Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bila Anak Ikut Kampanye

Oleh

image-gnews
Iklan

Keinginan para wakil rakyat untuk membolehkan anak-anak ikut berkampanye pada Pemilu 2014 sungguh konyol. Langkah ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi juga bisa mendatangkan bahaya bagi anak-anak.

Komisi Pemilihan Umum tak perlu meladeni usul tersebut. Gagasan itu hanya menunjukkan betapa gegarnya pemikiran politikus Senayan. Mereka cuma memikirkan kepentingan partainya agar kampanye menjadi lebih ramai, tapi tak terpikir betapa besar mudaratnya hal tersebut bagi anak-anak.

Usul itu mencuat saat Komisi Pemilihan Umum mengadakan rapat konsultasi soal peraturan kampanye dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu. Dalam sidang itulah mayoritas anggota Dewan yang hadir mendesak KPU mengubah aturan pelibatan anak-anak di bawah usia 18 tahun dalam kampanye. Mereka berdalih, soal keselamatan anak bukanlah masalah, asalkan penyelenggara kampanye bertanggung jawab atas keselamatan anak-anak.

Politikus Senayan seakan memanfaatkan lubang yang mereka buat sendiri. Dalam Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu memang tak ada lagi larangan bagi anak-anak ikut dalam kampanye. Dalam pasal 86 undang-undang hanya dimuat larangan sejumlah pejabat tinggi hingga perangkat desa ikut kampanye.

Sebelumnya, dalam UU Pemilu 2008, larangan itu jelas ada. Dalam pasal 84 undang-undang ini dinyatakan: warga negara yang tidak memiliki hak pilih dilarang ikut kampanye. Anak-anak tentu masuk kategori ini. Lenyapnya larangan itu dalam undang-undang terbaru patut disesalkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati begitu, tidak otomatis anak-anak bisa ikut kampanye karena mereka diayomi oleh Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Itu sebabnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memprotes usul tersebut. Sejumlah anggota DPR yang tak ikut dalam rapat itu juga menolak ide "gila" ini.

Dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak jelas disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan politik. Esensi dari aturan ini adalah melindungi anak, baik secara fisik maupun psikis. Siapa yang bisa menjamin kampanye bakal berlangsung aman dan damai? Siapa yang bisa memberi garansi bahwa kegiatan ini tidak melukai jiwa anak? Anak-anak seharusnya tidak dicemari dengan kampanye politik yang sering mengembuskan hawa kebencian dan insinuatif.

KPU mesti menolak tegas usul DPR itu. Komisi ini tak boleh hanya melihat Undang-Undang Pemilu, tapi juga UU Perlindungan Anak. Kepentingan anak-anak harus diutamakan dibanding kepentingan segelintir partai politik. Kalaupun KPU nekat, dengan mudah aturan itu diuji materi di Mahkamah Agung atau digugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara.

Faktanya pula selama ini kampanye politik amat berbahaya bagi anak-anak karena sering muncul kekerasan. Keterlaluan bila mereka dieksploitasi hanya demi membuat dukungan terhadap suatu partai politik terlihat ramai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

1 menit lalu

Seorang anak mencoba wahana baru Flight Academy, kolaborasi Traveloka dan KidZania Jakarta. (dok. Traveloka)
Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

Flight Academy, wahana baru kolaborasi Traveloka dan KidZania Jakarta bisa jadi pilihan mengajak anak menjelajahi dunia penerbangan


Huawei Kembali ke Posisi Atas Penguasa Pasar Ponsel di Cina

2 menit lalu

Huawei Nova 12. gsmarena.com
Huawei Kembali ke Posisi Atas Penguasa Pasar Ponsel di Cina

Honor dan Huawei menempati posisi pertama pangsa pasar ponsel pintar di negara asalnya, Cina., menurut IDC


Erick Thohir Pastikan Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Berdasarkan Peta Jalan Timnas Indonesia

5 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/Randy
Erick Thohir Pastikan Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Berdasarkan Peta Jalan Timnas Indonesia

Apa alasan Erick Thohir dan PSSI untuk memperpanjang kontrak pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong hingga 2027?


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

6 menit lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

10 menit lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

11 menit lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

Selain teks dan emoji, pengguna dapat memposting video looping berdurasi dua detik yang hanya akan tayang selama 24 jam di Instagram Notes.


Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

14 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.


Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

14 menit lalu

Logo Mustika Ratu. Istimewa
Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

Pendiri perusahaan kosmetik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun


Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

20 menit lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.


Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

20 menit lalu

Warga membeli bahan kebutuhan pokok di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, 11 Maret 2024. Harga daging sapi juga naik di kisaran Rp 140.000 per kg, cabai merah keriting dan tanjung naik di kisaran Rp 120.000 per kg. Sedangkan beras kualitas medium turun tipis di kisaran Rp 14.500 per kg. TEMPO/Prima Mulia
Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

Harga sejumlah kebutuhan pokok terpantau naik pada hari ini. Sejumlah bahan pangan itu adalah bawang, cabai daging, gula pasir, ikan dan garam.