Pemilihan Umum 2014 masih jauh, tapi pelanggaran kampanye mulai terjadi di banyak daerah. Baliho atau spanduk partai politik dan calon legislator bertebaran di sembarang tempat. Tak cuma kesalahan calon legislator dan partai politik, pelanggaran ini juga disebabkan lambannya Komisi Pemilihan Umum melaksanakan zonasi pemasangan media kampanye.
Aturan zonasi itu dimuat dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Kampanye, yang diterbitkan pada Agustus lalu. Intinya, peserta kampanye hanya boleh memasang alat peraga atau atribut di tempat yang telah ditentukan. Aturan ini sesuai dengan prinsip kampanye, antara lain efisien dan ramah lingkungan.
Prinsip itulah yang ditabrak oleh peserta pemilu di banyak daerah. Di Kota Semarang, misalnya, baliho dan poster partai politik dan calon legislator berderet-deret di jalanan. Hal serupa juga terjadi di Kota Yogyakarta, Madiun, dan banyak kota lain. Panitia pengawas di kota-kota itu sudah memprotesnya, tapi pelanggaran tersebut belum juga ditertibkan.
KPU dan pemerintah daerah setempat seolah menenggang pemasangan atribut di sembarang tempat itu. Mereka dalam posisi serba salah karena sebagian belum menyiapkan tempat-tempat khusus untuk pemasangan media kampanye. Padahal, sesuai dengan peraturan KPU, pemasangan alat peraga di tempat khusus dilakukan pada 22 September lalu, atau sebelum setelah peraturan KPU No. 15/2003 terbit.
Peraturan KPU sebetulnya amat bagus karena juga melarang pemasangan atribut kampanye di jalan protokol, gedung pemerintah, rumah sakit, tempat ibadah, dan pepohonan. Pemasangan baliho juga hanya boleh dilakukan oleh partai politik. Itu pun satu partai cuma bisa memasang satu baliho di setiap desa atau kelurahan. Pada baliho ini, mereka bisa memasang visi, program, atau jargon partai, dan foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR atau DPRD.
Gambar calon legislator tidak bisa ditampilkan dalam baliho atau papan kampanye partai itu. Calon legislator hanya bisa memasang spanduk dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter di tempat yang ditentukan oleh KPU daerah bersama pemerintah setempat. Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah juga terikat aturan serupa. Mereka hanya boleh memasang spanduk dan umbul-umbul di lokasi yang disediakan.
Aturan yang indah itu berantakan gara-gara KPU tidak mengawasi dengan ketat pelaksanaan aturan zonasi. Sebelumnya, tak cukup pula sosialisasi mengenai aturan baru itu. Jangan heran bila banyak daerah hingga kini belum menyiapkan zona baliho atau spanduk kampanye. Badan Pengawas Pemilu menyebutkan, sekitar 56 persen dari seluruh kabupaten/kota belum menyelesaikan masalah zonasi.
KPU mesti segera bertindak cepat untuk mendorong daerah-daerah melaksanakan aturan zonasi pemasangan atribut kampanye. Tindakan tegas juga mesti dilakukan terhadap para pelanggar. Tanpa langkah ini, aturan pedoman kampanye yang "ramah lingkungan" itu akan sia-sia.