Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa, Kepada Siapa Ia Mengadu

Oleh

image-gnews
Iklan
SEORANG terhukum diseret ke tempat hukuman. Wajah dan rambut laki-laki itu kusut. Mulutnya terbuka dan nampak goblog. Ia seperti seekor anjing yang patuh dan takluk, hingga orang yang melihatnya bisa mengambil kesimpulan bahwa sebenarnya ia bisa saja dilepas begitu saja, lalu bisa dipanggil dengan siul untuk menjalani hukuman matinya jika saatnya tiba. Tapi ia tak dilepas, tentu. Lututnya, pergelangan tangannya dan lehernya dirantai. Ujung-ujung rantai itu saling berhubungan. Dan himpunan rantai ini masih dikaitkan dengan sebuah rantai yang lebih berat yang dipegangi oleh seorang serdadu. Hari itu hari yang panas. Dan hukuman nampaknya akan dilakukan sonder upacara. Bahkan tanpa perhatian publik. Lembah berpasir yang dikelilingi bukit-bukit di koloni hukuman itu sepi. Di siang tropis itu, yang ada di tempat pelaksanaan hukuman hanyalah si terhukum, si serdadu pembawa rantai, seorang perwira dan seorang penjelajah asing yang diberi ijin khusus oleh Komandan buat ke situ. Sang perwira nampak sangat bersemangat Tapi ia terutama bangga akan perkakas khusus yang diciptakan oleh Komandannya yang dahulu -- sebuah alat buat menghukum mati seseorang dalam proses beberapa jam. "Ini sebuah alat yang menarik," kata sang perwira kepada sang penjelajah asing. Sang penjelajah tak begitu tertarik, tapi sang opsir terus saja menjelaskan perkara mesin itu. Bahwa mesin tersebut terdiri atas beberapa bagian. Bahwa bagian yang bawah disebut "Balai-Balai". Bahwa di samping itu ada sesuatu alat yang disebut "Garu" -- di mana terpasang jarumjarum runcing yang berfungsi sebagai gigi. Dan bahwa (dan ini dikatakannya dengan nada datar) si terhukum nanti akan ditaruh di atas Balai-Balai, karena tubuhnya akan diterobos oleh jarum-jarum Garu itu, yang bergerak naik turun mengukir jauh sejumlah kata-kata ke dalam jangat, pelan-pelan, sampai si terhukum mati. "Apa pun pelanggaran yang dilakukan oleh si terhukum," kata sang opsir, "itu akan dituliskan di tubuhnya dengan jarum-jarum Garu." Proses itu, kata si opsir lagi, akan berlangsung selama 12 jam. Dan pencoblosan kian lama akan kian merasuk. Kemudian tubuh yang rusak itu dikuburkan .... Para pembaca yang terhormat. Kisah di atas tadi memang memualkan. Katakanlah berlebih-lebihan. Tapi seperti mungkin anda ketahui, ia berasal dari Franz Kafka, dalam cerita pendeknya, Di Koloni Hukuman. Jadi maafkanlah si pengutip. Lagipula kita toh tahu bahwa kekejaman dilakukan juga di luar cerita pendek. Lagipula dalam cerita Kafka ini yang tak kalah mengerikannya ialah segi prosedur bagaimana hukuman diputuskan. Si terhukum, dalam cerita itu, tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Si terhukum bahkan tidak tahu apa hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya. Ia malahan tak tahu bahwa ia dihukum. "Tak ada gunanya memberitahu itu kepadanya," sang opsir menjelaskan, "ia toh akan mengetahuinya di atas tubuhnya sendiri." Bagaimana kalau ia ternyata tak bersalah? Pertanyaan itu terang tak bisa kita ajukan kepada tokoh-tokoh dongeng Kafka. Pertanyaan itu mungkin lebih baik kita ajukan kepada tokoh-tokoh dalam dunia kenyataan kita mereka, yang dengan begitu mudah, mencurigai orang, menangkapnya dan menahannya, sampai entah kapan. Lalu marilah kita baca cerita Kafka yang lain "Menjelang Hukum berdiri seorang penjaga pintu. Ke pintu ini datanglah seorang laki-laki dari pedalaman, memohon agar ia diterima ke muka Hukum. Tapi si penjaga pintu mengatakan bahwa ia tak dapat meluluskan permohonan itu sekarang." Maka dalam cerita aneh seperti mimpi buruk ini orang dusun itu pun menunggu. Terus. Sampai tua. Sampai mati. Kepada siapa ia harus mengadu? Menakjubkan, bahwa pertanyaan yang terdengar sentimentil itu sering terucap sekarang ini, tidak dalam khayalan seorang Kafka.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

3 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

5 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

7 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

21 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

24 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

27 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

32 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.