Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peninjauan Kembali Berkali-kali

Oleh

image-gnews
Iklan

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai peninjauan kembali alias PK semakin merusak kepastian hukum. Tak semestinya majelis hakim konstitusi memperbolehkan peninjauan perkara lebih dari sekali. Putusan itu menimbulkan kesan melindungi hak asasi manusia, tapi mengandung mudarat besar: memungkinkan orang beperkara tanpa ujung.

Majelis hakim konstitusi menghapus Pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa peninjauan kembali hanya bisa dilakukan sekali. Putusan ini memenuhi permohonan Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan. Menurut hakim konstitusi, perkara pidana menyangkut kebebasan dan kehidupan manusia sehingga pembatasan upaya PK akan mengabaikan keadilan.

Dengan dalih kemanusiaan itu, putusan MK seakan mengesahkan praktek peninjauan kembali yang salah kaprah. Dalam kasus pidana, misalnya, bukan cuma terpidana yang mengajukan PK, melainkan juga kejaksaan. Akibatnya, peninjauan kembali terjadi lebih dari sekali.

Mahkamah Agung sebetulnya berupaya menertibkan lewat Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2009. Dalam edaran ini ditegaskan lagi bahwa peninjauan sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Mahkamah Agung dalam perkara perdata ataupun pidana hanya boleh diajukan sekali. Pengadilan negeri diminta menolak berkas peninjauan yang diajukan untuk kedua kalinya.

Kendati begitu, ada pengecualian bagi perkara perdata dan pidana yang memiliki dua putusan peninjauan kembali yang saling berlawanan. Untuk perkara semacam ini, boleh diajukan PK sekali lagi. Celakanya, pengecualian ini justru dipakai sebagai dalih orang untuk mengajukan peninjauan kembali lebih dari sekali kendati perkara tersebut tidak memiliki dua putusan PK yang saling bertentangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan MK tersebut akan semakin membuat proses hukum bertele-tele, meskipun hanya berlaku untuk perkara pidana. Padahal vonis hakim telah mengalami koreksi lewat banding dan kasasi. Benar, secara teori PK tidak bisa menghalangi proses eksekusi putusan kasasi. Tapi, prakteknya, langkah hukum luar biasa ini tetap menjadi pertimbangan eksekusi.

Kalaupun eksekusi telah dilakukan, kecuali untuk hukuman mati, tetap saja belum ada kepastian karena bisa saja suatu saat putusan batal karena PK. Dampaknya akan luas pula bagi perkara yang memiliki aspek ganda: perdata dan pidana. Proses PK dalam kasus pidana bisa digunakan sebagai alasan untuk menunda eksekusi-setidaknya mengurangi kepastian hukum-kasus perdata.

Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, apa boleh buat, putusan itu mesti dilaksanakan. Mungkin mekanisme lain yang perlu diubah untuk mencegah agar proses hukum tidak terlalu rumit. Masalah ini bisa diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang KUHAP. Misalnya syarat pengajuan PK bisa diperketat dan proses penanganannya dipercepat. Memenuhi hak bagi pencari keadilan amat perlu, tapi menjamin kepastian hukum juga penting.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

25 menit lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.


TKN Prabowo-Gibran Klaim Siap Kolaborasi untuk RAPBN 2025 Jika Diminta Jokowi

37 menit lalu

Anggota Dewan Pakar Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Drajad H. Wibowo,  ketika ditemui di Gedung CSIS Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Riri Rahayu
TKN Prabowo-Gibran Klaim Siap Kolaborasi untuk RAPBN 2025 Jika Diminta Jokowi

Prabowo-Gibran telah ditetapkan oleh KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. TKN siap jika Jokowi meminta kolaborasi penyusunan RAPBN 2025.


Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

52 menit lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Produk Indonesia di Mesir Raup Transaksi Potensial Rp 253 Miliar, Didominasi Biji Kopi

53 menit lalu

Petani memanen kopi Robusta petik merah di Desa Kali Banger, Gemawang, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis, 20 Juli 2023. Harga biji kopi Robusta basah saat ini melonjak menjadi Rp11.500 per kilogram dari harga tahun lalu yang hanya Rp7.000 per kilogram, yang menurut pedagang harga tersebut merupakan termahal sepanjang sejarah kopi di Indonesia. ANTARA/Anis Efizudin
Produk Indonesia di Mesir Raup Transaksi Potensial Rp 253 Miliar, Didominasi Biji Kopi

Nilai transaksi potensial paviliun Indonesia di Cafex Expo 2024, Mesir, capai Rp 253 milir. Didominasi oleh produk biji kopi Indonesia.


Indonesia vs Korea Selatan, Wapres Ma'ruf Amin Berharap Pemain Timnas U-23 Tampil Percaya Diri

57 menit lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Indonesia vs Korea Selatan, Wapres Ma'ruf Amin Berharap Pemain Timnas U-23 Tampil Percaya Diri

Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap para pemain Timnas U-23 bermain dengan penuh percaya diri melawan Korea Selatan.


95 Persen Pakai Bahan Baku Lokal, Unilever Tak Terdampak Pelemahan Rupiah

1 jam lalu

95 Persen Pakai Bahan Baku Lokal, Unilever Tak Terdampak Pelemahan Rupiah

Unilever Indonesia mengaku tak terlalu terdampak dengan pelemahan rupiah karena mayoritas bahan baku mereka berasal dari dalam negeri.


Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

1 jam lalu

Artika Sari Devi dan Baim saat melayat Mooryati Soedibyo. Foto; Instagram.
Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.


Perdana Beroperasi di Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222 Ribu Penumpang

1 jam lalu

Suasana mudik lebaran di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Halim, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Kereta cepat Whoosh untuk pertama kalinya bakal melayani penumpang mudik lebaran.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perdana Beroperasi di Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222 Ribu Penumpang

Kereta Cepat Whoosh mencatat jumlah penumpang dalam operasional perdananya selama masa angkutan lebaran tahun ini mencapai 222.309 orang. Adapun volume pengguna tertinggi per hari mencapai 21.500 penumpang.


Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model AI Kecil dengan Kemampuan Besar

1 jam lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model AI Kecil dengan Kemampuan Besar

Microsoft luncurkan model bahasa AI kecil, Phi-3 Kemampuannya setara dengan teknologi pintar yang dilatih penuh.


Harga Bawang Merah Melesat karena Gagal Panen, Ikappi Minta Percepat Distribusi

1 jam lalu

Pekerja tengah memilah bawang merah di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap penyebab harga bawang merah mendadak melesat bahkan ada yang sampai jadi Rp 84 ribu per kg. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Bawang Merah Melesat karena Gagal Panen, Ikappi Minta Percepat Distribusi

Ikappi menyayangkan kondisi curah hujan yang tinggi di beberapa daerah sehingga membuat gagal panen dan memicu kenaikan harga bawang merah.