Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kandasnya Penyelamatan MK

Oleh

image-gnews
Iklan

Pembatalan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 oleh Mahkamah Konstitusi mengundang kontroversi. Para hakim konstitusi menggugurkan aturan yang menyangkut dirinya sendiri. Putusan ini justru semakin menunjukkan perlunya kriteria ketat mengenai calon hakim konstitusi demi menjaga kredibilitas MK.

Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat bisa mengupayakan lagi perubahan ketentuan tentang calon hakim konstitusi lewat pengajuan rancangan undang-undang baru. Tentu, argumen hakim konstitusi yang masuk akal ketika membatalkan UU tentang MK itu bisa dipertimbangkan. Apalagi tujuan undang-undang tersebut sebetulnya bagus, yakni memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Undang-undang itu mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2013 tentang Revisi UU MK. Perpu ini lahir setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah. Akil, yang berlatar belakang sebagai politikus Partai Golkar, juga dijerat kasus narkotik dan pencucian uang.

Para hakim konstitusi beralasan, antara lain, keadaan "kegentingan yang memaksa", sebagai dasar pembuatan perpu, tidak terpenuhi. Tapi penilaian ini tidak relevan karena DPR telah menetapkan perpu tersebut menjadi undang-undang. Kalau Dewan melihat perpu itu cacat secara hukum, tentu tidak mengesahkannya.

Undang-Undang No. 4/2014 itu mengatur tiga hal pokok, yang semuanya digugurkan oleh MK. Pertama, kriteria hakim konstitusi. Di sini diatur, antara lain, calon hakim konstitusi seharusnya tidak menjadi anggota partai politik selama tujuh tahun terakhir. Kedua, mekanisme seleksi yang melibatkan Komisi Yudisial. Ketiga, pengawasan melalui Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mekanisme seleksi dan pengawasan hakim konstitusi yang melibatkan peran Komisi Yudisial mungkin bisa diperdebatkan. UUD 1945 memang tidak mengatur pengawasan terhadap MK. Tapi KY jelas diberi wewenang oleh konstitusi, tidak hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung, tapi juga "wewenang lain untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim". Hakim konstitusi bisa masuk dalam pengertian "hakim" karena MK diatur dalam bab yang sama mengenai "Kekuasaan Kehakiman".

Begitu pula soal kriteria calon hakim konstitusi. Keliru bila para hakim konstitusi melihat syarat yang ketat itu sebagai stigmatisasi terhadap anggota partai politik. Aturan ini juga tidak bisa dianggap melanggar hak warga negara karena pengurangan hak untuk menjadi calon hakim konstitusi itu bersifat sementara. Realitasnya, afiliasi terhadap partai politik amat mengganggu wibawa hakim konstitusi yang sehari-hari banyak menangani kasus pemilihan kepala daerah.

Hakim konstitusi telah menutup peluang buat memperbaiki dirinya sendiri. Itu sebabnya, solusi tetap harus dicari demi membenahi Mahkamah Konstitusi, misalnya dengan mengoreksi lagi Undang-Undang MK, bahkan jika perlu merevisi konstitusi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

6 menit lalu

CEO Apple, Tim Cook (kiri) melambaikan tangan setibanya di  Apple Developer Academy di Green Office Park, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 17 April 2024. Kunjungan tersebut dalam rangka rencana Apple membuat pengembangan (offset) tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk produk-produk buatan Apple. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

CEO Apple Tim Cook kunjungi Apple Developer Academy Binus di BSD City, Tangerang. Sudah memiliki 1.500 lulusan.


Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

8 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan penjaga gawang Inter Milan Emil Audero. Sumber Instagram @erickthohir.
Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

Erick Thohir memberi sinyal positif soal rencana naturalisasi penjaga gawang keturunan Indonesia, Emil Audero Mulyadi.


ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

35 menit lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar bursa kerja selama dua hari 19-20 April 2024 di gedung Sasana Budaya Ganesha.


Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

1 jam lalu

Grup idola K-pop TVXQ yang beranggotakan Yunho dan Changmin.  Foto: Instagram/@tvxq.official
Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

Prediksi setlist konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Sabtu, 20 April 2024 di ICE BSD.


Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

1 jam lalu

Celine Dion menghadiri Grammy Awards 2024 di Los Angeles, California, 4 Februari 2024. Foto: Instagram/@recordingacademy
Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

Film dokumenter I Am: Celine Dion akan tayang di Prime Video pada 25 Juni 2024


Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

1 jam lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.


Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

1 jam lalu

Wan Chai, Hong Kong. Unsplash.com/Letian Zhang
Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

1 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

2 jam lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

2 jam lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.