Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politik Dinasti dan Korupsi

Oleh

image-gnews
Iklan

Membenahi politik daerah tak cukup hanya dengan menyetop munculnya politik dinasti. Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang kini dibahas di DPR seharusnya mencegah pula politik berbiaya tinggi. Inilah salah satu faktor yang mendorong kepala daerah korupsi.

Upaya menghambat munculnya politik dinasti diatur dalam Pasal 12 (p) RUU Pilkada itu. Dinyatakan, calon gubernur tidak boleh memiliki ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping, dengan gubernur, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan. Pada Pasal 70 (p) juga diatur ketentuan yang sama untuk persyaratan calon bupati dan wali kota.

Terlihat tidak menghormati hak setiap warga negara untuk dipilih, tapi aturan itu amat diperlukan. Dinasti Ratu Atut Chosiyah, yang kini disorot diduga terlibat dalam suap perkara pilkada, hanyalah salah satu contoh. Kementerian Dalam Negeri bahkan mencatat setidaknya ada 57 keluarga yang melakukan praktek politik serupa-menempatkan suami, kakak, adik, anak, paman, bibi, dan seterusnya dalam posisi politik penting di daerahnya.

Politik kekerabatan itu justru menghilangkan esensi demokrasi karena memunculkan oligarki. Kekuasaan ada di tangan segelintir orang. Dalam kondisi seperti ini, kecenderungan untuk korupsi bersama-sama pun meningkat. Tak ada lagi yang mengontrolnya karena DPRD juga berada dalam kekuasaan mereka.

Hanya, keinginan memberantas politik dinasti itu belum diikuti upaya mencegah politik berbiaya tinggi. Kementerian Dalam Negeri mungkin menganggap pemilihan langsung merupakan biang politik bermodal besar. Dengan alasan inilah, dalam RUU tersebut direncanakan kepala daerah, terutama gubernur, cukup dipilih oleh DPRD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Solusi seperti itu perlu diperdebatkan. Tidak ada jaminan bahwa pemilihan lewat DPRD akan menurunkan biaya. Bisa jadi para anggota DPRD melelang suara mereka. Lalu, para kandidat berlomba menyogok dengan nilai tertinggi. Pemilihan lewat DPRD juga tidak menghapus praktek pemberian mahar kepada partai yang mendukung calon kepala daerah.

Ada banyak cara lain buat mengurangi besarnya biaya politik. Misalnya, pembatasan kampanye dan dananya. Undang-undang bisa melarang iklan calon gubernur atau bupati di televisi atau media massa nasional. Dengan beriklan di televisi lokal, biaya jauh lebih murah. Spanduk dan umbul-umbul juga bisa dibatasi. Bahkan, jika perlu, kampanye digelar oleh Komisi Pemilihan Umum secara merata dan bergantian.

Audit dana kampanye seharusnya diatur lebih ketat dan benar-benar dijalankan. Petugas tak cukup mengecek rekening yang didaftarkan. Auditor yang ditunjuk KPU juga harus memeriksa secara cermat, termasuk membandingkan dana yang keluar-masuk rekening dengan kenyataan di lapangan. Dengan pembatasan kampanye yang ketat, partai tentu tidak akan mencalonkan kandidat karbitan. Dana kampanye pun bisa turun dan kandidat tak perlu melakukan korupsi buat menutup modal kampanye.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

4 menit lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

5 menit lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


Jadwal Indonesia All Stars vs Red Sparks Sabtu Hari Ini: Simak Jadwal Live dan Komentar Pelatih

6 menit lalu

Pelatih tim bola voli asal Korea Selatan Red Sparks Ko Hee-jin memberikan keterangan kepada wartawan usai bersama ofisial dan pemain bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)
Jadwal Indonesia All Stars vs Red Sparks Sabtu Hari Ini: Simak Jadwal Live dan Komentar Pelatih

Klub bola voli Korea Selatan, Red Sparks, akan menghadapi Indonesia All Stas, Sabtu malam, 20 April 2024. Simak jadwal live-nya.


Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

11 menit lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan bahwa keputusan yang jadi pilihan Kumba Digdowiseiso harus dihormati.


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

24 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

38 menit lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


Enam Fakta Dugaan Serangan Israel ke Iran, Warga Isfahan Aman

42 menit lalu

Para pengunjuk rasa membakar bendera AS dan Israel selama protes anti-Israel di Teheran, Iran, 1 April 2024MAJID ASGARIPOUR/WANA VIA REUTERS)
Enam Fakta Dugaan Serangan Israel ke Iran, Warga Isfahan Aman

Sejumlah fakta terbaru soal dugaan serangan Israel ke Iran, mulai dari fasilitas nuklir hingga kondisi warga Isfahan.


Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

42 menit lalu

Sejumlah kendaraan melewati jalan tol fungsional Solo-Yogyakarta yang mulai dibuka untuk pemudik Lebaran 2024 mulai hari ini, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

Akses keluar yang menjadi favorit pengguna Jalan Tol Yogya-Solo adalah arah Ngawen sebanyak total 40.965 kendaraan.


Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

47 menit lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (dua kanan) berbincang-bincang dengan eks perdana menteri Inggris Tony Blair (tengah) di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Jumat 19 April 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Prabowo Bertemu Tony Blair Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Tony Blair dan Prabowo Subianto berdiskusi membahas isu-isu global dan strategi untuk mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

53 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan