Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tertibkan Sirene Liar

Oleh

image-gnews
Iklan

Langkah polisi menertibkan penggunaan lampu putar (rotator) dan sirene oleh pengendara yang tak berhak patut didukung. Sudah lama khalayak kesal kepada pengendara seperti itu. Tanpa hak, mereka menggunakan lampu putar ataupun sirene meraung-raung, memaksa diberi prioritas jalan. Padahal mereka bukan siapa-siapa. Bukan polisi, bukan pula mobil ambulans atau pemadam kebakaran, yang memang berhak didahulukan.

Selain membuat suasana jalan raya makin bising, penggunaan tanpa hak seperti ini juga berbahaya. Pengendara lain akan jengkel dan jadi tidak peduli. Bahaya terjadi ketika petugas yang memang berhak akhirnya tak diberi prioritas jalan. Bisa dibayangkan apa jadinya jika kelak raungan sirene ambulans yang membawa pasien gawat tak dipedulikan pengendara lain. Padahal memberi prioritas bagi pengguna sirene yang sah adalah kewajiban menurut undang-undang.

Pemasang lampu putar dan sirene liar pasti tak mau tahu bahwa alat itu bukanlah aksesori mobil atau sepeda motor. Pemasangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ disebutkan lampu putar warna biru dengan sirene khusus digunakan untuk mobil kepolisian. Sedangkan lampu warna merah dengan sirene dipakai untuk mobil tahanan, pengawalan tentara, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, serta kendaraan rescue dan jenazah. Adapun rotator kuning tanpa sirene hanya untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana lalu lintas, mobil derek, dan angkutan barang khusus.

Jelaslah lampu putar dan sirene tak bisa dipakai sembarangan, apalagi dipasang sekadar untuk gagah-gagahan. Selain menggambarkan ketidakpedulian terhadap orang lain, perilaku pengendara seperti ini juga merupakan bentuk arogansi. Maka, sudah pantas jika polisi bertindak tegas. Mereka harus ditilang dan dipaksa mencopot lampu putar dan sirenenya.

Sayangnya, denda tilang bagi pemakai lampu putar dan sirene liar masih terlalu ringan. Denda maksimal hanya Rp 250 ribu atau hukuman penjara satu bulan. Ringannya hukuman inilah yang akan dievaluasi polisi bersama institusi hukum lain, termasuk Kejaksaan Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Evaluasi itu langkah tepat. Hukuman ringan membuat pelanggar tak jera. Apalagi umumnya pengguna tidak sah alat ini adalah kalangan menengah ke atas, yang tak berkeberatan membayar denda. Mereka perlu diberi efek jera yang lebih berat. Sambil menunggu evaluasi selesai, polisi dan kejaksaan bisa saja memperberat hukuman mereka dengan mengenakan sanksi berlapis. Misalnya, selain pasal mengenai penggunaan alat secara tidak sah, bisa ditambahkan tuntutan pasal mengemudi dengan cara membahayakan orang lain.

Menindak pengendara saja tidaklah cukup. Polisi juga harus aktif mengingatkan bengkel dan toko aksesori kendaraan bahwa memasang perangkat yang tidak sah adalah pelanggaran hukum.

Polisi pun perlu lebih aktif melakukan sosialisasi tentang larangan menggunakan lampu putar dan sirene. Dengan sosialisasi yang cukup, kesadaran masyarakat akan lebih mudah dibangkitkan. Ajakan polisi kepada khalayak agar melapor bila menemukan pelanggaran aturan ini juga akan lebih bersambut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Ragam Respons Atas Resolusi DK PBB Agar Gencatan Senjata di Gaza Selama Ramadan

14 menit lalu

Ragam Respons Atas Resolusi DK PBB Agar Gencatan Senjata di Gaza Selama Ramadan


Harga Tiket dan Benefit Konser NCT Dream di GBK, Presale Mulai 4 April 2024

33 menit lalu

NCT Dream. Foto: Instagram/@nct_dream
Harga Tiket dan Benefit Konser NCT Dream di GBK, Presale Mulai 4 April 2024

Penjualan tiket konser NCT Dream di GBK akan terbagi menjadi dua periode, Presale dan General Sale. Harganya mulai dari 1 jutaan.


Tips Pakar agar Anak Tak Kelelahan di Perjalanan Mudik Lebaran

34 menit lalu

Ilustrasi mudik bersama anak dengan sepeda motor. ANTARA
Tips Pakar agar Anak Tak Kelelahan di Perjalanan Mudik Lebaran

Dokter anak menyarankan orang tua mengatur waktu perjalanan mudik untuk mencegah anak kelelahan yang bisa mempengaruhi masalah kesehatan.


Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

43 menit lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.


Profil Pemeran Utama Godzilla x Kong: The New Empire

44 menit lalu

Godzilla x Kong: The New Empire. Foto: Warner Bros.
Profil Pemeran Utama Godzilla x Kong: The New Empire

Film Godzilla x Kong: The New Empire tayang pada 27 Maret 2024


Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1 Pekan Ke-30: Persib Bandung ditahan Bhayangkara, Persik Bikin Persikabo Terdegradasi

48 menit lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1 Pekan Ke-30: Persib Bandung ditahan Bhayangkara, Persik Bikin Persikabo Terdegradasi

Hasil Liga 1 pekan ke-30: Persib Bandung ditahan Bhayangkara FC, Persik Kediri menang dan membuat Persikabo 1973 terdegradasi.


Seorang Wanita Cedera Ginjal setelah Meluruskan Rambut, Ini Sebabnya

53 menit lalu

Ilustrasi perempuan perawatan rambut di salon. Foto: Freepik.com/Prostooleh
Seorang Wanita Cedera Ginjal setelah Meluruskan Rambut, Ini Sebabnya

Seorang wanita muda mengalami cedera ginjal setelah melakukan pelurusan rambut di salon. Penyebabnya kandungan zat berbahaya pada produk.


Hasil Liga 1: Flavio Silva Borong 5 Gol, Persik Kediri Menang 5-2, Bikin Persikabo 1973 Terdegradasi

55 menit lalu

Pemain Persik Kediri, Flavio Silva. (Instagram/@flaviosilvaa_9)
Hasil Liga 1: Flavio Silva Borong 5 Gol, Persik Kediri Menang 5-2, Bikin Persikabo 1973 Terdegradasi

Flavio Silva memborong 5 gol saat Persik Kediri mengalahkan Persikabo 1973 di pekan ke-30 Liga 1. Persikabo terdegradasi.


Cara Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama, Bisa sampai Seminggu

1 jam lalu

Pegadang memilah kolang kaling di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Di bulan Ramadan pedagang mengaku penjualan kolang kaling meningkat, di hari normal pedagang hanya bisa menjual 4 kwintal dalam waktu seminggu sementara di bulan Ramadan kali ini 1 kwintal dalam sehari yang dijual harga eceran Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu per kilogram. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama, Bisa sampai Seminggu

Kolang kaling merupakan buah yang umumnya tahan selama 2-3 hari. Berikut cara menyimpan kolang kaling agar tahan lama, hingga 1 minggu.