Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Cuma Siti Fadilah

Oleh

image-gnews
Iklan

Langkah kepolisian menyerahkan kasus Siti Fadilah Supari ke Komisi Pemberantasan Korupsi patut diapresiasi. Pelimpahan ini memecah kebuntuan pengusutan perkara korupsi bekas Menteri Kesehatan itu. Tak lama berselang, KPK pun menetapkan Siti sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan.

Polisi selama ini terlihat setengah hati menelisik peran Siti dalam sejumlah proyek di kementerian yang memiliki anggaran berlimpah itu. Ia dijadikan tersangka sejak Maret 2012, tapi hanya dalam satu perkara: pembelian alat kesehatan pada 2005 senilai Rp 15,5 miliar. Padahal banyak proyek lain yang bermasalah selama Siti memimpin Kementerian Kesehatan pada 2004-2009. Berkas Siti pun sudah berkali-kali dilimpahkan ke kejaksaan tapi selalu dikembalikan lagi karena kurang komplet.

KPK akan lebih mudah membongkar perkara itu karena telah memegang bukti dari perkara korupsi serupa. Beberapa anak buah Siti bahkan sudah divonis bersalah. Di antaranya, bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis, Rustam Syarifuddin Pakaya, yang dijerat kasus pengadaan alat kesehatan 2007. Juga, bekas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, Ratna Dewi Umar, yang dihukum dalam perkara pengadaan 2006-2007. Diharapkan, KPK bukan hanya menjerat Siti dalam perkara pengadaan 2005, melainkan juga dalam kasus yang lain.

Perkara Siti menjadi pelajaran penting bagi kepolisian. Lembaga ini tidak perlu ngotot menangani suatu kasus bila tak memiliki banyak bukti atau memang tak berniat membongkarnya. Hingga kini, terdapat sejumlah perkara besar yang juga mangkrak di Badan Reserse Kriminal Polri. Ada baiknya kasus-kasus ini segera diserahkan pula ke KPK.

Salah satu dari perkara itu adalah korupsi proyek tanda nomor kendaraan bermotor di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 senilai Rp 782 miliar. Perkara ini diusut oleh KPK bersamaan dengan korupsi pengadaan simulator kemudi, tapi di tengah jalan "diambil alih" polisi. Padahal komisi antikorupsi saat itu menangani kasus serupa, yakni perkara Irjen Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus korupsi proyek pembangunan vaksin flu burung senilai Rp 718,8 miliar hingga kini juga masih dipegang oleh kepolisian. Begitu pula pembangunan fasilitas chicken breeding research senilai Rp 663,4 miliar. Kedua perkara yang melibatkan mantan politikus Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu masih terbengkalai. Padahal kasus Nazar yang ditangani KPK sudah kelar.

KPK sebetulnya berhak mengawasi, bahkan mengambil alih, semua kasus yang ditangani kepolisian atau kejaksaan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memberinya wewenang. Tak perlu menunggu atau sungkan mengambil alih, pimpinan komisi antikorupsi semestinya bertindak tegas. Sebaliknya, kepolisian pun perlu menghindarkan diri dari kebiasaan lama: membiarkan suatu kasus menguap begitu saja. Modus ini hanya membuat citra polisi semakin rusak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRIN Klaim Penutupan Jalan Akses Serpong-Parung untuk Meningkatkan Kegiatan Riset

57 detik lalu

Warga Kampung Muncul, Tangsel, menolak penutupan akses jalan di depan kantor BRIN,  Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN Klaim Penutupan Jalan Akses Serpong-Parung untuk Meningkatkan Kegiatan Riset

BRIN mengatakan telah membangun jalan baru sebagai pengganti jalan akses penghubung Serpong dan Parung yang akan ditutup


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

1 menit lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Lempar Janji Lagi

11 menit lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Lempar Janji Lagi

Polda Metro Jaya kembali melontarkan janji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan bekas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri


Perjalanan Bermusik Band Bon Jovi yang Rilis Film Dokumenter

15 menit lalu

Anggota grupband Bon Jovi (dari kiri) David Bryan, Jon Bon Jovi, Richie Sambora and Tico Torres menghadiri pemutaran film dokumenter
Perjalanan Bermusik Band Bon Jovi yang Rilis Film Dokumenter

Film serial dokumenter Thank You, Goodnight: The Bon Jovi Story akan tayang perdana di layanan streaming Disney+ dan Hulu pada Jum'at, 26 April 2024.


Gerindra Bidik Erina Gudono di Pilkada Sleman, PDIP Bantul Jaring Nama Soimah Pancawati

19 menit lalu

Soimah Pancawati. Foto: Instagram/@showimah
Gerindra Bidik Erina Gudono di Pilkada Sleman, PDIP Bantul Jaring Nama Soimah Pancawati

Pilkada 2024 di kabupaten-kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) makin menggeliat dengan masuknya sejumlah nama populer seperti Erina Gudono dan Soimah


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

22 menit lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


Laga Conventry City vs Manchester United di Piala FA, Pelatih Mark Robins Ingin Pemain Tampil Lepas

22 menit lalu

Pelatih Coventry Mark Robins (Coventry official).
Laga Conventry City vs Manchester United di Piala FA, Pelatih Mark Robins Ingin Pemain Tampil Lepas

Coventry City akan menghadapi Manchester United pada babak semifinal Piala FA di Wembley Stadium pada Minggu, 21 April 2024.


Epidemiolog: Cacar Monyet Berpotensi Jadi Penyakit Endemik di Indonesia

25 menit lalu

Ilustrasi cacar monyet atau monkeypox (Kemkes)
Epidemiolog: Cacar Monyet Berpotensi Jadi Penyakit Endemik di Indonesia

Epidemiolog Dicky Budiman menyatakan, infeksi cacar monyet berpotensi menjadi penyakit endemik karena minimnya penanganan.


MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

28 menit lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.


Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

36 menit lalu

Kecelakaan maskapai Lion Air dari Bandara Soekarno-Hatta yang jatuh di Laut Jawa dan menewaskan 189 orang tersebut juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8.  TEMPO/Abdi Purmono
Akibat Erupsi Gunung Ruang Manado, Lion Group Batalkan 27 Penerbangan Rute Terdampak

Pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang yang meletus sejak 18 April 2024.