Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amburadul Persiapan Kampanye

Oleh

image-gnews
Iklan

Pemilihan Umum 2014 masih jauh, tapi pelanggaran kampanye mulai terjadi di banyak daerah. Baliho atau spanduk partai politik dan calon legislator bertebaran di sembarang tempat. Tak cuma kesalahan calon legislator dan partai politik, pelanggaran ini juga disebabkan lambannya Komisi Pemilihan Umum melaksanakan zonasi pemasangan media kampanye.

Aturan zonasi itu dimuat dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Kampanye, yang diterbitkan pada Agustus lalu. Intinya, peserta kampanye hanya boleh memasang alat peraga atau atribut di tempat yang telah ditentukan. Aturan ini sesuai dengan prinsip kampanye, antara lain efisien dan ramah lingkungan.

Prinsip itulah yang ditabrak oleh peserta pemilu di banyak daerah. Di Kota Semarang, misalnya, baliho dan poster partai politik dan calon legislator berderet-deret di jalanan. Hal serupa juga terjadi di Kota Yogyakarta, Madiun, dan banyak kota lain. Panitia pengawas di kota-kota itu sudah memprotesnya, tapi pelanggaran tersebut belum juga ditertibkan.

KPU dan pemerintah daerah setempat seolah menenggang pemasangan atribut di sembarang tempat itu. Mereka dalam posisi serba salah karena sebagian belum menyiapkan tempat-tempat khusus untuk pemasangan media kampanye. Padahal, sesuai dengan peraturan KPU, pemasangan alat peraga di tempat khusus dilakukan pada 22 September lalu, atau sebelum setelah peraturan KPU No. 15/2003 terbit.

Peraturan KPU sebetulnya amat bagus karena juga melarang pemasangan atribut kampanye di jalan protokol, gedung pemerintah, rumah sakit, tempat ibadah, dan pepohonan. Pemasangan baliho juga hanya boleh dilakukan oleh partai politik. Itu pun satu partai cuma bisa memasang satu baliho di setiap desa atau kelurahan. Pada baliho ini, mereka bisa memasang visi, program, atau jargon partai, dan foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR atau DPRD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gambar calon legislator tidak bisa ditampilkan dalam baliho atau papan kampanye partai itu. Calon legislator hanya bisa memasang spanduk dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter di tempat yang ditentukan oleh KPU daerah bersama pemerintah setempat. Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah juga terikat aturan serupa. Mereka hanya boleh memasang spanduk dan umbul-umbul di lokasi yang disediakan.

Aturan yang indah itu berantakan gara-gara KPU tidak mengawasi dengan ketat pelaksanaan aturan zonasi. Sebelumnya, tak cukup pula sosialisasi mengenai aturan baru itu. Jangan heran bila banyak daerah hingga kini belum menyiapkan zona baliho atau spanduk kampanye. Badan Pengawas Pemilu menyebutkan, sekitar 56 persen dari seluruh kabupaten/kota belum menyelesaikan masalah zonasi.

KPU mesti segera bertindak cepat untuk mendorong daerah-daerah melaksanakan aturan zonasi pemasangan atribut kampanye. Tindakan tegas juga mesti dilakukan terhadap para pelanggar. Tanpa langkah ini, aturan pedoman kampanye yang "ramah lingkungan" itu akan sia-sia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Asosiasi Importir Daging Kirim Permohonan Izin Impor Daging Kerbau

2 menit lalu

Petugas melakukan pengecekan saat membongkar daging kerbau beku impor di New Priok Container Terminal One (NPCT1) - Tanjung Priok, Jakarta, Rabu 12 April 2023. Sebanyak 18.000 ton daging kerbau tersebut didatangkan untuk memenuhi cadangan stok daging nasional guna mencukupi kebutuhan dalam negeri, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri yang permintaannya relatif cukup tinggi. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Importir Daging Kirim Permohonan Izin Impor Daging Kerbau

Asosiasi Impor Daging Indonesia ajukan permohonan izin impor daging kerbau. Berjanji bisa menjual di bawah HET.


Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

5 menit lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Turut hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam pertemuan tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

Sinyal persamuhan antara Megawati dengan Prabowo semakin terang benderang. Berikut sinyal-sinyal tersebut.


Kirim 27 Mahasiswa Magang ke Jerman, Universitas Atma Jaya Jakarta Buka Suara Soal Ferienjob yang Diduga TPPO

6 menit lalu

Kampus Universitas Atma Jaya Jakarta. Foto ANTARA/HO-Humas UAJ
Kirim 27 Mahasiswa Magang ke Jerman, Universitas Atma Jaya Jakarta Buka Suara Soal Ferienjob yang Diduga TPPO

Universitas Atma Jaya Jakarta salah satu universitas yang mengikuti program ferienjob. Mereka mengirim 27 mahasiswa magang ke Jerman.


Mendag Zulhas soal Protes Masyarakat Permendag Nomor 36 Tahun 2023: Sama Bangsa Sendiri Jangan Lebay

8 menit lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Mendag Zulhas soal Protes Masyarakat Permendag Nomor 36 Tahun 2023: Sama Bangsa Sendiri Jangan Lebay

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan buka suara soal adanya keluhan masyarakat tentang Permendag Nomor 36 Tahun 2023 soal pengaturan impor salah satunya mengatur barang bawaan dari luar negeri maksimal 2 buah.


Soal Kembali Latih Timnas Vietnam, Park Hang-seo Hanya Tersenyum dan Bilang Terima Kasih

10 menit lalu

Park Hang-seo turut mendampingi timnas Vietnam saat membuat kejutan dengan berhasil lolos ke final Piala Asia U-23 pada 2018. Hal itu merupakan sejarah bagi Vietnam lantaran baru pertama kali mencapai partai final Piala Asia U-23. Namun, Vietnam harus rela tersingkir setelah dikalahkan Uzbekistan dengan skor 1-2. Foto: VFF
Soal Kembali Latih Timnas Vietnam, Park Hang-seo Hanya Tersenyum dan Bilang Terima Kasih

Park Hang-seo mendapatkan pertanyaan tentang kemungkinan kembali menjadi pelatih kepala Timnas Vietnam.


Harga HP Samsung Terbaru 2024 di Indonesia dan Spesifikasinya

12 menit lalu

Smartphone Samsung Galaxy S24 Ultra yang disebut sebagai ponsel AI pertama Samsung dipamerkan di Jakarta, pada Kamis 1 Februari 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Harga HP Samsung Terbaru 2024 di Indonesia dan Spesifikasinya

Berikut ini daftar harga HP Samsung terbaru 2024 untuk kelas entry-level, mid-range, dan high-end, serta spesifikasinya.


Unair Terima 1.895 Calon Mahasiswa Baru lewat Jalur SNBP, Melebihi Daya Tampung

12 menit lalu

Kampus Unair. Istimewa
Unair Terima 1.895 Calon Mahasiswa Baru lewat Jalur SNBP, Melebihi Daya Tampung

Dari jumlah yang diterima SNBP 2024di Unair, 1.472 diantaranya adalah perempuan.


Irlandia Ingin Intervensi Genosida oleh Israel lewat ICJ

13 menit lalu

Pengunjuk rasa pro-Palestina berfoto di depan Mahkamah Internasional (ICJ) ketika hakim memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Irlandia Ingin Intervensi Genosida oleh Israel lewat ICJ

Irlandia ingin turun tangan menghentikan genosida, bentuk kekhawatiran Dublin pada operasi militer Israel di Gaza sejak serangan 7 Oktober 2024.


Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

18 menit lalu

Presiden Jokowi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

Presiden Jokowi enggan berkomentar soal sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi


Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

19 menit lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

PKB berharap PDIP dapat bergerak ikut mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.