Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Massal di Tanah Papua

Oleh

image-gnews
Iklan

Tak ada alasan bagi partai politik untuk tetap mempertahankan 44 anggota DPRD Papua Barat yang terbukti korupsi. Mereka harus segera diganti lewat mekanisme pergantian antarwaktu meski putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura itu belum inkracht. Para anggota Dewan itu sudah tak punya legitimasi lagi untuk menjalankan tugasnya.

Inilah saatnya partai politik bersih-bersih dan menunjukkan komitmen mereka memberantas korupsi. Jika tidak segera diganti, roda pemerintahan di Papua Barat bisa mandek karena para anggota DPRD itu sudah tak punya legitimasi lagi untuk menjalankan tugasnya. Bisa dibayangkan apa kata dunia bila para anggota DPRD yang juga terpidana itu mengetuk keputusan penting, seperti peraturan daerah. Bagaimana pula para wakil rakyat yang tersandung hukum itu bisa mengawasi pemerintahan?

Korupsi berjemaah ini bermula ketika para anggota DPRD tersebut meminjam dana Rp 22 miliar dari PT Papua Doberai Mandiri (Padoma). Badan usaha milik daerah ini sebenarnya punya cita-cita mulia, yakni memakmurkan rakyat Papua Barat. Mereka mengincar bisnis seperti perkebunan sawit, batu bara, gas, dan banyak usaha lainnya. Belakangan diketahui bahwa dana BUMD ini menjadi bancakan para politikus di sana. Alih-alih jadi kebun sawit, duit itu dipakai para anggota DPRD membeli rumah dan kendaraan, serta mengongkosi pertemuan dengan para konstituen.

Kelakuan konyol para wakil rakyat itu, Senin lalu, diganjar dengan hukuman 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Salah satu yang ikut divonis adalah Ketua DPRD Papua Barat Yohan Yosep Auri. Selain Yohan, Wakil Ketua DPRD Demianus Idji dan Robert M. Nauw, serta mantan Sekretaris Daerah Papua Barat Marthen l. Rumadas, juga dinyatakan bersalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukuman enteng itu sangat menusuk rasa keadilan kita. Apalagi mereka masih dibiarkan duduk di kursi terhormat anggota Dewan. Semestinya status dan jabatan para anggota DPRD itu juga dilucuti. Di sinilah peran partai politik menjadi sangat penting. Seharusnya partai-partai itu segera melayangkan surat pergantian antarwaktu kepada Menteri Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga tak boleh diam. Roda pemerintahan Papua Barat harus segera diselamatkan. Gamawan bisa turun tangan dan mengimbau para pemimpin partai ikut bersih-bersih. Pembiaran terhadap kader partai bermasalah di Papua Barat menunjukkan kurangnya sensitivitas partai terhadap harapan publik.

Kasus korupsi massal anggota Dewan itu bukanlah yang pertama. Pada 2004, kasus serupa pernah terjadi di Sumatera Barat. Ketika itu Pengadilan Negeri Padang memvonis 43 anggota DPRD Sumatera Barat dengan hukuman 24 hingga 27 bulan penjara. Maraknya praktek korupsi berjemaah ini merupakan buah dari buruknya sistem perekrutan kader partai. Banyak kader partai yang berambisi menjadi wakil rakyat semata-mata untuk kekuasaan dan ekonomi. Temuan itu dilansir Pramono Anung dalam disertasinya. Tugas partailah mencoret kader busuk itu. Jika hal ini tak dilakukan, jangan harap partai itu mendapat kepercayaan dari publik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT. Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

5 menit lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT. Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

30 menit lalu

Gunung Semeru erupsi pada Sabtu, 9 Maret 2024, pukul 08.28 WIB (ANTARA/HO-PVMBG)
Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Gunung Semeru melaporkan adanya erupsi disertai gempa awan panas guguran selama 27 menit, Kamis sore, 28 Maret 2024,


Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

51 menit lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

Bareskrim Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM Pertamax yang libatkan empat tangki pendam di 4 SPBU.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

56 menit lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

1 jam lalu

Ilustrasi demam berdarah dengue atau DBD. Pexels/Tima Miroscheniko
Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

1 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

1 jam lalu

Pangeran Diponegoro. ikpni.or.id
194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

Pangeran Diponegoro ketika itu bersedia menyerahkan diri dengan syarat sisa anggota laskarnya yang tersisa dibebaskan.


KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

1 jam lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.