Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Pemenang Pemilihan Presiden

Oleh

image-gnews
Iklan

Aturan calon presiden yang memenangi pemilihan cukup membingungkan. Tak cukup memperoleh suara lebih dari 50 persen, tapi ada juga syarat tambahan. Jika syarat itu tidak dipenuhi, harus diadakan pemilu putaran kedua. Masalahnya, hal ini mubazir bila sejak awal jumlah calon presiden hanya dua.

Itu sebabnya, pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden perlu dihargai. Permohonan itu disodorkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi serta Forum Pengacara Konstitusi. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memperjelas aturan main.

Ketentuan yang dipersoalkan itu diatur dalam Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945. Calon presiden yang memenangi pemilihan adalah kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen sekaligus mendapat 20 persen lebih suara di lebih dari separuh jumlah provinsi. Bila tak ada yang memenuhi persyaratan itu, diperlukan pemilihan lanjutan. Ada kesan bahwa ketentuan ini lebih diperuntukkan bagi pemilihan yang diikuti lebih dari dua calon presiden.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden tidak memperjelas aturan itu. Pasal 159 undang-undang ini tak membedakan pemilihan yang diikuti dua kandidat presiden dan yang lebih dari dua kandidat. Putaran kedua bagi pemilu yang sejak awal diikuti hanya dua calon presiden tentu amat kontroversial. Putaran kedua akan sulit mengubah perolehan suara dan sebarannya secara signifikan, kecuali bila diulang dari tahap awal dan memungkinkan perubahan kandidat.

Lain halnya bila pemilihan diikuti tiga atau lebih calon presiden. Jika tak ada pemenang yang memenuhi persyaratan dalam konstitusi, putaran kedua jelas akan mengubah perolehan suara. Soalnya, pada putaran kedua, jumlah peserta lebih sedikit karena hanya diikuti calon yang memiliki suara terbesar dan peringkat kedua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang terjadi sekarang, calon presiden cuma dua: Prabowo Subianto dan Joko Widodo alias Jokowi. Tanpa perubahan aturan, Komisi Pemilihan Umum akan tunduk pada ketentuan undang-undang. Artinya, jika tak ada calon yang memenuhi syarat konstitusi, KPU akan menggelar putaran kedua. Pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran untuk mengantisipasi kemungkinan ini.

Secara teoretis, mungkin saja seorang presiden mendapat suara lebih dari 50 persen tapi tidak memiliki sebaran perolehan suara seperti yang dikehendaki oleh konstitusi. Jika seorang calon mendapat suara sekitar 80 persen saja dari setiap tujuh provinsi yang gemuk-Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan-ia sudah mengumpulkan suara lebih dari 50 persen secara nasional.

Harus diakui bahwa kemungkinan itu kecil sekali. Sejauh ini dukungan terhadap Prabowo maupun Jokowi relatif merata di hampir semua provinsi. Kendati begitu, MK tetap harus mencari solusi atas aturan yang bermasalah itu. Tidak hanya untuk mengantisipasi pemilihan kali ini, tapi juga untuk pemilihan di masa mendatang. *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

3 menit lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Jubir: Segera

23 menit lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Dalam pertemuan ini Megawati dan Prabowo akan membahas sejumlah hal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Jubir: Segera

Sejumlah petinggi Partai Gerindra menyebut pertemuan Prabowo dan Megawati dapat terlaksana usai putusan sengketa Pilpres 2024


Jadwal Liga 1 pada Sabtu, 20 April 2024: Ada Bali United vs Bhayangkara FC, Nasib Kedua Tim Dipertaruhkan

23 menit lalu

Logo Liga 1 2023-2024. Istimewa
Jadwal Liga 1 pada Sabtu, 20 April 2024: Ada Bali United vs Bhayangkara FC, Nasib Kedua Tim Dipertaruhkan

Jadwal Liga 1 pada Sabtu, 20 April 2024, akan menampilkan satu laga penting: Bali United vs Bhayangkara FC. Penentuan nasib kedua tim.


Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

28 menit lalu

Suasana peringatan Hari Kartini oleh Siswa SDN Paseban 03 Paseban, Jakarta, 21 April 2016. Hari Kartini diperingati dengan mengenakan pakaian adat dan berpawai di sekitar sekolah. TEMPO/Subekti.
Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

Viral pakaian adat yang menjadi seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA di media sosial X mendapat respons Kemendikbud. Begini penjelasannya.


Prabowo Ingin jadi Jembatan bagi Jokowi, Megawati, dan SBY

31 menit lalu

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik, Sosial Ekonomi, dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2019. Tempo/Egi Adyatama
Prabowo Ingin jadi Jembatan bagi Jokowi, Megawati, dan SBY

Juru Bicara Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa watak Prabowo itu politik rekonsiliatif dan mempersatukan


49 Tahun TMII Gagasan Tien Soeharto, Pembangunannya Tuai Pro-kontra

33 menit lalu

Presiden Soeharto bersama istri Ny. Tien Soeharto saat mengunjungi Museum Pengamon di Berlin, Jerman, 1991. Dok.TEMPO.
49 Tahun TMII Gagasan Tien Soeharto, Pembangunannya Tuai Pro-kontra

Tie Soeharto menggagas dibangunnya TMII sebagai proyek mercusuar pemerintahan Soeharto. Proses pembangunannya menuai pro dan kontra.


Bandara Adi Soemarmo Bakal Terapkan Layanan Fast Track untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

35 menit lalu

Jemaah haji kloter BTH 1 bersiap menaiki bus di Hotel 310 Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Senin 3 Juli 2023. Sebanyak 14 kloter akan diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah pada 4 Juli 2023. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Bandara Adi Soemarmo Bakal Terapkan Layanan Fast Track untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

Bandara Adi Soemarmo Solo menjadi satu dari tiga bandara di Indonesia yang akan menerapkan layanan Fast Track, untuk pemberangkatan jemaah haji.


BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

43 menit lalu

BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

BNPT akan turut serta mengamankan pelaksanaan Acara Word Water Forum (WWF) ke-10 yang diselenggarakan di Bali, 18-25 Mei 2024 mendatang.


Berawal Ide Tien Soeharto, Begini Sejarah Taman Mini Indonesia Indah atau TMII di Usia 49 Tahun

53 menit lalu

Sejumlah wisatawan mengunjungi anjungan Provinsi Sumatera Barat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis 11 April 2024. Pengelola TMII menyebutkan sekitar 20.000 wisatawan mengunjungi obyek wisata tersebut pada hari kedua Lebaran 2024 (data terakhir pukul 15.00 WIB) dan diperkirakan jumlahnya akan terus meningkat hingga Minggu (14/4) atau H+3 Lebaran.  ANTARA FOTO
Berawal Ide Tien Soeharto, Begini Sejarah Taman Mini Indonesia Indah atau TMII di Usia 49 Tahun

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dibangun pada 1972 dan diresmikan pada 20 April 1975, berawal dari ide Tien Soeharto.


Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

59 menit lalu

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo di Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

Pengamat Politik Karyono menyebut ada tiga tokoh yang memiliki modal popularitas untuk maju Pilkada Jakarta. Siapa saja?