Keinginan para wakil rakyat untuk membolehkan anak-anak ikut berkampanye pada Pemilu 2014 sungguh konyol. Langkah ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi juga bisa mendatangkan bahaya bagi anak-anak.
Komisi Pemilihan Umum tak perlu meladeni usul tersebut. Gagasan itu hanya menunjukkan betapa gegarnya pemikiran politikus Senayan. Mereka cuma memikirkan kepentingan partainya agar kampanye menjadi lebih ramai, tapi tak terpikir betapa besar mudaratnya hal tersebut bagi anak-anak.
Usul itu mencuat saat Komisi Pemilihan Umum mengadakan rapat konsultasi soal peraturan kampanye dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu. Dalam sidang itulah mayoritas anggota Dewan yang hadir mendesak KPU mengubah aturan pelibatan anak-anak di bawah usia 18 tahun dalam kampanye. Mereka berdalih, soal keselamatan anak bukanlah masalah, asalkan penyelenggara kampanye bertanggung jawab atas keselamatan anak-anak.
Politikus Senayan seakan memanfaatkan lubang yang mereka buat sendiri. Dalam Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu memang tak ada lagi larangan bagi anak-anak ikut dalam kampanye. Dalam pasal 86 undang-undang hanya dimuat larangan sejumlah pejabat tinggi hingga perangkat desa ikut kampanye.
Sebelumnya, dalam UU Pemilu 2008, larangan itu jelas ada. Dalam pasal 84 undang-undang ini dinyatakan: warga negara yang tidak memiliki hak pilih dilarang ikut kampanye. Anak-anak tentu masuk kategori ini. Lenyapnya larangan itu dalam undang-undang terbaru patut disesalkan.
Kendati begitu, tidak otomatis anak-anak bisa ikut kampanye karena mereka diayomi oleh Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Itu sebabnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memprotes usul tersebut. Sejumlah anggota DPR yang tak ikut dalam rapat itu juga menolak ide "gila" ini.
Dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak jelas disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan politik. Esensi dari aturan ini adalah melindungi anak, baik secara fisik maupun psikis. Siapa yang bisa menjamin kampanye bakal berlangsung aman dan damai? Siapa yang bisa memberi garansi bahwa kegiatan ini tidak melukai jiwa anak? Anak-anak seharusnya tidak dicemari dengan kampanye politik yang sering mengembuskan hawa kebencian dan insinuatif.
KPU mesti menolak tegas usul DPR itu. Komisi ini tak boleh hanya melihat Undang-Undang Pemilu, tapi juga UU Perlindungan Anak. Kepentingan anak-anak harus diutamakan dibanding kepentingan segelintir partai politik. Kalaupun KPU nekat, dengan mudah aturan itu diuji materi di Mahkamah Agung atau digugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara.
Faktanya pula selama ini kampanye politik amat berbahaya bagi anak-anak karena sering muncul kekerasan. Keterlaluan bila mereka dieksploitasi hanya demi membuat dukungan terhadap suatu partai politik terlihat ramai.