Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hilangnya Pasal Keranjang Sampah

Oleh

image-gnews
Iklan

Putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapuskan frasa "perbuatan tidak menyenangkan" dari rumusan Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan terobosan hukum yang penting dan bersejarah. Meski agak terlambat, keputusan ini menandai kembalinya prinsip kesetaraan dalam aturan hukum pidana kita.

Sebenarnya sudah lama para ahli hukum mempersoalkan bunyi pasal 335 ayat (1) yakni, "Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain."

Dengan rumusan macam itu, pasal 335 rawan ditafsirkan sesuai dengan selera penegak hukum semata. Peraturan itu tidak menyediakan penjelasan kapan sebuah tindakan bisa dikategorikan secara hukum masuk wilayah "tidak menyenangkan". Karena itulah, pasal ini sering dijuluki sebagai pasal keranjang sampah.

Gara-gara pasal ini, banyak aktivis, wartawan, politikus, bahkan warga negara biasa, diseret ke meja hijau. Siapa saja yang merasa terganggu, tersinggung, terpojok, bahkan sekadar tersenggol, bisa mengadu ke polisi dengan memanfaatkan pasal ini. Berlanjut-tidaknya pengaduan itu ke pengadilan biasanya tergantung siapa yang melapor. Makin berkuasa si pelapor, makin banyak duitnya, makin besar kemungkinan pengaduan itu disidangkan di pengadilan.

Model penegakan hukum macam ini tentu tak adil, tak patut, dan tak layak. Ketika hukum bisa ditarik-ulur seperti karet, tergantung penafsiran para aparatur penegak hukum, wajar jika khalayak merasa waswas. Apalagi ada ancaman penahanan buat tersangka. Prinsip kesetaraan semua orang di hadapan hukum jadi tak bermakna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada Kamis pekan lalu membuat bunyi pasal 335 ayat (1) berubah menjadi, "Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Dengan rumusan baru ini, mereka yang bertikai demi urusan privat dipaksa untuk menyelesaikan masalah lewat jalur perdata, sebagaimana seharusnya, atau melalui jalur perundingan. Hanya, jika ada kekerasan, barulah polisi akan turun tangan.

Tak hanya itu. Putusan ini seharusnya menjadi lonceng pengingat bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Koreksi kesekian kali oleh Mahkamah Konstitusi ini menandakan pembaruan atas hukum peninggalan kolonial Belanda tersebut sudah benar-benar mendesak. Kita tak mungkin terus-menerus mengandalkan penegakan hukum pada undang-undang yang ketinggalan zaman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Berkedok Magang Ferienjob Jerman, Pakar: Kampus Tak Hati-Hati

7 menit lalu

Mahasiswa Universitas Halu Uleo foto bersama di Bandara Soekarno-Harta saat akan berangkat ferienjob ke Jerman. Istimewa
Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Berkedok Magang Ferienjob Jerman, Pakar: Kampus Tak Hati-Hati

Pakar pendidikan menilai ribuan mahasiswa bisa menjadi korban TPPO berkedok magang ferienjob karena kesalahan kampus


Cara Mencegah Wasir Kambuh Saat Mudik dan Arus Balik

26 menit lalu

Ilustrasi pemudik di Stasiun Senen, Jakarta. REUTERS/Darren Whiteside
Cara Mencegah Wasir Kambuh Saat Mudik dan Arus Balik

Ambeien adalah pembengkakan dan peradangan di area pembuluh darah sekitar anus. Berikut tips mencegah wasir kambuh saat mudik lebaran.


Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

44 menit lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Pecat Philippe Troussier setelah 2 Kali Dikalahkan Timnas Indonesia, Federasi Sepak Bola Vietnam Bayar Kompensasi Rp 2,8 M

50 menit lalu

Philippe Troussier. vnexpress.net
Pecat Philippe Troussier setelah 2 Kali Dikalahkan Timnas Indonesia, Federasi Sepak Bola Vietnam Bayar Kompensasi Rp 2,8 M

Federasi sepak bola Vietnam (VFF) harus membayar kompensasi karena memecat Philippe Troussier dari posisi pelatih Timnas Vietnam.


Diam-diam, Ganjar Pranowo Sudah Resmi Jadi Warga Sleman, Yogyakarta

53 menit lalu

Ganjar Pranowo dan Atikoh berjalan kaki menuju masjid untuk salat isya dan tarawih. Foto: Instagram.
Diam-diam, Ganjar Pranowo Sudah Resmi Jadi Warga Sleman, Yogyakarta

Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo diam-diam sudah menjadi warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Keamanan dan Kelancaran Jalur Mudik, Begini Pengecekan yang Sudah Dilakukan Kemenhub

56 menit lalu

Pemudik bersiap memasukkan barang bawaannya kedalam bagasi bus di Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 Maret 2024. Sebagian warga memilih untuk mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan dan lonjakan penumpang serta tingginya harga tiket saat puncak arus mudik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Keamanan dan Kelancaran Jalur Mudik, Begini Pengecekan yang Sudah Dilakukan Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut telah melakukan pengecekan jalur mudik darat, laut, dan udara menjelang lebaran tahun ini.


Respons Tim Hukum Prabowo-Gibran atas Panen Gugatan Pemilu 2024

56 menit lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
Respons Tim Hukum Prabowo-Gibran atas Panen Gugatan Pemilu 2024

Bagaimana respons para pengacara THN Prabowo-Gibran saat kubunya sedang dibanjiri gugatan pasca-Pemilu 2024


Vladimir Putin Tak Ingin Serang Negara Anggota NATO

56 menit lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin.  Sputnik/Gavriil Grigorov/Pool via REUTERS
Vladimir Putin Tak Ingin Serang Negara Anggota NATO

Vladimir Putin memastikan Rusia tidak punya rencana apapun pada negara anggota NATO dan tidak akan menyerang.


Deretan Manfaat Minyak Atsiri, Bisa Meningkatkan Kualitas Tidur hingga Mengurangi Stres

56 menit lalu

Minyak Atsiri
Deretan Manfaat Minyak Atsiri, Bisa Meningkatkan Kualitas Tidur hingga Mengurangi Stres

Minyak atsiri atau minyak esensial merupakan senyawa yang diekstrak dari bagian tumbuhan dan diperoleh melalui proses penyulingan.