Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukum Berat Penganiaya Pembantu

Oleh

image-gnews
Iklan

Penyekapan dan penganiayaan terhadap 17 pembantu di Bogor bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Hal itu karena pelakunya adalah Mutiara, istri seorang pensiunan jenderal polisi yang notabene semestinya sangat mengerti hukum. Suaminya, Brigadir Jenderal Polisi Mangisi Situmorang, juga mesti dihukum berat karena melakukan pembiaran selama bertahun-tahun.

Sebagai pensiunan polisi, Mangisi semestinya tahu persis Tribrata Kepolisian Republik Indonesia yang menjadi pedoman hidup anggota kepolisian. Salah satunya adalah "Polisi Indonesia senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban".

Tindakan minimal yang bisa dilakukan Mangisi adalah mencegah istrinya melakukan tindakan melawan hukum. Tapi Mangisi justru membiarkan kejahatan itu berlangsung di depan mata. Bahkan ada kesan kuat bahwa Mangisi menutupi kejahatan istrinya karena praktek penganiayaan itu sudah berlangsung bertahun-tahun.

Kasus itu terungkap setelah salah seorang pembantu di rumah tersebut, Yuliana Lewer, melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke markas Kepolisian Resor Bogor Kota, Rabu lalu. Yuliana mengaku dianiaya dan tidak digaji selama tiga bulan bekerja di rumah mantan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan di Markas Besar Polri itu.

Polisi memang telah mengevakuasi 16 pembantu lainnya di rumah Mangisi. Polisi juga sudah memeriksa 24 saksi, termasuk korban, kakak korban, ketua RT, dan para tetangga terlapor. Sayangnya, pemeriksaan atas pasangan Situmorang ini tergolong sangat lamban. Baru kemarin Mangisi dan istrinya dijadwalkan diperiksa di Polres Kota Bogor. Padahal kejahatannya bisa dibidik dengan pasal berlapis-lapis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setidaknya ada tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bisa digunakan, yakni dugaan penganiayaan, penyekapan, dan perdagangan manusia (human trafficking). Selain itu, Mutiara dan suaminya bisa dijerat dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman Undang-Undang Perdagangan Orang, misalnya, memberikan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta. Hukuman itu bisa bertambah sepertiga jika pekerja rumah tangga tersebut mengalami depresi atau luka berat. UU Ketenagakerjaan bisa ditambahkan karena para korban tidak dibayar, dan kejahatan ini bisa masuk kategori perbudakan.

Yang lebih memberatkan adalah dugaan kejahatan ini bukan yang pertama kali dilakukan pasangan Mangisi. Pada September 2012, belasan pembantu rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur juga kabur dari rumah Mangisi Situmorang karena mengalami penganiayaan dan tidak digaji. Kasus ini sempat dibawa ke polisi, tapi tidak diproses karena tidak ada pelapor.

Kejadian itulah yang membuat banyak pihak ragu akan iktikad polisi untuk mengusut tuntas kasus ini. Karena itu, polisi mesti bergegas memeriksa kasus ini untuk menghapus keraguan itu sekaligus membuktikan polisi tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

45 detik lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia di Hannover Messe 2024

45 detik lalu

Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia di Hannover Messe 2024

PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berpartisipasi dalam pameran industri terkemuka internasional


Phuket dan Pattaya Overtourism, Pelaku Usaha Pariwisata Thailand Usul Pajak Turis Rp132.000

45 detik lalu

Phi Phi Islands di Phuket, Thailand (Pixabay)
Phuket dan Pattaya Overtourism, Pelaku Usaha Pariwisata Thailand Usul Pajak Turis Rp132.000

Selama musim ramai, Phuket di Thailand mengalami kemacetan lalu lintas dan kekurangan air, bandaranya pun kehabisan slot untuk penerbangan baru.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

51 detik lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Beberapa Kejadian yang Merugikan Peserta UTBK di Unpad, Bahkan Bikin Gagal

1 menit lalu

Rapid test Covid-19 di lokasi UTBK Universitas Padjadjarab (Unpad) Jatinangor, Sabtu 11 Juli 2020 mendapatkan 5 orang reaktif dari total 184 orang yang diperiksa. Kredit: Dok.Humas Unpad
Beberapa Kejadian yang Merugikan Peserta UTBK di Unpad, Bahkan Bikin Gagal

Ada beberapa kejadian berulang yang bisa merugikan peserta UTBK.


Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

6 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

Presiden Jokowi mengungkapkan PR besar Indonesia di bidang kesehatan. Apa saja?


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

7 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Piala Asia U-23: Hadapi Korea Selatan, Shin Tae-yong Nilai Timnas Indonesia U-23 Lebih Diuntungkan

10 menit lalu

Shin Tae-yong memimpin latihan Timnas U-23 Indonesia di Dubai pada Selasa, 2 April 2024. PSSI
Piala Asia U-23: Hadapi Korea Selatan, Shin Tae-yong Nilai Timnas Indonesia U-23 Lebih Diuntungkan

Shin Tae-yong mengungkapkan ada dua faktor Timnas Indonesia U-23 lebih diuntungkan ketimbang Korea Selatan jelang perempat final Piala Asia U-23 2024.


Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

15 menit lalu

Anastasya Poetri tampil di BNI Java Jazz Festival 2023, Minggu, 4 Juni 2023. Dok. Anastasya Poetri
Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Sandiaga Uno yakin BNI Java Jazz akan meningkatkan kunjungan wisatawan.


Prabowo Sebut Akan Bekerja Keras untuk Rakyat Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

17 menit lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Sebut Akan Bekerja Keras untuk Rakyat Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

Prabowo mengatakan, bahwa ia dan Gibran akan mulai bekerja keras dan mempersiapkan diri guna melanjutkan pemerintahan baru.