Seringnya nama para pejabat Kejaksaan Agung masuk dalam pusaran kasus korupsi membuat publik bertanya-tanya: seriuskah Jaksa Agung Basrief Arief membersihkan lembaganya? Tiga tahun silam, saat dilantik di Istana Negara, Basrief berjanji memulihkan citra Kejaksaan. Penangkapan kembali jaksa, termasuk dalam kasus suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara, Subri, mencoreng kembali institusi Kejaksaan.
Penangkapan Subri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu pekan lalu, semestinya menjadi alarm bagi Basrief. Rupanya, upaya Basrief melakukan bersih-bersih masih jauh panggang dari api. Masih banyak jaksa bandel yang mesti disikat.
Subri ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ketika sedang menerima duit Rp 199 juta dalam bentuk 164 lembar uang US$ 100 dari Direktur PT Pantai Aan, Lucyta Anie Razak, di sebuah hotel di Pantai Senggigi, Nusa Tenggara Barat. Suap itu diduga bukan penyerahan yang pertama. Subri ditengarai disogok agar memenangkan salah satu pihak yang bersengketa dalam perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah.
Khalayak sangat berharap Basrief mau melakukan perubahan fundamental untuk memberangus perilaku korup di kalangan sebagian jaksa. Selama ini berbagai upaya yang ditempuh terbukti tidak mempan. Pemerintah sudah menaikkan gaji para jaksa melalui remunerasi. Namun banyak jaksa menjual ayat-ayat hukum. Terbukti, sebelum kasus Subri, sudah ada beberapa jaksa yang diciduk. Publik mungkin belum lupa kasus suap yang diterima jaksa Urip Tri Gunawan. Juga ada kasus jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo, yang ditangkap karena menerima Rp 100 juta untuk memuluskan pembangunan Pasar Cisarua, Bogor. Yang juga tak bisa dilupakan adalah kasus main mata jaksa Cirus Sinaga dengan terdakwa kasus pajak Gayus Tambunan.
Jaksa-jaksa buruk itu telah menodai citra Gedung Bundar--sebutan untuk nama gedung Kejaksaan Agung. Mereka telah dihukum, tapi hal itu tak membuat para penegak hukum lainnya jeri. Inilah tugas berat Jaksa Agung Basrief. Harus ada perubahan mendasar, misalnya perekrutan calon jaksa yang memiliki integritas lebih baik. Cara lainnya, Jaksa Agung harus membuat lembaganya lebih transparan sehingga jaksa tak bisa main-main lagi.
Khalayak juga berharap jaksa-jaksa nakal itu diberi hukuman maksimal, seperti vonis 20 tahun penjara untuk Urip Tri Gunawan. KPK dan Kejaksaan tak boleh berhenti hanya pada Subri. Mereka juga wajib menelusuri siapa lagi penegak hukum lainnya yang terlibat jejaring uang haram itu. Bila perlu, Subri juga bisa "ditembak" dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang seperti dalam kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Masih panjang jalan menuju Kejaksaan yang bersih. Keseriusan Basrief sangat ditunggu. Dulu, dia pernah berjanji "akan menjadi 'raja tega', karena sepertinya sudah tidak ada jalan lain untuk menghindari kejadian serupa". Itu janji yang ia ucapkan saat jaksa Sistoyo ditangkap pada 2011. Kini, rakyat menagih janji tersebut.