Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Umumkan Pelanggar Pemilu

Oleh

image-gnews
Iklan

Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengumumkan partai politik dan calon legislator pelanggar aturan kampanye patut didukung. Cara ini akan membantu pemilih agar tak terjebak memilih "kucing dalam karung". Bahkan seharusnya calon dan partai yang bermasalah itu dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan.

Bawaslu berencana memampang daftar pelanggar di situs resmi mereka, www.bawaslu.go.id. Pengumuman akan dilakukan ketika tahap pemilihan umum memasuki masa tenang menjelang hari pemungutan suara pada 9 April. Agar pengumuman diperkuat bukti, Bawaslu telah meminta daerah-daerah mencatat semua pelanggaran yang terjadi.

Mudah-mudahan rencana ini dilaksanakan dengan serius. Soal ketentuan kampanye, semua itu sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Di sana disebutkan secara rinci bagaimana, kapan, dan di mana kampanye boleh dilakukan. Begitu pun, hampir semua partai politik dan kebanyakan calon anggota legislatif tetap melakukan pelanggaran. Sekurangnya ada dua jenis pelanggaran yang kerap dilakukan. Pertama, berkampanye lewat media massa di luar waktu yang disediakan, yakni 16 Maret hingga 5 April. Kedua, memasang alat peraga kampanye di lokasi-lokasi terlarang.

Komisi Penyiaran Indonesia, misalnya, pernah menghentikan dua jenis acara di stasiun televisi yang bermuatan kampanye partai politik tertentu. Di luar itu, sepanjang hari khalayak disuguhi iklan politik berbagai partai di stasiun televisi. Semua itu sudah lama berlangsung, jauh sebelum memasuki masa kampanye resmi. Sanksi seharusnya dijatuhkan, tapi wewenang KPI hanya sebatas pada media penyiaran. Mereka tak bisa menyentuh partai atau calon legislator yang melanggar. Bawaslu pun mengaku tak punya dasar untuk menindak partai politik yang beriklan di luar masa kampanye itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelanggaran lebih masif terjadi dalam pemasangan alat peraga kampanye. Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 melarang pemasangan alat peraga di tempat-tempat seperti pepohonan, rumah sakit, rumah ibadah, dan sekolah. Tapi lihatlah betapa banyak poster partai dan calon legislator terpaku di pohon atau mengotori tiang listrik serta telepon.

Serbuan alat pembujuk massa itu telah merampok hak publik akan ruang yang nyaman dan bebas dari kepentingan politik. Banyaknya pelanggaran ini tecermin dari laporan sebuah lembaga pengawas yang menyebutkan, sepanjang Februari hingga awal Maret 2014 ini saja, ada 919 laporan pelanggaran kampanye di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Semua pelanggaran itu tak boleh diabaikan. Para calon legislator dan pengurus partai seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan kepada hukum. Informasi mengenai perilaku mereka ini layak disebarluaskan agar khalayak tak memilih mereka. Bahkan pasal-pasal pidana pemilu harus diterapkan atas mereka. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sudah mengatur hal ini. Penegakan hukum ini mutlak agar pemilihan umum menghasilkan wakil rakyat yang jujur dan berintegritas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hasto PDIP Tegaskan Amicus Curiae Megawati Bukan untuk Intervensi MK

9 menit lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Hasto PDIP Tegaskan Amicus Curiae Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Kristiyanto menegaskan surat amicus curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri bukan untuk mengintervensi MK.


Langkah Kuda Bupati Sidoarjo sebelum Tersangka KPK, Dukung Prabowo-Gibran Kendati Diusung PKB

16 menit lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Langkah Kuda Bupati Sidoarjo sebelum Tersangka KPK, Dukung Prabowo-Gibran Kendati Diusung PKB

Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum KPK.


Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Tembus Rp16.100, Mirip dengan Kurs Krismon Mei 1998

18 menit lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditutup melemah ke level Rp15.692 pada perdagangan hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Tembus Rp16.100, Mirip dengan Kurs Krismon Mei 1998

Sejarah terulang lagi, nilai tukar rupiah melemah sampai ke titik di atas Rp16 ribu per dolar AS, sama seperti saat krisis moneter 1998.


Yoon Suk yeol Perintahkan Tindakan Preventif terhadap Dampak Ketegangan di Timur Tengah

18 menit lalu

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. REUTERS/Kim Hong-Ji
Yoon Suk yeol Perintahkan Tindakan Preventif terhadap Dampak Ketegangan di Timur Tengah

Yoon Suk yeol memerintahkan kabinetnya melakukan tindakan preventif untuk mengantisipasi dampak dari ketegangan di Timur Tengah.


Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

20 menit lalu

Ilustrasi keluarga mengisi liburan sekolah dengan camping di alam. Foto: Freepik.com/Jcomp
Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.


Daftar Atlet Indonesia di Piala Thomas dan Piala Uber 2024, Alwi Farhan dan Ruzana Jadi Rising Star

26 menit lalu

Tropi dari Piala Thomas dan Uber 2022 ditampilkan saat berlangsungnya babak semifinal Piala Thomas Uber 2022 di Impact Arena, Bangkok, Thailand, Jumat, 13 Mei 2022.  Indonesia akan menghadapi India di final Piala Thomas. ANTARA/M Risyal Hidayat
Daftar Atlet Indonesia di Piala Thomas dan Piala Uber 2024, Alwi Farhan dan Ruzana Jadi Rising Star

Tim bulu tangkis Indonesia diperkuat mayoritas pemain senior. Alwi Farhan dan Ruzana siap jadi rising star di Piala Thomas dan Piala Uber 2024.


Italia dan Turki Mulai Menerapkan Visa Digital Nomad Bulan Ini

32 menit lalu

Ilustrasi digital nomad (Pixabay)
Italia dan Turki Mulai Menerapkan Visa Digital Nomad Bulan Ini

Apa saja persyaratan untuk mendapatkan visa digital nomad di Italia atau Turki?


Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

39 menit lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Adita Irawati menyatakan kondisi lalu lintas pada Selasa, 16 April 2024 mulai landai. Hal itu berkenaan dengan strategi pemerintah mengurai kepadatan saat arus balik lebaran dengan penerapan work from home.


Protes ke AFC Soal Wasit Nasrullo Kabirov di Piala Asia U-23, Ini BIaya yang Harus Dikeluarkan PSSI

39 menit lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Protes ke AFC Soal Wasit Nasrullo Kabirov di Piala Asia U-23, Ini BIaya yang Harus Dikeluarkan PSSI

Ketua BTN Sumardji mengungkapkan tujuan PSSI melayangkan protes ke AFC bukan untuk mengubah hasil pertandingan Timnas U-23 Indonesia vs Qatar.


Menteri Luar Negeri Israel Mendesak Negara di Dunia Jatuhkan Sanksi ke setelah Serangan Iran

48 menit lalu

Menteri Luar Negeri sementara Israel,  Israel Katz. Sumber: The Times of Israel
Menteri Luar Negeri Israel Mendesak Negara di Dunia Jatuhkan Sanksi ke setelah Serangan Iran

Israel kembali mendesak negara-negara menjatuhkan sanksi terhadap Iran, menyusul serangan Iran pada 13 April 2024.