Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Surat untuk SBY

Oleh

image-gnews
Iklan

Putu Setia

Sejak awal puasa, saya tak bertemu dengan Romo Imam. Rupanya, kami sama-sama kangen. Romo lalu mengundang saya ke padepokannya untuk berbuka bersama. Saya datang lebih awal, dengan maksud bersedia ikut repot di dapur.

"Ibu tak usah dibantu. Bantu saja Romo membuat surat untuk SBY," kata Ibu Imam. Saya melihat Romo sudah siap dengan kertas dan pulpen. "Surat ditulis tangan lebih orisinal," kata Romo. "Kalau surat Nazaruddin ke SBY ditulis di komputer, kan jadi pertanyaan, siapa yang mengetik, siapa yang mengkonsep. Kecurigaan sudah membayangi negeri ini sampai ke sudut-sudut terkecil."

Saya duduk di sebelah Romo. "Saya ingin surat ke SBY sesopan mungkin. Saya tak ingin memaki, tak ingin saling tawar. Banyak sekali orang memaki saat ini, meskipun bulan puasa. Tapi negeri ini tak akan bisa jadi baik dengan memaki saja. Ada begitu banyak tawar-menawar antarkomponen politik, kasus Century ditawar lumpur Lapindo, wah, banyak lagi. Tapi persoalan bangsa ini tak bisa disandera oleh kasus. Menegakkan hukum adalah tawaran yang terbaik."

Romo memperbaiki letak kertas, siap menulis. "Kalau Nazaruddin saja bisa menulis surat kepada SBY, kenapa saya tidak? Memang saya bukan tokoh. Kalau saya ditahan, tak akan mungkin dikunjungi anggota DPR ke sel, tak akan mungkin diposisikan sebagai pahlawan."

"Nazar seorang aktor," kata Romo kemudian. "Dulu ia berkicau menyebut banyak nama, memperlihatkan banyak benda, seolah-olah semua kebenaran ada di benda itu. Lalu benda itu seolah-olah ada di dalam tasnya, dan tasnya dititipkan. Tiba-tiba bendanya dinyatakan raib. Politikus dan pengamat yang gemar memaki pemerintah memanfaatkan keaktoran Nazar ini. Penjemput Nazar disebut menghilangkan barang bukti, Nazar disebut berada dalam ancaman. Bahkan, gelinya, dipercaya kalau dua hari tak makan karena takut diracun. Televisi membantu sepenuhnya keaktoran Nazar. Namun penonton jadi muak, karena sesungguhnya Nazar bukanlah aktor hebat, ia hanya dibuat seolah-olah hebat oleh sekelompok orang yang menggunakan Nazar sebagai peluru untuk memaki pemerintah."

Romo siap menggerakkan pulpennya. "Yang mendorong saya menulis surat kepada SBY adalah surat Nazar yang meminta istri dan anaknya diberi ketenangan lahir dan batin, tidak diproses dalam kasus apa pun. Saya ingin memberi saran kepada SBY, jangan hiraukan itu. Kalau istrinya tak bermasalah, kenapa pula diproses? Tapi, kalau memang bermasalah, kenapa tidak diproses? Jika ingin memberi ketenangan kepada keluarga, berbuatlah jujur di dunia ini, jangan mencari kekayaan di jalan setan, carilah uang halal."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Romo minum seteguk air. "Yang menyakitkan dari surat Nazar kepada SBY itu adalah dia menghina akal sehat seluruh bangsa. Dia bersedia dihukum tanpa disidik, dia bersedia tak menceritakan apa pun yang bisa merusak citra Partai Demokrat, asalkan istrinya tenang. Seolah-olah dia punya rahasia besar tentang Partai Demokrat tetapi tak mau bicara asal ada imbalannya."

"Pemerintah memang dalam puncak kegalauan," kata Romo, melemah. "Penegak hukum salah tingkah melulu, presiden dan menterinya juga gamang, parlemen dikuasai politikus yang penuh ambisi kekuasaan buat kelompoknya, televisi mengejar rating dengan menampilkan orang-orang yang pinter berdebat kusir. Tapi apakah memperbaiki keadaan itu cukup dengan memaki? Apalagi yang memaki itu bukan pula orang yang bersih dari kesalahan."

Saya mengumpulkan keberanian untuk bicara: "Romo, menulislah. Kita tak punya jabatan untuk memaki, kita tak laku di televisi, takdir kita hanya bisa menulis. Ayo menulis."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

1 menit lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Peluang Ribuan Posisi Lowongan Kerja, Ini Jurusan dan Posisi Diburu di Rekrutmen Bersama BUMN 2024

7 menit lalu

Ilustrasi Mencari Lowongan Kerja. Tempo/Tony Hartawan
Peluang Ribuan Posisi Lowongan Kerja, Ini Jurusan dan Posisi Diburu di Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Temukan posisi paling dibutuhkan dalam lowongan kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2024, dari pemasaran hingga teknologi informasi.


Jawaban KPU di Sidang Sengketa Pilpres 2024 soal Pencalonan Gibran dan Intervensi Kekuasaan

7 menit lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Jawaban KPU di Sidang Sengketa Pilpres 2024 soal Pencalonan Gibran dan Intervensi Kekuasaan

KPU mendapat kesempatan menjawab di sidang sengketa Pilpres MK Kamis kemarin. Begini jawaban KPU terkait pencalonan gibran dan intervensi kekuasaan.


Bahlil Sebut PP Penambahan Saham dan Perpanjangan Kontrak Freeport Masih Dibahas

11 menit lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Bahlil Sebut PP Penambahan Saham dan Perpanjangan Kontrak Freeport Masih Dibahas

Penambahan saham Indonesia dan perpanjangan kontrak Freeport akan diatur dalam peraturan pemerintah.


Lady Gaga: Diva Nyentrik yang Menapaki 38 Tahun

16 menit lalu

Lady Gaga saat menghadiri acara Piala Oscar di Hollywood, Los Angeles, California, 13 Maret 2023. REUTERS/Eric Gaillard
Lady Gaga: Diva Nyentrik yang Menapaki 38 Tahun

Bintang nyentrik Lady Gaga, penyanyi, penulis lagu dan aktris kini tengah dinanti aktingnya di film Joker: Folie a Deux yang masuk proses tahap akhir.


Banyak Jalur Rawan di Sleman Yogyakarta, Jembatan Lereng Merapi Diusulkan Dihapus dari Google Maps

17 menit lalu

Kawasan wisata Tebing Breksi di Sleman, Yogyakarta. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Banyak Jalur Rawan di Sleman Yogyakarta, Jembatan Lereng Merapi Diusulkan Dihapus dari Google Maps

Pemudik dan wisatawan diminta cermat memilih jalur yang aman saat ke Sleman, Yogyakarta, tak semata mengandalkan Google Maps.


Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

18 menit lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?


Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

21 menit lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Dua pengusaha, Harvey Moeis dan Helena Lim, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah


Aguan, Anthony Salim, dan Muktar Widjaja akan Nikmati PSN PIK 2 dan BSD?

23 menit lalu

Erick Thohir bersama  pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusumo atau Aguan saat grand opening kawasan wisata kuliner Aloha PIK 2, Selasa 8 Agustus 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Aguan, Anthony Salim, dan Muktar Widjaja akan Nikmati PSN PIK 2 dan BSD?

Aguan, Anthony Salim, dan Muktar Widjaja akan menikmati proyek strategis nasional (PSN) di PIK 2 dan BSD?