Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja akhirnya memenangi sengketa pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Hak mereka dipulihkan untuk berlaga dalam pemilihan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengabulkan gugatannya. Keputusan ini mesti dihormati agar sengketa tidak berkepanjangan.
Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur bersikap tidak adil terhadap pasangan Khofifah-Herman sebagai calon gubernur-wakil gubernur. Itu sebabnya, Dewan Kehormatan memberhentikan sementara tiga anggota KPU yang berperan besar mencoret pasangan tersebut. Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad pun diberi kartu kuning. Ia jelas ikut bertanggung jawab atas keputusan yang kontroversial tersebut.
Dewan Kehormatan, yang diketuai Jimly Asshidiqie, juga mencium adanya indikasi suap. Terdapat bukti rekaman suara seorang pengurus partai yang mengaku telah menyiapkan dana Rp 3 miliar untuk pemenangan pasangan lain. Dalam percakapan itu, Andry disebut "telah dibereskan". Karena Dewan Kehormatan hanya berwenang mengusut etik penyelenggara pemilu, dugaan suap ini diserahkan kepada penegak hukum.
KPU Jawa Timur mencoret pasangan Khofifah-Herman dengan alasan terdapat pencalonan ganda. Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) tak hanya mencalonkan pasangan ini, tapi juga pasangan inkumben Soekarwo-Saifullah Yusuf. Meski memiliki jumlah suara yang kecil, dukungan kedua partai tersebut bagi pasangan Khofifah-Herman sangat penting. Tanpa suara keduanya, duet yang didukung Partai Kebangkitan Bangsa dengan modal suara 12 persen itu tak bakal memenuhi syarat minimal pencalonan-sebesar 15 persen.
Terungkap dalam sidang Dewan Kehormatan bahwa sokongan ganda itu terkesan direkayasa. Lihat saja surat dukungan PPNUI untuk pasangan Soekarwo-Saifullah. Surat ini sudah dipersoalkan kubu Khofifah karena ternyata tanda tangan Ketua Umum PPNUI Yusuf Humaidi dipalsukan. Khofifah sudah melaporkan pemalsuan ini ke Markas Besar Kepolisian pada Mei lalu. Tapi, dalam verifikasi administrasi, KPU tetap meloloskan surat bertanda tangan palsu itu dengan menganggapnya sebagai dukungan ganda.
Surat dukungan Partai Kedaulatan terhadap pasangan Soekarwo-Saifullah pun diduga dipalsukan. Surat itu diteken Ketua Partai Kedaulatan Jawa Timur Ahmad Tony Dimyati, yang sejatinya sudah diberhentikan sebagai pengurus partai pada Mei 2012, jauh sebelum dukungannya diberikan kepada kubu Soekarwo.
Itu sebabnya, Dewan Kehormatan meminta KPU pusat mengambil alih untuk sementara kewenangan KPU Jawa Timur. Dengan keputusan ini, diharapkan hak konstitusional Khofifah-Herman untuk berlaga dalam pemilihan segera dipulihkan. Keputusan Dewan Kehormatan juga mencegah sengketa administratif ini berlarut-larut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan Mahkamah Agung.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi anggota KPU di berbagai daerah yang sering berpihak kepada salah satu pasangan calon pemimpin daerah. Tak semestinya mereka membuat keputusan yang tidak adil karena hanya akan mengakibatkan proses demokrasi penuh dengan sengketa dan membingungkan rakyat.