Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Setimpal buat Akil

Oleh

image-gnews
Iklan

Akhirnya bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ganjaran berat ini pantas diberikan kepada terdakwa yang dijerat dengan delik suap sekaligus pencucian uang itu. Tapi vonis serupa semestinya juga diberlakukan pada petinggi lain.

Akil terbukti menerima duit sekitar Rp 57,78 miliar dan US$ 500 ribu dalam kaitan dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah. Atas kejahatan suap ini, ia dijerat dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar ini juga dijaring dengan Undang-Undang Pencucian Uang.

Majelis hakim yang diketuai Suwidya juga membeberkan dua alasan yang memberatkan terdakwa. Pertama, Akil merupakan pejabat lembaga tinggi negara. Ia memimpin institusi yang menjadi benteng terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Kedua, perbuatan terdakwa membuat integritas MK tercemar dan memerlukan waktu lama untuk memulihkannya.

Pertimbangan itu pantas diapresiasi. Inilah hukuman terberat untuk terdakwa korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Reaksi terdakwa yang sama sekali tidak menunjukkan penyesalan--ia bahkan ingin terus mengajukan banding "hingga ke malaikat"--justru semakin menguatkan penilaian bahwa Akil layak mendapat ganjaran itu.

Vonis atas Akil diharapkan membuat para koruptor ciut nyali. Putusan tersebut semestinya pula menjadi acuan bagi hakim lain dalam menangani kasus korupsi. Hukuman berat harus diberikan kepada pelaku kejahatan luar biasa ini. Kali ini, hakim memang menekankan pada posisi Akil yang memimpin lembaga penegak hukum sebagai faktor pemberat hukuman. Tapi, dengan pertimbangan berbeda, penyelenggara negara yang lain seharusnya bisa dihukum berat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejahatan suap dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebetulnya tidak membedakan jenis penyelenggara negara. Bukan hanya penegak hukum yang bisa dijatuhi hukuman berat. Sesuai dengan pasal 12 (kejahatan suap), pegawai negeri atau penyelenggara negara juga terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Dengan kata lain, vonis berat seharusnya dijatuhkan pula pada anggota parlemen, kepala daerah, atau menteri yang terjerat kasus korupsi.

Daya rusak yang ditimbulkan oleh tindakan seorang anggota DPR melakukan korupsi tak kalah dahsyat dibanding sepak terjang Akil. Politikus Senayan sanggup melakukan korupsi secara sistematis, melibatkan pengusaha sekaligus pejabat pemerintah. Mereka jelas menghambat upaya membangun pemerintahan yang bersih, merugikan keuangan negara dan masyarakat luas. Perilaku mereka juga merusak demokrasi.

Ganjaran bagi Akil merupakan acuan penting. Sudah saatnya para penyelenggara negara yang korup diberi hukuman seberat-beratnya. Tak perlu hukuman mati, karena tidak sesuai dengan penghormatan kepada hak asasi manusia, melainkan cukup penjara seumur hidup.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Lee Areum Bintang K-Pop Eks Member T-Ara yang Menapaki 30 Tahun Hari Ini

3 menit lalu

Areum T-ARA. Foto: Instagram.
Profil Lee Areum Bintang K-Pop Eks Member T-Ara yang Menapaki 30 Tahun Hari Ini

Diketahui bahwa Lee Areum, bintang K-Pop dari T-ARA yang menikah sejak 2019 juga mengalami KDRT sepanjang pernikahannya.


Staf Khusus Menteri BUMN Bantah Erick Thohir Minta Borong Dolar, Ini Siaran Pers Lengkapnya

3 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Randy
Staf Khusus Menteri BUMN Bantah Erick Thohir Minta Borong Dolar, Ini Siaran Pers Lengkapnya

Staf Khusus Menteri BUMN membantah Erick Thohir memerintahkan perusahaan pelat merah memborong dolar AS sebagai upaya mengantisipasi dampak geopolitik


Iran Siap Tembakkan Rudal, Klaim Fasilitas Nuklirnya Aman

3 menit lalu

Juru bicara militer Israel Laksamana Muda Daniel Hagari berdiri saat militer Israel menunjukkan apa yang mereka katakan sebagai rudal balistik Iran yang mereka ambil dari Laut Mati setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, di pangkalan militer Julis, di Israel selatan 16 April 2024. REUTERS /Amir Cohen
Iran Siap Tembakkan Rudal, Klaim Fasilitas Nuklirnya Aman

Iran mengaku fasililitas nuklirnya aman. Sehari sebelum dugaan serangan Israel, Garda Revolusi Iran mengklaim siap menembakkan rudal.


Konser IU di Singapura, Ini Detail dan Panduan Menuju Singapore Indoor Stadium

3 menit lalu

Penyanyi IU atau Lee Ji Eun, Instagram.com/@dlwlrma
Konser IU di Singapura, Ini Detail dan Panduan Menuju Singapore Indoor Stadium

Konser IU akan digelar konser di Singapura pada 20 dan 21 April 2024


Aulia Suci Nurfadila Tunggu Izin Petrokimia Gresik untuk Ikut Women's Asia Quarter 2024 di Korea

6 menit lalu

Pemain voli timnas Indonesia, Aulia Suci Nurfadila seusai menjalani latihan jelang menghadapi Red Sparks di GOR Bulungan, Jakarta, Jumat (19/04/2024). (ANTARA/FAJAR SATRIYO).
Aulia Suci Nurfadila Tunggu Izin Petrokimia Gresik untuk Ikut Women's Asia Quarter 2024 di Korea

Aulia Suci Nurfadila, masih menunggu izin dari klubnya saat ini, Petrokimia Gresik, untuk menjalani uji coba di Federasi Bola Voli Korea Selatan.


Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

9 menit lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.


Usai Santap Menu Lebaran Normalkan Kolesterol dengan 5 Buah-buahan Ini, Termasuk Alpukat dan Nanas

10 menit lalu

Ilustrasi jus alpukat. shutterstock.com
Usai Santap Menu Lebaran Normalkan Kolesterol dengan 5 Buah-buahan Ini, Termasuk Alpukat dan Nanas

Beberapa buah dapat menurunkan kadar kolesterol. Saatnya mengonsumsi alpukat, buah beri hingga nanas untuk luruhkan kolesterol jahat.


Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Manado dan Minahasa Utara, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup

26 menit lalu

Erupsi Gunung Ruang di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, Rabu, 17 April 2024. Data PVMBG menyebutkan selama kurun waktu 24 jam terakhir sudah terjadi lima kali erupsi dengan ketinggian 1.800 meter hingga 3.000 meter dari puncak Gunung Ruang. Foto: X/@infomitigasi
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Manado dan Minahasa Utara, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup

Bandara Sam Ratulangi Manado ditutup selama 12 jam setelah BMKG menginformasikan abu vulkanik erupsi Gunung Ruang menutupi Manado dan Minahasa Utara.


Seleksi Talent Scouting UI Loloskan 625 Calon Mahasiswa Baru dari 15 Provinsi dan Dua dari Luar Negeri

27 menit lalu

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
Seleksi Talent Scouting UI Loloskan 625 Calon Mahasiswa Baru dari 15 Provinsi dan Dua dari Luar Negeri

Peserta Talent Scouting akan menempuh pendidikan global dengan lingkungan berbahasa Inggris di Sarjana Kelas Internasional UI.


Koalisi Perempuan Desak Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Ditindak Serius

30 menit lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Koalisi Perempuan Desak Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Ditindak Serius

Koalisi Perempuan Indonesia mendorong dugaan perbuatan asusila Ketua KPU terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN untuk ditindak serius.