Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bila Advokat Jadi Terdakwa

Oleh

image-gnews
Iklan

Kritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto semestinya didengar. Tidak selayaknya Susi Tur Andayani, yang telah menjadi terdakwa kasus korupsi, masih mengantongi izin sebagai advokat. Seharusnya ia dipecat, setidaknya dinonaktifkan, demi menjaga kredibilitas profesi ini.

Susi, yang merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ia didakwa menjadi perantara kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Bersama pelaku lain, ia ditangkap oleh penyidik KPK pada Oktober tahun lalu, karena skandal suap sengketa pemilihan kepala daerah.

Praktek buruk di kalangan advokat sebetulnya bukanlah hal baru. Banyak pula advokat yang diam-diam bekerja sama dengan penyidik, sehingga ia sebenarnya tidak serius membela kliennya. Perbuatan yang merusak penegakan hukum ini sulit dibongkar dan dibasmi. Kalaupun ada pengaduan, organisasi advokat enggan menindaknya.

Kini Peradi juga tak kunjung memecat Susi kendati ia sudah menjadi terdakwa. Alasannya klise, pencabutan status advokat baru bisa dilakukan setelah ia dinyatakan bersalah berdasarkan vonis yang berkekuatan hukum tetap. Dalih seperti ini juga sering dipakai oleh partai politik untuk melindungi kadernya yang telah menjadi tersangka.

Para pejabat daerah pun tak mau mundur dari posisinya kendati ia telah menjadi tersangka. Mereka berlindung di balik aturan soal penghentian kepala daerah. Penghentian secara permanen baru bisa dilakukan setelah dinyatakan bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Padahal, kalau ia beretika dan kasihan kepada rakyatnya, semestinya mengundurkan diri agar roda pemerintahan daerah berjalan lancar.

Kalangan advokat menghadapi masalah serupa. Padahal Etik Advokat Indonesia sangat jelas menyebutkan bahwa setiap advokat harus menjaga citra dan kehormatan profesinya. Mereka dilarang "memberikan atau menjanjikan sesuatu" kepada hakim untuk memenangkan perkara. Tapi, ketika pelanggaran terjadi, si advokat masih juga menunggu proses peradilan selesai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bukan hanya Susi, advokat lain yang menjadi tersangka atau terdakwa juga bersikap sama. Misalnya, Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama, yang tersangkut kasus suap Gayus Tambunan. Mereka juga belum dipecat atau mengundurkan diri ketika menjadi tersangka.

Pengunduran diri atau pemecatan advokat seharusnya lebih mudah dilakukan dibanding kepala daerah. Konsekuensinya tidak besar. Kalaupun kelak ia terbukti tidak bersalah, toh dengan mudah pula namanya direhabilitasi dan izinnya sebagai advokat diberikan lagi. Lain halnya pejabat daerah yang tidak memungkinkan mendapatkan lagi jabatan yang telah ditinggalkan.

Peradi semestinya bersikap tegas terhadap anggotanya. Membiarkan tersangka dan terdakwa tetap menjadi advokat hanya akan semakin merusak kredibilitas profesi ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Emas Antam Turun Tipis Rp 1.000 menjadi Rp 1.319.000 per Gram

33 detik lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Turun Tipis Rp 1.000 menjadi Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 1 ribu ke level Rp 1.319.000 per gram.


Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

2 menit lalu

Dari kiri: Edhy Baskoro Yudhoyono berfoto dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam acara Bukber Partai Demokrat di St. Regis Setiabudi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

Partai Demokrat menegaskan langkah Prabowo yang akan menempatkan orang berdasarkan kebutuhan itu bukan sebagai bentuk politik bagi-bagi kue.


Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

4 menit lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini masih akan menguat pada rentang Rp 16.110 - Rp 16.180. Pasar merespons kemenangan Prabowo-Gibran.


Konser Incubus di Jakarta Dibuka dengan Lagu Quicksand dan Nice to Know You

6 menit lalu

Vokalis grup musik Incubus Brandon Boyd saat konser bertajuk Asia Tour 2024 di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Incubus membuka aksi panggungnya dengan membawakan lagu the beatles yang berjudul Come Together, lalu dilanjutkan dengan Quicksand hingga Nice to Know You. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Konser Incubus di Jakarta Dibuka dengan Lagu Quicksand dan Nice to Know You

Penampilan spektakuler Incubus disambut tepuk tangan meriah oleh para penggemar yang memenuhi Tennis Indoor Senayan.


54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

6 menit lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah), bersama Ketua DPP Puan Maharani (kiri), Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Prananda Prabowo (kanan) yang juga anak-anaknya berpegangan tangan saat berfoto bersama dalam penutupan Rakernas III PDI Perjuangan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023. Rakernas III PDI Perjuangan itu menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal seperti visi-misi Capres-Cawapres dari PDIP, dan memerintahkan seluruh kader Partai menangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. TEMPO/M taufan Rengganis
54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

Prananda Prabowo putra Megawati Soekarnoputri, organisatoris PDIP yang pernah dipuji Jokowi, genap berusia 54 tahun pada 23 April 2024.


Profil Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi yang Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik

9 menit lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Profil Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi yang Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik

MKMK akan menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Berikut profil Guntur Hamzah.


Pesan Jokowi kepada Prabowo-Gibran saat Bertemu di Istana

9 menit lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. ANTARA/Andi Firdaus
Pesan Jokowi kepada Prabowo-Gibran saat Bertemu di Istana

Istana Kepresianan menyebut Jokowi mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran dan menegaskan kembali dukungan penuh pemerintah baru


Profil 3 Pemimpin Perempuan di Kerajaan Majapahit

11 menit lalu

Pameran foto peninggalan Kerajaan Majapahit karya Nigel Bullough, yang dipamerkan di House of Sampoerna Surabaya, Senin malam (7/9). Pameran tersebut untuk memperingati 650 tahun perjalanan Raja Hayam Wuruk mengelilingi bagian timur Jawa. Foto: ANTAR
Profil 3 Pemimpin Perempuan di Kerajaan Majapahit

Tak hanya dipimpin raja, Majapahit pernah dipimpin perempuan. Siapa saja mereka?


Tips Kelola Keuangan dengan, Jangan Lupa Atur Porsi Konsumsi

11 menit lalu

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
Tips Kelola Keuangan dengan, Jangan Lupa Atur Porsi Konsumsi

Head of Deposit and Wealth Management UOB Indonesia Vera Margaret memberikan tips kelola keuangan dalam perencanaan keuangan.


Sempat Diboikot terkait Israel, Unilever Indonesia Sebut Kinerja Perusahaan Membaik

12 menit lalu

Benjie Yap. Foto: Linkedin
Sempat Diboikot terkait Israel, Unilever Indonesia Sebut Kinerja Perusahaan Membaik

Presiden Direktur Unilever Indonesia, Benjie Yap menyatakan kinerja perusahaan tersebut saat ini membaik. Sempat diterpa boikot, diduga terkait Israel