Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Transparansi Pemilihan Hakim Konstitusi

Oleh

image-gnews
Iklan

Pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bukan langkah tepat. Keputusan ini memberi kesan Presiden tidak transparan. Bisa dimengerti jika, setelah keputusan itu, sekelompok orang yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi menyatakan penolakannya dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka menuntut agar pengangkatan Patrialis menggantikan hakim Ahmad Sodiki yang pensiun dibatalkan.

Koalisi beranggotakan sejumlah organisasi, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesia Corruption Watch, dan Kontras, ini menilai pengangkatan Patrialis melanggar tiga undang-undang. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 19 undang-undang ini mensyaratkan pencalonan hakim konstitusi harus transparan dan partisipatif. Sedangkan Pasal 20 ayat 2 menyebutkan pemilihan hakim konstitusi harus obyektif dan akuntabel. Syarat-syarat itulah yang dianggap telah dilanggar.

Alasan gugatan itu masuk akal karena sesungguhnya Mahkamah Konstitusi sudah memulai tradisi pemilihan hakim yang transparan dan partisipatif. Ini terjadi terutama pada periode kepengurusan tahap dua Mahkamah, yaitu 2008-2013. Saat itu, pemilihan hakim oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berlangsung terbuka. Dari fit and proper test oleh DPR, terpilih Jimly Asshiddiqie, Mahfud Md., dan Mohammad Akil Mochtar.

Proses serupa berlangsung di pihak pemerintah. Presiden menunjuk Adnan Buyung Nasution, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, membentuk komisi pemilihan. Komisi inilah yang kemudian menggelar fit and proper test untuk mendapatkan tiga nama hakim konstitusi. Proses berlangsung transparan, dan didapatkan tiga nama hakim: Abdul Mukti Fadjar, Maria Farida Indrati, dan Achmad Sodiki. Hanya pemilihan di lembaga Mahkamah Agung yang berlangsung tertutup.

Pemilihan terbuka oleh DPR dan pemerintah itu adalah contoh penerapan transparansi. Maka, jika sekarang pemerintah meniru cara di Mahkamah Agung yang tertutup dan Presiden langsung menunjuk Patrialis, ini adalah langkah mundur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Istana berdalih pengangkatan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu tidak melanggar Pasal 19 dan 20 Undang-Undang Mahkamah. Alasannya, proses mendengarkan pendapat dan rekomendasi sejumlah menteri telah berlangsung. Namun argumen ini tak cukup untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses yang transparan.

Perbedaan penafsiran soal transparansi pemilihan ini memang terjadi karena Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyebutkan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga, yaitu DPR, pemerintah, dan MA. Masalah muncul karena hingga sekarang belum ada aturan khusus yang menjelaskan ayat itu. Walhasil, setiap lembaga menafsirkan sendiri makna transparansi itu. Kelemahan inilah yang harus diperbaiki. Mesti segera dibuat penjelasan yang gamblang tentang ayat tersebut agar tak timbul simpang-siur penafsiran.

Kini Patrialis sudah telanjur diangkat. Koreksi atas pengangkatannya akan bergantung pada putusan PTUN terhadap gugatan koalisi. Kita berharap PTUN bisa memutuskan dengan obyektif sehingga pengangkatan Patrialis bisa dibatalkan dan pemilihan ulang berlangsung lebih transparan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dipertahankan Bayer Leverkusen, Simak Profil Granit Xhaka

3 menit lalu

Pemain Bayer Leverkusen Granit Xhaka berselebrasi. REUTERS/Kai Pfaffenbach
Dipertahankan Bayer Leverkusen, Simak Profil Granit Xhaka

Direktur olahraga Bayer Leverkusen Simon Rolfes memastikan Florian Wirtz dan Granit Xhaka akan bertahan di klub itu


Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

3 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Gus Muhdlor adalah putra keenam dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat.


Menteri PUPR: Tol Fungsional dan Diskon Tarif Bantu Pemudik Lebaran

6 menit lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono Ketika ditemui di Komplek DPR RI, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri PUPR: Tol Fungsional dan Diskon Tarif Bantu Pemudik Lebaran

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan tol fungsional dan diskon tarif tol membantu pemudik pada Lebaran 2024.


KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

9 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


Arus Balik Lebaran, Pengguna Angkutan Penyeberangan Mendominasi

12 menit lalu

Sejumlah kendaraan antri memasuki jadwal naik keatas kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Selasa, 16 April 2024. PT ASDP telah mencatat jumlah penumpang menyebrang ke Pelabuhan Merak sebanyak 98.710 dengan rincian 89.309 penumpang dalam kendaraan dan 9.401 penumpang pejalan kaki per pukul 21.23 WIB . TEMPO/ Febri Angga Palguna
Arus Balik Lebaran, Pengguna Angkutan Penyeberangan Mendominasi

Jumlah penumpang angkutan penyeberangan saat arus balik Lebaran (H+5) atau 15 April 2024 mencapai 350.667 orang.


Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

13 menit lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

MK hari ini menerima berkas Amicus Curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan BEM FH dari empat perguruan tinggi.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

18 menit lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


Hasto Buka Suara soal Nasib Hak Angket di DPR: Bukan Persoalan PDIP

22 menit lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Hasto Buka Suara soal Nasib Hak Angket di DPR: Bukan Persoalan PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pengguliran hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 bukan persoalan PDIP saja.


Prediksi Borussia Dortmund vs Atletico Madrid di Liga Champions: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, dan Perkiraan Formasi

22 menit lalu

Pemain Borussia Dortmund Sebastien Haller mencetak gol ke gawang Atletico Madrid dalam pertandingan leg pertama perempat final Liga Champions di Metropolitano, Madrid, 11 April 2024. REUTERS/Susana Vera
Prediksi Borussia Dortmund vs Atletico Madrid di Liga Champions: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, dan Perkiraan Formasi

Duel Borussia Dortmund vs Atletico Madrid akan tersaji pada pertandingan leg kedua perempat final Liga Champions.


Klasemen Grup A Piala Asia U-23 2024: Jadwal Timnas U-23 Indonesia Berikutnya dan Peluang Lolos

32 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia. Foto : PSSI
Klasemen Grup A Piala Asia U-23 2024: Jadwal Timnas U-23 Indonesia Berikutnya dan Peluang Lolos

Timnas U-23 Indonesia kalah dalam laga pertama Grup A Piala Asia U-23 2024. Simak posisi klasemen dan peluang lolos.