Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi Syarat Bersih PKI

Oleh

image-gnews
Iklan

Di tengah sorotan atas kinerjanya yang morat-marit, Komisi Pemilihan Umum malah membuat aturan yang kontroversial. Komisi mengeluarkan peraturan tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang mengungkit-ungkit "luka lama" bangsa ini.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 itu menyebutkan syarat calon presiden dan wakilnya antara lain tak pernah menjadi anggota Partai Komunis Indonesia dan tak terlibat Gerakan 30 September 1965. Kriteria ini segera mengingatkan orang akan kebiasaan semasa pemerintahan otoriter Orde Baru. Kala itu, untuk menjadi calon ketua RT saja, orang harus bersih dari bau PKI.

Bila dikaitkan dengan bursa calon presiden dan wakil presiden saat ini, syarat "bersih PKI" tak akan memakan korban langsung. Dari sisi usia dan latar belakang para calon yang muncul, tampaknya tak ada yang bakal terjegal. Apalagi tak mudah membuktikan seseorang benar-benar anggota PKI atau terlibat Gerakan 30 September. Namun, bila ditimbang lebih saksama, peraturan ini mengidap banyak masalah.

Jika ditakar dengan berbagai prinsip hak asasi manusia, syarat bersih PKI ini jelas diskriminatif. Membatasi hak politik seseorang untuk menjadi pejabat publik karena keyakinan atau afiliasi politik pada masa lampau tak bisa dibenarkan. Hal itu bertentangan dengan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICPPR) serta Undang-Undang Dasar 1945.

Aturan tersebut juga bertentangan dengan upaya rekonsiliasi antara pelaku dan korban prahara pada masa peralihan pemerintahan Orde Lama ke Orde Baru itu. Rekonsiliasi nasional yang kerap didengungkan berbagai kalangan sulit terwujud jika diskriminasi atas dasar keyakinan politik malah diformalkan dalam syarat pencalonan pimpinan nasional.

Kali ini, KPU memang hanya menyalin apa yang digariskan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Namun Komisi tak perlu ikut-ikutan melanjutkan kekonyolan para pembuat undang-undang itu. Apalagi Mahkamah Konstitusi telah menyatakan syarat bersih PKI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2004, Mahkamah mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 60 huruf g Undang-Undang No. 12/2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Meski konteksnya pemilihan legislatif, putusan dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu relevan dengan pemilihan presiden dan jabatan publik lainnya.

Pasal itu intinya melarang bekas anggota PKI memilih dan dipilih sebagai anggota legislatif. Menurut Mahkamah, pasal seperti itu diskriminatif. Hal yang bisa membatasi seseorang untuk memilih atau dipilih hanyalah "ketidakcakapan" orang tersebut, bukan keyakinan atau afiliasi politik masa lalunya.

Agar kontroversi syarat bersih PKI ini tak berkepanjangan, KPU tak perlu malu merevisi peraturan yang telanjur mereka terbitkan. Setelah hajatan pemilu usai, DPR dan pemerintah terpilih pun perlu bergegas menyisir semua peraturan perundangan yang diskriminatif dan segera merevisinya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

3 menit lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.


Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

3 menit lalu

Warga membeli bahan kebutuhan pokok di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, 11 Maret 2024. Harga daging sapi juga naik di kisaran Rp 140.000 per kg, cabai merah keriting dan tanjung naik di kisaran Rp 120.000 per kg. Sedangkan beras kualitas medium turun tipis di kisaran Rp 14.500 per kg. TEMPO/Prima Mulia
Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

Harga sejumlah kebutuhan pokok terpantau naik pada hari ini. Sejumlah bahan pangan itu adalah bawang, cabai daging, gula pasir, ikan dan garam.


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

5 menit lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


Cerita Byeon Woo Seok Pernah Ditolak Casting 100 Kali Sebelum Sukses Jadi Aktor

8 menit lalu

Kim Hye Yoon dan Byeon Woo Seok dalam poster drama Lovely Runner. Dok. Vidio
Cerita Byeon Woo Seok Pernah Ditolak Casting 100 Kali Sebelum Sukses Jadi Aktor

Bagaimana Byeon Woo Seok jatuh bangun membangun kariernya di dunia seni peran?


Preschool SIS Group of Schools Meresmikan Sekolah Baru Berkualitas Tinggi

9 menit lalu

Preschool SIS Group of Schools Meresmikan Sekolah Baru Berkualitas Tinggi

SIS Group of Schools dengan bangga mempersembahkan pendekatan inovatif kami dalam pendidikan usia dini dengan peluncuran SIS Preschool di Sedayu City.


Pendaftar ke Universitas Jember Jalur SNBT 32.833, Kesehatan Bidang Paling Diminati

14 menit lalu

Tim Mahasiswa Unej yang meraih medali emas di ajang AISEEF 2022 di Kampus Unej, Jember, Jawa Timur, Jumat, 18 Februari 2022. Foto: Humas Unej
Pendaftar ke Universitas Jember Jalur SNBT 32.833, Kesehatan Bidang Paling Diminati

Sebanyak 32.833 peserta ikut tes jalur SNBT di Universitas Jember. Daya tampungnya 4.280 kursi.


Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

19 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.


Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

19 menit lalu

Warga berjalan di kawasan integrasi terpadu Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022. Penataan kawasan yang mencakup revitalisasi halte Transjakarta, pembuatan taman, dan peletakan papan petunjuk jalan atau 'wayfinding signage' itu untuk mewujudkan Stasiun Manggarai sebagai stasiun sentral yang nantinya diintegrasikan sebagai kawasan Transit Oriented Development (TOD) agar pergerakan masyarakat lebih efektif dan efisien. TEMPO/Muhammad Hidayat
Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menawarkan investasi pembangunan Transit Oriented Development atau TOD di sepanjang jalur MRT Jakarta.


8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

22 menit lalu

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.  Foto: Booking.com
8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.


Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

22 menit lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.