Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Kebenaran Aceh

Oleh

image-gnews
Iklan

Upaya Nanggroe Aceh Darussalam membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) semestinya menampar pemerintah pusat. Masalah hukum akan muncul karena hingga kini kita belum memiliki Undang-Undang KKR yang baru. Tapi pemerintah tidak bisa menyalahkan Aceh, yang berinisiatif membentuk Komisi Kebenaran.

DPR Aceh kini sedang membahas qanun pembentukan KKR buat menyelesaikan persoalan pelanggaran hak asasi manusia di sana. Pengusutan terutama ditujukan untuk kasus penyiksaan dan penghilangan orang selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer sepanjang 1989-2005. Qanun mengenai KKR Aceh ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.

Langkah itu mesti dihargai. Kasus pelanggaran hak asasi manusia di Aceh hanya akan tuntas bila diungkap secara gamblang. Saling memaafkan pun hanya bisa dilakukan sepenuh hati kalau kedua belah pihak, pelaku dan korban, mendapatkan keadilan. Pembentukan KKR itu juga merupakan amanat perjanjian Helsinki pada 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pengusutan oleh KKR kelak juga tak harus bertabrakan dengan penyelidikan yang kini dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak Oktober lalu, Komnas HAM membentuk Tim Ad hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM di Aceh. Kasus yang diusut antara lain penyiksaan dan pembunuhan di Rumah Geudong, penembakan massal di Simpang KKA, pembantaian di Jambo Keupok, dan kuburan massal di Timang Gajah. Bulan depan, Tim Ad Hoc mulai memeriksa para saksi, dari para korban sampai petinggi sipil dan militer.

Kerja sama Komnas HAM dengan KKR Aceh bisa dijalin dengan cara saling menukar temuan. Direncanakan, KKR Aceh juga melibatkan anggota Komnas HAM serta anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kalau muncul kritik, pembahasan Qanun tentang Pembentukan KKR sejauh ini belum menerima masukan dari para anggota keluarga korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah lain yang lebih krusial menyangkut hukum. Dalam UU No. 11/2006 memang disebutkan mengenai pembentukan KKR di Aceh. Tapi KKR ini mesti bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan undang-undang ini dinyatakan, rujukan yang dimaksud adalah UU No. 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Persoalannya, undang-undang ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006.

Kendati amat terlambat, tahun ini pemerintah telah menyodorkan RUU tentang KKR untuk menggantikan undang-undang yang dicabut tersebut. Tapi RUU ini tidak dalam prioritas pembahasan oleh DPR. Terkatung-katungnya RUU tentang KKR itu amat memalukan. Konsekuensinya amat besar karena menunda penyelesaian banyak sekali kasus pelanggaran HAM di negeri ini, termasuk di Aceh. Pengusutan KKR Aceh kelak bisa kurang maksimal. Wewenang dan yurisdiksi lembaga ini menjadi terbatas karena dianggap tidak dipayungi undang-undang.

DPR seharusnya memprioritaskan pembahasan RUU tentang KKR agar persoalan HAM di Aceh cepat selesai. Kalau pekerjaan rumah ini tidak diselesaikan, jangan salahkan bila parlemen Aceh berinisiatif membentuk KKR.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PUPR Targetkan Tol Palembang - Betung Tuntas di 2025, Basuki: Tambah Tim Percepatan

6 menit lalu

Alat berat dikerahkan untuk menyelesaikan pengaspalan  Jalan Tol Trans Sumatera ruas Kayu Agung-Palembang (Kapal) di Jejawi, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, 27 Maret 2024. Untuk memperlancar arus mudik 2024 serta meningkatkan kenyamanan pemudik, PT Waskita Sriwijaya Tol melakukan perbaikan di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Kayu Agung-Palembang (Kapal) dengan metode Scrapping Filling Overlay, Leveling, Patching dan ditargerkan selesai pada H-7 Idul Fitri 1445 H. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
PUPR Targetkan Tol Palembang - Betung Tuntas di 2025, Basuki: Tambah Tim Percepatan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah melihat langsung progres konstruksi dan pernak-pernik permasalahan di Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung.


4 Rudal Iran yang Diwaspadai Amerika dan Sekutunya

7 menit lalu

Sejumlah rudal Iran dipamerkan selama parade militer tahunan di Teheran, Iran, 22 September 2023. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
4 Rudal Iran yang Diwaspadai Amerika dan Sekutunya

Iran memiliki kapasitas teknis dan industri untuk mengembangkan rudal jarak jauh, termasuk Intercontinental Ballistic Missile (ICBM) atau Rudal Balistik Antarbenua.


Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

7 menit lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

Masyarakat sipil yang menggunakan pelat dinas TNI-Polri diduga karena ingin terlihat gagah dan bebas dari sejumlah aturan


Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

11 menit lalu

Cara mengganti akun pembayaran Google Play dapat dilakukan dengan praktis dan mudah. Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda ikuti. Foto:  TechCrunch
Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

Cara mengganti akun pembayaran Google Play dapat dilakukan dengan praktis dan mudah. Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda ikuti.


Atasi Kepadatan Penjara, Ben-Gvir Usul untuk Eksekusi Tahanan Palestina

12 menit lalu

Itamar Ben-Gvir. Abir Sultan/Pool via REUTER
Atasi Kepadatan Penjara, Ben-Gvir Usul untuk Eksekusi Tahanan Palestina

Ben-Gvir, Menteri Kepolisian Israel, mengatakan bahwa hukuman mati terhadap tahanan Palestina "solusi yang tepat" untuk atasi kepadatan penjara.


Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

15 menit lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Pakar Psikologi Forensik Kirim Amicus Curiae ke MK: Soroti Pernyataan Muhadjir, Bansos, dan Pork Barrel

24 menit lalu

Reza Indragiri Amriel. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Pakar Psikologi Forensik Kirim Amicus Curiae ke MK: Soroti Pernyataan Muhadjir, Bansos, dan Pork Barrel

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengirimkan amicus curiae ke MK yang memuat pandangannya terhadap bansos dan pork barrel.


12 Daftar Harga HP Samsung 1 Jutaan dengan Fitur Bagus

30 menit lalu

Bagi Anda yang sedang mencari HP murah, berikut ini harga HP Samsung 1 jutaan beserta spesifikasi lengkapnya. Foto: Canva
12 Daftar Harga HP Samsung 1 Jutaan dengan Fitur Bagus

Bagi Anda yang sedang mencari HP murah, berikut ini harga HP Samsung 1 jutaan beserta spesifikasi lengkapnya.


Tujuh Orang Tewas dalam Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan

31 menit lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Tujuh Orang Tewas dalam Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan

Tujuh orang tewas dalam kebakaran ruko Saudara Frame dan Galery di Mampang Prapatan.


Cara Cek Pengumuman OSN-K SMA 2024

31 menit lalu

Siswa Indonesia Torehkan Empat Medali di Olimpiade Biologi Internasional 2023. Dok.Kemendikbud
Cara Cek Pengumuman OSN-K SMA 2024

Cara cek pengumumkan hasil pelaksanaan OSN-K jenjang SMA/MA/sederajat 2024