Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ibu Kota Darurat Metromini

Oleh

image-gnews
Iklan

Ada urusan yang bisa diselesaikan alon-alon di atas meja makan, ada yang harus cepat dan tegas. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo perlu memilih yang terakhir dalam menertibkan angkutan umum metromini. Gubernur bisa memulainya dengan memaksa pemilik metromini bergabung lagi dalam sebuah badan hukum. Ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga bus-bus sedang ini terawasi dan bisa diurus.

Gara-gara kurang urus itulah, Selasa lalu, sebuah metromini menyeruduk tiga siswi dan menewaskan satu orang di antaranya. Belakangan diketahui, bus ini sudah begitu bobrok. Pedal rem dan koplingnya diikat dengan karet untuk mengganti daya pegasnya. Dengan kondisi separah itu pun, bus tetap memiliki surat laik jalan. Jelas, surat tersebut diperoleh dengan cara tak wajar. Pengemudi pun tak memiliki izin mengemudi.

Dalam operasi penertiban setelah kecelakaan itu, Dinas Perhubungan menahan 84 bus metromini karena tidak layak jalan dan membahayakan. Seharusnya operasi penertiban rutin digelar, tak hanya setelah ada kecelakaan. Saat ini terdaftar 3.000-an unit metromini di Jakarta, namun yang beroperasi hanya sekitar 1.000 unit. Ini pun sebagian besar tak laik jalan.

Tawaran Gubernur Joko Widodo kepada pemilik metromini untuk ikut memiliki bus-bus baru berukuran sedang hingga besar yang akan dioperasikan di Jakarta sepatutnya disambut. Dengan penyelesaian ini, para pemilik metromini tidak kehilangan sumber pendapatan. Mereka pun bisa disyaratkan untuk membentuk badan usaha sehingga pengoperasian armadanya lebih mudah diawasi dan ditertibkan.

Pengusaha metromini seharusnya tidak menolak ajakan ini. Saat ini jumlah perjalanan di Ibu Kota mencapai 21,9 juta perjalanan per hari. Dari angka itu, 15,3 juta perjalanan menggunakan kendaraan bermotor. Sebanyak 56 persen perjalanan dilakukan dengan kendaraan umum, yang jumlahnya hanya 1,2 persen dari jumlah kendaraan bermotor. Ini artinya angkutan umum sangat dibutuhkan. Apalagi masa depan angkutan umum diperkirakan cerah, karena pada 2020 nanti jumlah perjalanan di Jakarta mencapai 64 juta perjalanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan mengorganisasikan pengelola metromini dalam badan usaha, pemerintah akan lebih mudah menyalurkan subsidi pembelian bus. Skema inilah yang sudah berlaku untuk armada angkutan Kopaja. Pengusaha Kopaja mendapat bantuan pemerintah provinsi karena berbentuk badan usaha.

Memakai pola badan usaha, pemerintah juga lebih mudah melakukan rekayasa lalu lintas. Dalam hal Kopaja, misalnya, sekitar 40 unit Kopaja baru langsung terintegrasi dengan jalur Transjakarta di Koridor VI dan Koridor VIII.

Dengan sejumlah pertimbangan itulah, sebetulnya tak ada alasan bagi pemilik metromini untuk bergabung membentuk badan usaha. Jika mereka tetap menolak, Gubernur berhak mencabut izin operasi metromini. Pemerintah provinsi memiliki landasan hukum yang jelas soal ini. Pasal 138 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pemerintahlah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum. Pasal 139 bahkan lebih tegas lagi menyatakan bahwa penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha atau badan hukum lain yang sesuai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Fakta Terkini Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024

5 menit lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Marselino Ferdinan (kanan) berselebrasi usai mencetak gol ke gawang Timnas Yordania U-23 melalui pinalti pada Kualifikasi Grup A Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Minggu, 21 April 2024. Indonesia menang 4-1. ANTARA/HO-PSSI
3 Fakta Terkini Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024

Kembalinya Nathan Tjoe-A-On hingga Ramadhan Sananta menjadi fakta terkini laga timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024.


Prabowo dan Gibran Satu Mobil ke KPU untuk Hadiri Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih

7 menit lalu

Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meninggalkan rumah di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan untuk menghadiri penetapan hasil Pilpres 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Prabowo dan Gibran Satu Mobil ke KPU untuk Hadiri Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih

Prabowo dan Gibran akan menghadiri penetapan hasil Pilpres 2024 yang memantapkan kemenangan mereka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.


Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Bahas Kerja Sama Energi Hijau hingga Data Center di IKN

8 menit lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menerima kunjungan Duta Besar Singapura untuk Indonesia Kwok Fook Seng.
Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Bahas Kerja Sama Energi Hijau hingga Data Center di IKN

Airlangga Hartarto optimistis hubungan ekonomi kedua negara terus terjalin kuat.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

9 menit lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Sering Lupa? Lakukan 5 Tips Berikut untuk Meningkatkan Daya Ingat

10 menit lalu

Ilustrasi orang lupa
Sering Lupa? Lakukan 5 Tips Berikut untuk Meningkatkan Daya Ingat

Dengan menerapkan tips-tips ini dalam kehidupan sehari-hari, Anda dapat meningkatkan daya ingat Anda dan mengurangi kecenderungan untuk lupa.


Digelar Awal Mei, Festival Yoga BaliSpirit Festival Diharapkan Dongkrak Wellness Tourism Indonesia

15 menit lalu

Ilustrasi wanita melakukan senam yoga. shutterstock.com
Digelar Awal Mei, Festival Yoga BaliSpirit Festival Diharapkan Dongkrak Wellness Tourism Indonesia

BaliSpirit Festival 2024 menghadirkan lebih dari 150 lokakarya dalam bidang yoga, tari, pengembangan pribadi, penyembuhan dan seni bela diri.


Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

17 menit lalu

Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

Mantan paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, akan menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di Gedung KPU RI hari ini.


Adik Kim Jong Un Umumkan Korea Utara sedang Bangun Militer Besar-besaran

19 menit lalu

Kim Yo Jong, adik pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menghadiri upacara peletakan karangan bunga di Mausoleum Ho Chi Minh di Hanoi, Vietnam 2 Maret 2019. Berdasarkan sistem dinasti, ia berpotensi menjadi pemimpin Korea Utara menggantikan kakaknya. REUTERS/Jorge Silva
Adik Kim Jong Un Umumkan Korea Utara sedang Bangun Militer Besar-besaran

Adik Kim Jong Un memastikan negaranya akan terus membangun kekuatan militer besar-besaran dan terkuat untuk melindungi kedaulatan dan perdamaian


Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

27 menit lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Diundang
Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

KPU RI akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Akankah acara itu dihadiri Anies dan Ganjar?


Jadi Kapten Tim Piala Thomas dan Piala Uber 2024, Ini Fokus Fajar Alfian dan Apriyani Rahayu

27 menit lalu

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian / Muhammad Rian Ardianto dalam sesi jumpa pers di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Randy
Jadi Kapten Tim Piala Thomas dan Piala Uber 2024, Ini Fokus Fajar Alfian dan Apriyani Rahayu

Tim Piala Thomas dan Piala Uber Indonesia resmi menunjuk Fajar Alfian dan Apriyani Rahayu sebagai kapten.