Suka atau tidak, PT Kereta Api Indonesia berhak secara sepihak menertibkan stasiun. Di antara tindakan penertiban itu termasuk pembersihan peron dan lingkungannya dari pedagang, serta penutupan perlintasan "jalan tikus". Siapa pun yang keberatan mesti belajar menghadapi kenyataan bahwa ada kawasan yang penggunaannya memang diatur eksklusif. Stasiun masuk kategori ini.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian memuat ketentuan tentang area-area yang tak bisa sembarangan dimasuki publik. Atas dasar ini pula, PT KAI mensterilkan stasiun-stasiun di lintasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi, yang bertujuan memusatkan jalan keluar-masuk di satu pintu, berkaitan dengan diberlakukannya tiket elektronik. Sebelumnya, stasiun sudah mirip pasar saja. Dan karena ada banyak sudut terbuka, baik orang berkarcis maupun tidak sama-sama bisa masuk.
Pelanggaran yang ditenggang selama bertahun-tahun itu menyulitkan upaya mengembalikan pengoperasian stasiun secara normal. Sudah merupakan pengetahuan umum, di banyak stasiun yang berdampingan dengan perkampungan, terdapat "jalan tikus". Biasanya ini adalah jalan pintas yang menghubungkan perkampungan dengan wilayah lain "di balik" stasiun. Jalan ini memungkinkan orang secara ilegal memasuki area stasiun.
Di perkampungan dekat Stasiun UI, Depok, misalnya, ada Jalan Pepaya. Jalan ini memungkinkan orang memintas, melalui Stasiun UI, menuju Universitas Indonesia atau sebaliknya ke Jalan Margonda. Warga setempat juga tak perlu memutar jauh untuk mengakses stasiun ataupun kampus UI. Sterilisasi stasiun mengakibatkan jalan-jalan seperti ini ditutup.
Betapapun kelirunya keberadaan "jalan tikus", bisa dipahami jika warga setempat memprotes penutupannya. Yang sulit diterima pikiran waras, dalam sterilisasi Stasiun UI, adalah ancaman yang menyertai protes. Seorang yang mengklaim sebagai anggota Front Pembela Islam Depok mengultimatum akan membakar stasiun jika Jalan Pepaya tak juga dibuka. Pembakaran, jika memang dilakukan, hanya akan menimbulkan kerugian umum--perjalanan orang-orang yang biasa bermula dari Stasiun UI terpaksa beralih ke stasiun lain.
Sejauh ini PT KAI tak goyah pada pendiriannya, tetap menutup akses Jalan Pepaya. Demi menghindarkan anarkisme, ada baiknya PT KAI berupaya merangkul Pemerintah Kota Depok. Bagaimanapun, soal jalan akses di luar area stasiun adalah urusan pemerintah kota.
Tanpa diajak pun semestinya tak ada perkara yang mencegah Pemerintah Depok mendekati PT KAI dan, terutama, warga perkampungan di sekitar Jalan Pepaya. Langkah ini malah sebenarnya bisa dilakukan lebih awal. Sayangnya, inisiatif seperti ini bukan tindakan yang populer; sering hal ini terjadi semata karena belenggu prinsip sempit "bereskan urusanmu, kalau bisa sekalian urusanku".
Kalaupun prinsip itu hendak dipegang hidup-mati, Wali Kota Depok toh tetap punya tugas mendidik warganya mematuhi aturan perkeretaapian.