal atau berlebihan. Untuk hidup sehari-hari saja mereka sudah kesusahan, apalagi harus membayar denda sampai Rp 30 juta. Orang kebanyakan yang bukan pengemis pun akan berteriak kencang atau bahkan mati berdiri jika dikenai denda sebesar itu. Semestinya, pembuat aturan ini memahami bahwa, secara sosiologis atau empiris, aturan ini tak mungkin diterapkan.

Perda itu juga tak sejalan dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Merujuk pada konstitusi dasar itu, seharusnya Perda tersebut tak perlu ada. Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menampung para pengemis ini.

Jika memang ditemukan "koordinator" yang mengerahkan para pengemis, termasuk anak-anak, mereka bisa diproses menurut aturan hukum yang ada. Mereka yang mempekerjakan anak-anak bisa dihukum berdasarkan UU Perlindungan Anak. Mengemis di depan umum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum, yang bisa dipidana berdasarkan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kebijakan menjatuhkan sanksi denda seperti ini pernah diterapkan di beberapa kota besar, seperti Jakarta. Namun efektivitasnya tak terbukti. Pengemis tetap bermunculan. Yang masih menjadi masalah adalah lemahnya pelaksanaan dan konsistensi penegakan peraturan. Bukan mustahil perda di Kota Tangerang Selatan bakal sulit diimplementasikan, kecuali pemerintah mengawal ketat pelaksanaannya di lapangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Undang-Undang Dasar sudah sangat jelas mengamanatkan negara untuk mengurus kaum fakir miskin dan anak-anak telantar. Membentuk instansi khusus untuk mengurus pengemis merupakan salah satu langkah konkret penjabaran UUD 1945 itu. Pemerintah juga bisa mendorong perusahaan atau masyarakat untuk ikut mengurus kaum duafa ini. Seperti halnya pengeluaran untuk tanggung jawab sosial, pengurusan kaum miskin bisa menjadi pengurang pajak.

Yang dilakukan selama ini hanyalah menangkap dan menginapkan mereka selama beberapa hari di lembaga rehabilitasi, kemudian melepaskannya. Semestinya ada banyak cara untuk memberdayakan mereka dengan memberikan keterampilan sebagai bekal sebelum mereka dikembalikan ke masyarakat.

Supaya tak terjadi penyimpangan dan publik tak merasa khawatir apakah sumbangan mereka sampai atau tidak kepada yang membutuhkan, diperlukan instansi atau dinas dengan akuntabilitas tinggi. Selama kesejahteraan tak bisa diwujudkan negara, akan selalu ada pengemis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

39 detik lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

14 menit lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


Enam Fakta Dugaan Serangan Israel ke Iran, Warga Isfahan Aman

19 menit lalu

Para pengunjuk rasa membakar bendera AS dan Israel selama protes anti-Israel di Teheran, Iran, 1 April 2024MAJID ASGARIPOUR/WANA VIA REUTERS)
Enam Fakta Dugaan Serangan Israel ke Iran, Warga Isfahan Aman

Sejumlah fakta terbaru soal dugaan serangan Israel ke Iran, mulai dari fasilitas nuklir hingga kondisi warga Isfahan.


Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

19 menit lalu

Sejumlah kendaraan melewati jalan tol fungsional Solo-Yogyakarta yang mulai dibuka untuk pemudik Lebaran 2024 mulai hari ini, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

Akses keluar yang menjadi favorit pengguna Jalan Tol Yogya-Solo adalah arah Ngawen sebanyak total 40.965 kendaraan.


Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

23 menit lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (dua kanan) berbincang-bincang dengan eks perdana menteri Inggris Tony Blair (tengah) di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Jumat 19 April 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Tony Blair dan Prabowo Subianto berdiskusi membahas isu-isu global dan strategi untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

29 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Jadwal Liga Spanyol Pekan Ke-32 dan Klasemennya: Ada El Clasico Real Madrid vs Barcelona

34 menit lalu

Pemain Real Madrid Vinicius Junior melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Barcelona dalam pertandingan final Piala Super Spanyol di Stadion Al-Awwal, Riyadh, Arab Saudi, 14 Januari 2024. REUTERS/Juan Medina
Jadwal Liga Spanyol Pekan Ke-32 dan Klasemennya: Ada El Clasico Real Madrid vs Barcelona

Jadwal Liga Spanyol pekan ke-32 pada akhir minggu ini akan menampilkan laga besar: El Clasico antara Real Madrid dan Barcelona.


Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

41 menit lalu

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Ogen
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangka pemalsuan dokumen


126 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Ahmad Yani Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Meningkat 13 Persen

42 menit lalu

Para pemudik menggunakan terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa, 12 Juni 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
126 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Ahmad Yani Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Meningkat 13 Persen

Puncak arus mudik Lebaran di Bandara Ahmad Yani terjadi pada 6 April 2024 yaitu sebanyak 10.193 penumpang.


Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

48 menit lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

Titi Anggraini, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengabulkan permohonan kubu Anies dan Ganjar yang meminta diskualifikasi Gibran