Vonis banding bagi Irjen Djoko Susilo amat melegakan. Hukuman lebih berat yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Roki Panjaitan itu menunjukkan telah terjadi "Artidjo effect" di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menghukum Djoko 10 tahun penjara karena terbukti korupsi dalam kasus pengadaan simulator. Di tingkat banding, vonis ini diperberat menjadi 18 tahun. Ini persis saat Angelina Sondakh alias Angie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat MA, majelis yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menambah masa hukuman Angie dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun.
Dalam kasus Djoko, Roki Panjaitan dan anggota majelis juga patut dipuji karena mengabulkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya ditolak Pengadilan Tipikor. Jaksa KPK menginginkan Djoko membayar kerugian negara sebesar Rp 32 miliar, selain menuntut agar hak politik perwira polisi itu dicabut. Pengadilan menolak tuntutan ini.
Vonis itu jelas terlalu ringan, tidak seimbang dengan uang negara yang dijarahnya. Maka, tatkala hakim Roki menghukum Djoko harus membayar Rp 32 miliar tunai dengan ancaman semua hartanya disita jika tak dibayarkan, rasa keadilan pun terpenuhi. Inilah hukuman yang pantas bagi koruptor: mendekam dalam masa yang panjang di penjara, dan dimiskinkan. Sudah terlalu sering para terpidana kasus korupsi dihukum ringan, sehingga mereka melenggang ke luar penjara dalam waktu singkat dan tetap kaya-raya.
Pencabutan hak politik Djoko pun layak disebut terobosan. Belum pernah ada koruptor yang dicabut hak politiknya. Pengadilan Tipikor beralasan, penahanan saja sudah cukup membuat yang bersangkutan kehilangan hak politik. Juga banyak yang berpendapat melucuti hak politik adalah berlebihan dan bukan wewenang pengadilan. Alasannya, hak politik merupakan hak asasi yang paling dasar, tak boleh diganggu.
Pendapat ini melupakan bahwa banyak bekas koruptor setelah bebas bisa kembali menjalankan peran politiknya seperti tak pernah bersalah. Bahkan ada yang kemudian diangkat menjadi pejabat di pemerintahan. Ini tak akan terjadi jika hak politik mereka dicabut.
Kita berharap hukuman berat ala "Artidjo effect" ini bukan fenomena sementara. Jika koruptor terbukti bersalah, sudah seharusnya mereka dihukum berat. Kejahatan mereka adalah kejahatan luar biasa. Korupsi tidak hanya menggerogoti uang negara, tapi juga bisa menghancurkan sekian generasi. Betapa banyak gedung sekolah, rumah sakit, tak bisa dibangun dengan layak karena anggarannya dikorupsi.
Memberikan vonis seberat-beratnya bagi koruptor, kalau perlu hukuman seumur hidup, harus menjadi target hakim. Pencabutan hak politik koruptor juga bisa menjadi yurisprudensi. Tambahan hukuman lebih berat itu juga semestinya membuat malu Pengadilan Tipikor karena sudah dua kali vonis mereka dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi.