Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ringankan Beban Rakyat Sinabung

Oleh

image-gnews
Iklan

Hancurnya perekonomian di kawasan sekitar Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Kejelasan program penanganan bencana pemerintah akan membuat warga Sinabung yang sudah empat bulan mengungsi menjadi lebih tenang. Selama ini pemerintah baru berkutat soal evakuasi korban belaka.

Lambatnya penjelasan pemerintah soal penanganan pascabencana itu membuat warga di sana cemas. Banyak warga yang sudah berada di tempat pengungsian kembali memasuki zona larangan. Akibatnya, kala Sinabung kembali menyemburkan awan panas, belasan orang tewas. Situasi itu dimanfaatkan sejumlah anggota DPR untuk memanaskan suasana. Mereka mendesak Presiden agar menjadikan Sinabung sebagai bencana nasional. Usulan itu ditampik mentah-mentah. Alasannya, pemerintahan di Kabupaten Karo maupun Provinsi Sumatera Utara masih berfungsi normal.

Tak perlulah berpolemik ihwal apa status bencana Sinabung. Yang lebih dibutuhkan warga adalah kejelasan program penanganan pascabencana. Contohnya, untuk warga yang rumahnya masuk zona larangan dan harus dipindahkan, berapa ganti rugi yang mereka dapatkan, adakah bantuan seperti ternak atau bibit tanaman untuk menghidupkan kembali detak ekonomi Sinabung.

Penjelasan itu sangat ditunggu-tunggu oleh ribuan orang yang sudah mengungsi sejak November tahun lalu. Pemerintah Kabupaten Karo memperkirakan kerugian materiil akibat bencana ini mencapai Rp 1 triliun, dengan kerugian terbesar di sektor pertanian. Badan Nasional Penanganan Bencana menyatakan, pemerintah pusat dan daerah sudah menggelontorkan dana Rp 50 miliar untuk menangani bencana itu, namun sebatas untuk pengamanan, bantuan kesehatan, dan fasilitas bagi pengungsi.

Dana itu baru mengatasi sebagian kecil masalah yang dihadapi korban Sinabung. Para korban, khususnya petani, menghadapi masalah lain, seperti kredit yang macet. Mereka memohon agar kredit itu dihapuskan, tapi ditolak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Otoritas Jasa Keuangan hanya memberi opsi penundaan pembayaran kredit. Itu sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. OJK memperkirakan ada 1.119 pengutang dengan jumlah kredit Rp 98,6 miliar yang diperkirakan bakal macet.

Dengan kondisi rumah yang hancur, sawah dan ladang luluh-lantak, bagaimana korban bencana Sinabung bisa melunasi kreditnya? Ada baiknya OJK dan bank-bank di sana mempertimbangkan kemungkinan penghapusan kredit pada korban, terutama petani serta kelompok usaha mikro dan kecil.

Preseden itu sudah pernah dilakukan saat bencana gempa di Yogyakarta pada 2006. Saat itu ada kredit mikro, kecil, dan menengah yang macet senilai Rp 88 miliar. Pemerintah dan DPR saat itu sepakat menghapuskan sebagian kredit di sana.

Seyogianya pemerintah mulai menjelaskan langkah-langkah penanganan pascabencana. Mereka juga harus merancang program bantuan terpadu untuk memulihkan kehidupan di sekitar Sinabung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

33 detik lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

4 menit lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

21 menit lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

THR atau Tunjangan Hari Raya kerap habis begitu saja setelah Lebaran. Begini cara bijak menggunakan THR?


Bukber Menteri Jokowi, Airlangga Ungkap Topik Pembicaraan Saat Duduk Semeja dengan Presiden dan Prabowo

24 menit lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bukber Menteri Jokowi, Airlangga Ungkap Topik Pembicaraan Saat Duduk Semeja dengan Presiden dan Prabowo

Apa yang Jokowi, Airlangga, dan Prabowo bahas?


Menjelang Mudik Lebaran 2024, Simak 5 Hal Ini

32 menit lalu

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Menjelang Mudik Lebaran 2024, Simak 5 Hal Ini

Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik Lebaran pada H-2 atau 8 April 2024


Kalimantan Timur Jadi Penerima Pertama Dana Karbon FCPF di Asia Pasifik

36 menit lalu

Monyet liar di hutan Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu, 28 Agustus 2019. Di kawasan yang akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia itu masih banyak ditemui monyet-monyet liar. ANTARA
Kalimantan Timur Jadi Penerima Pertama Dana Karbon FCPF di Asia Pasifik

Kalimantan Timur menjadi penerima dana karbon pertama Forest Carbon Partnership Facility di Asia Pasifik.


Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

36 menit lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

Korea Selatan menutup bangsal rumah sakit besar karena tak ada dokter.


Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

43 menit lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK memanggil Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menko Perekonomian sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.


Persikabo 1973 Dipastikan Degradasi dari Liga 1 ke Liga 2, Djajang Nurjaman Masih Ingin Bertahan?

47 menit lalu

Pelatih Persikabo 1973 Djajang Nurjaman. Kredit: Tim Media Persikabo 1973
Persikabo 1973 Dipastikan Degradasi dari Liga 1 ke Liga 2, Djajang Nurjaman Masih Ingin Bertahan?

Persikabo 1973 dipastikan terdegradasi dari Liga 1 ke Liga 2 setelah kekalahan telak 5-2 di kandang Persik Kediri pada Kamis malam, 28 Maret 2024.