Penangkapan Rudi Rubiandini merupakan awal yang penting. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ini tertangkap tangan menerima suap miliaran rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan bertindak lebih jauh: membongkar korupsi besar-besaran yang diperkirakan terjadi di sektor migas.
Skandal suap itu tercatat sebagai yang terbesar yang pernah ditangani KPK. Penyidik menyita US$ 400 ribu dan sepeda motor klasik BMW. Duit ini diduga pemberian petinggi perusahaan migas Kernel Oil dengan motif agar perusahaan itu dimenangkan dalam tender penjualan minyak pemerintah. Dalam penggeledahan rumah Rudi dan tersangka yang lain, ditemukan pula US$ 90 ribu dan Sin$ 127 ribu, serta US$ 200 ribu. Ini belum termasuk deposit Rudi US$ 320 ribu di Bank Mandiri yang juga disita.
Ironisnya, nilai suap itu masih dianggap kecil oleh kalangan pebisnis migas. Uang pelicin yang lazim bisa mencapai jutaan dolar atau ratusan miliar rupiah. Maklum, uang yang berputar dalam bisnis migas hingga ratusan triliun rupiah. Wewenang SKK Migas pun amat besar karena mewakili negara berhubungan dengan kontraktor migas, termasuk mengawasi kegiatan eksploitasi.
Satuan kerja di bawah Kementerian Energi itu juga mengurus penjualan minyak hasil pembagian dengan kontraktor. Tahun lalu, misalnya, hasil penjualan minyak dan gas milik negara lebih dari Rp 300 triliun, sedangkan cost recovery yang dibayarkan di atas Rp 100 triliun. Hampir sepertiga pendapatan negara berasal dari sektor ini.
Besarnya uang pemasukan itu berbanding lurus dengan kebocoran yang mungkin terjadi. Badan Pemeriksa Keuangan pernah menemukan kelebihan bayar cost recovery sekitar US$ 727 ribu kepada kontraktor migas pada 2010. BPK juga mendeteksi kekurangan bayar pajak kontraktor migas senilai Rp 5,24 triliun. Ada lagi empat kontraktor yang diduga melakukan manipulasi kinerja lifting-jumlah minyak yang diproduksi-sebesar US$ 1,7 miliar.
Pemerintah semestinya mengawasi SKK secara ketat. Kebijakan meminta semua karyawan lembaga itu melaporkan kekayaannya merupakan langkah tepat, tapi belum cukup. Peluang korupsi harus dipersempit lagi dengan manajemen yang serba transparan dan terdokumentasi. Akses publik pada perjanjian dengan kontraktor migas dan dokumen tender harus dibuka lebar-lebar. Langkah ini akan efektif menyetop korupsi bila diikuti tindakan hukum yang tegas bagi petinggi yang culas.
Rudi Rubiandini, yang kini telah diberhentikan dari jabatan Kepala SKK, diharapkan pula bersedia menjadi justice collaborator untuk membongkar korupsi di sektor migas. Ia sebaiknya mengungkapkan secara terus terang jika benar SKK telah menjadi ladang korupsi para petinggi dan politikus guna mengumpulkan dana politik seperti yang terjadi di instansi basah yang lain.
Kesaksian Rudi amat penting untuk menghentikan kebocoran duit hasil migas yang semestinya dimanfaatkan untuk memakmurkan rakyat.