Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Indosat

Oleh

image-gnews
Iklan

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Indar Atmanto dalam kasus frekuensi Indosat sungguh memprihatinkan. Hukuman Indar diperberat dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penggunaan frekuensi 3G Indosat di 2,1 GHz. Indar menjadi Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) ketika meneken kerja sama dengan Indosat, "induk" IM2.

Sebagai judix factie, majelis hakim justru mengabaikan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Indar tak melakukan pelanggaran hukum. Jika "semangat" pengadilan banding harus memperberat hukuman seorang tersangka korupsi, putusan seperti atas Indar ini sangat berbahaya.

Kasus ini sudah mengundang kritik sejak tahap penyidikan. Kejaksaan terkesan "mengorek-ngorek" perkara ini agar masuk menjadi "kasus korupsi". Kejaksaan menyebutkan penunjukan IM2 memakai jaringan 3G tak lewat tender. Menurut kejaksaan, negara dirugikan Rp 1,3 triliun. Itu jumlah yang mesti diterima negara atas biaya penggunaan frekuensi tersebut.

Jaksa menjerat Indar dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 8 Juli silam memvonis Indar 4 tahun penjara. Selain Indar, tersangka lain dalam kasus ini adalah dua bekas Direktur Utama PT Indosat, yakni Johnny Swandi Sjam dan Harry Sasongko.

Pengadilan tingkat pertama telah mengabaikan fakta yang menunjukkan tak ada korupsi dalam kasus ini. Lewat suratnya kepada Jaksa Agung, Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan, kerja sama pengelolaan jaringan Internet 3G Indosat-IM2 sudah sesuai dengan aturan. Tapi surat dari lembaga yang paling berwenang dalam hal pengaturan frekuensi ini dikesampingkan oleh jaksa dan hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan tingkat pertama juga menyebutkan kerja sama itu terbukti membuat negara rugi Rp 1,3 triliun. Nilai itu merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Padahal Pengadilan Tata Usaha Negara menyebutkan hasil audit itu tidak sah dan cacat hukum. Indosat sesungguhnya sudah membayar upfront fee Rp 320 miliar dan biaya hak penggunaan frekuensi Rp 1,37 triliun.

Pada mulanya kita berharap pengadilan banding mengoreksi vonis pengadilan pertama. Berdasarkan fakta-fakta itu, semestinya Indar dinyatakan tidak bersalah. Ia bahkan tak bisa diajukan sebagai tersangka. Dia bukan penyelenggara negara atau pejabat publik sebagaimana didefinisikan Pasal 3 UU Korupsi. Indar menandatangani kerja sama itu dalam kapasitasnya sebagai direksi PT IM2. Secara logika, yang semestinya dihukum-jikapun bersalah-adalah IM2 sebagai korporasi, bukan Indar sebagai pribadi.

Kita setuju setiap kasus dugaan korupsi mesti diusut, dan pelakunya dihukum berat. Tapi, jika semua ini dilakukan dengan mengabaikan fakta hukum dan menyingkirkan hak-hak tersangka, itu tindakan keji. Adagium hukum menyebutkan, "lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah".

Kita berharap Mahkamah Agung sebagai judex juris mengoreksi kesalahan lembaga peradilan di bawahnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Rajai Sprint Race, Max Verstappen Rebut Pole dalam Kualifikasi Formula 1 China 2024

4 menit lalu

Max Verstappen (kanan) di Formula 1 Cina 2024. (Dok F1)
Usai Rajai Sprint Race, Max Verstappen Rebut Pole dalam Kualifikasi Formula 1 China 2024

Pembalap Red Bull Max Verstappen kembali menunjukkan dominasinya setelah merebut posisi pole untuk balapan utama Formula 1 China 2024.


Indonesia vs Yordania: Ivar Jenner Akui Kehadiran Justin Hubner Beri Dampak Positif untuk Timnas U-23

15 menit lalu

Justin Hubner. pssi.org
Indonesia vs Yordania: Ivar Jenner Akui Kehadiran Justin Hubner Beri Dampak Positif untuk Timnas U-23

Ivar Jenner mengaku senang Justin Hubner akhirnya bisa bergabung dengan skuad Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024.


AS Beri Sanksi Teman Ben-Gvir dan Entitas yang Membiayai Pemukim Ekstremis

18 menit lalu

Pemukiman Yahudi yang dibangun pemerintah Israel di wilayah ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
AS Beri Sanksi Teman Ben-Gvir dan Entitas yang Membiayai Pemukim Ekstremis

AS menjatuhkan sanksi terhadap sekutu Ben-Gvir dan dua entitas yang mengumpulkan dana untuk pria Israel yang dituduh melakukan kekerasan terhadap pemu


Coventry City vs Manchester United, Erik Ten Hag Akui Bakal Jadi Laga Berat di Piala FA

20 menit lalu

obbie Mainoo dari Manchester United merayakan gol kedua mereka bersama Diogo Dalot dan Casemiro dalam pertandingan Liga Premier Manchester United vs Liverpool di Old Trafford, Manchester, Inggris, 7 April 2024. REUTERS/Carl Recine
Coventry City vs Manchester United, Erik Ten Hag Akui Bakal Jadi Laga Berat di Piala FA

Manchester United membidik trofi Piala FA untuk mengobati kekecewaan buruknya penampilan tim di Liga Inggris musim ini.


Bupati Taput Ajak Masyarakat Rawat Infrastruktur yang Sudah Dibangun

23 menit lalu

Bupati Taput, Nikson Nababan, ground breaking pembangunan jalan hotmix dan penanggulangan prasasti Jembatan Trisakti dan Jembatan Marhaen
Bupati Taput Ajak Masyarakat Rawat Infrastruktur yang Sudah Dibangun

Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan merawat segala pembangunan yang telah dibangun pemerintah.


Gibran di Jakarta Menjelang Putusan MK, Merahasiakan Pertemuan Tokoh hingga Ganjar tak Menutup Diri

26 menit lalu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan respons atas panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran di Jakarta Menjelang Putusan MK, Merahasiakan Pertemuan Tokoh hingga Ganjar tak Menutup Diri

Gibran Rakabuming Raka berangkat ke Jakarta, pada Jumat, 19 April 2024. Kabarnya, ia akan bertemu dengan sejumlah tokoh


Anies dan Keluarga Hadiri Acara Halal Bihalal Cak Imin

51 menit lalu

Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, menyambangi rumah dinas pasangannya dalam kontestasi pilpres 2024, Muhaimin Iskandar, di Jl. Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 April 2024. Anies bersama keluarganya tiba di rumah dinas Cak Imin pukul 14.46 WIB. TEMPO/Defara
Anies dan Keluarga Hadiri Acara Halal Bihalal Cak Imin

Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menyambangi rumah dinas Cak Imin untuk menghadiri halal bihalal.


Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

53 menit lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.


Cara dan Waktu yang Tepat untuk Cek Gula Darah

1 jam lalu

Ilustrasi diabetes. Freepik.com
Cara dan Waktu yang Tepat untuk Cek Gula Darah

Cek gula darah penting karena kadar gula darah yang tidak normal bisa menjadi tanda awal penyakit seperti diabetes atau hipoglikemia.


Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

1 jam lalu

Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menikahkan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Chacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla), di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 20 April 2024.