Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksekusi 40 Koruptor Mangkrak

Oleh

image-gnews
Iklan

Kesungguhan Kejaksaan Agung memerangi korupsi pantas dipertanyakan. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi pekan ini merilis data yang menyebutkan ada 36 kasus korupsi yang tidak dieksekusi. Padahal kasus-kasus yang melibatkan 40 terpidana itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama kurun 2004-2012.

Pada 25 kasus, terpidananya buron. Selebihnya, 4 kasus karena terpidananya sakit, 1 kasus ada peninjauan kembali, dan 6 lagi tidak jelas. Yang buron sebetulnya sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). Namun upaya pengejaran mereka tampaknya tak sungguh-sungguh, sehingga para terdakwa ini masih melenggang bebas.

Ketidaksungguhan ini, misalnya, bisa dilihat dalam kasus cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko S. Tjandra. Meskipun dinyatakan buron, bisnis Djoko Tjandra masih jalan terus, salah satunya Hotel Mulia di Bali. Pihak kejaksaan memang sudah menyatakan bahwa kepemilikan atas hotel itu sudah dipindahtangankan, tapi banyak kalangan yakin Djoko masih menguasainya.

Ini bukan pertama kalinya kalangan pegiat antikorupsi mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang ogah-ogahan melakukan eksekusi terhadap para terpidana kasus korupsi. Mei lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ada 57 terpidana korupsi yang belum dimasukkan ke bui.

Pada saat itu, Wakil Jaksa Agung Darmono berjanji akan menelisik informasi tersebut dalam waktu sebulan. Nyatanya, sudah lima bulan berlalu, orang nomor dua di Kejaksaan Agung itu pensiun, tapi kasusnya menguap begitu saja bagai asap tertiup angin. Jumlah terpidana yang belum dieksekusi memang berkurang, tapi penurunannya tidak signifikan.

Kejaksaan juga sering berdalih bahwa mereka tidak bisa segera melakukan eksekusi karena salinan putusan belum diterima para pihak yang terlibat. Kejaksaan mendasarkan pendapatnya pada Pasal 270 UU KUHAP yang menyatakan bahwa eksekusi dilaksanakan Kejaksaan setelah panitera menyerahkan salinan putusan Mahkamah Agung kepada mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada saat menunggu inilah, kejaksaan sering melepas terpidana karena masa penahanan sudah habis demi hukum. Situasi itu kemudian dimanfaatkan para terpidana untuk melarikan diri. Salah satunya Bupati Lampung Timur Satono. Ia kabur meskipun dinyatakan bersalah karena kasus korupsi APBD dan merugikan negara sebesar Rp 119 miliar. Kejaksaan hanya bisa memasukkan namanya ke DPO.

Hal semacam ini semestinya tak perlu terjadi jika Kejaksaan menuruti pendapat Mahkamah Agung bahwa petikan putusan sudah cukup untuk melakukan eksekusi. Sebab, petikan itu berisi amar yang diputuskan majelis hakim. Sungguh aneh jika kejaksaan tetap ngotot dengan argumentasi di atas, sedangkan MA sudah menyatakan tak ada masalah dengan petikan putusan.

Komisi Kejaksaan selayaknya segera menelisik kasus ini. Komisi memiliki kewenangan tersebut, juga dalam menyusun rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden. Adapun Presiden sudah sepatutnya menegur Jaksa Agung atas kelambanan dalam melaksanakan kewajibannya. Sesuai dengan janjinya pada awal menjabat, Presiden akan berdiri paling depan dalam perang melawan korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Tips Padu Padan Pakaian dengan Sepatu Kets

1 jam lalu

Padu Padan Pakaian dengan Sepatu Kets/Pexels-Antara
5 Tips Padu Padan Pakaian dengan Sepatu Kets

Ini beberapa tips fashion yang bisa dikombinasikan dengan sepatu kets yang membuat Anda terlihat berbeda.


Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

2 jam lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

Hati-hati, asap rokok dapat meningkatkan 20 kali risiko utama kanker paru, baik pada perokok aktif maupun pasif. Simak saran pakar.


Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

3 jam lalu

CEO Apple, Tim Cook (kiri) melambaikan tangan setibanya di  Apple Developer Academy di Green Office Park, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 17 April 2024. Kunjungan tersebut dalam rangka rencana Apple membuat pengembangan (offset) tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk produk-produk buatan Apple. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

CEO Apple Tim Cook kunjungi Apple Developer Academy Binus di BSD City, Tangerang. Sudah memiliki 1.500 lulusan.


Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

3 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan penjaga gawang Inter Milan Emil Audero. Sumber Instagram @erickthohir.
Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

Erick Thohir memberi sinyal positif soal rencana naturalisasi penjaga gawang keturunan Indonesia, Emil Audero Mulyadi.


ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

3 jam lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar bursa kerja selama dua hari 19-20 April 2024 di gedung Sasana Budaya Ganesha.


Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

4 jam lalu

Grup idola K-pop TVXQ yang beranggotakan Yunho dan Changmin.  Foto: Instagram/@tvxq.official
Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

Prediksi setlist konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Sabtu, 20 April 2024 di ICE BSD.


Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

4 jam lalu

Celine Dion menghadiri Grammy Awards 2024 di Los Angeles, California, 4 Februari 2024. Foto: Instagram/@recordingacademy
Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

Film dokumenter I Am: Celine Dion akan tayang di Prime Video pada 25 Juni 2024


Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

4 jam lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.


Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

4 jam lalu

Wan Chai, Hong Kong. Unsplash.com/Letian Zhang
Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

4 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.