Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Koruptor

Oleh

image-gnews
Iklan

Putu Setia

Setujukah koruptor dihukum mati? Tidak, jawab saya tegas. Ini yang membuat teman-teman saya heran. Mereka sampai menuduh saya membela koruptor. Mereka menyebut koruptor itu secara tak langsung membuat rakyat melarat. Contoh besar sampai kecil disebutkan. Jalanan ke desa-desa cepat rusak karena volume aspal dikurangi, lantaran pemborong menyisihkan anggaran untuk menyuap pejabat. Kalau perbaikan jalan yang anggarannya cuma Rp 2 miliar saja dikorup, bagaimana dengan proyek triliunan rupiah? "Koruptor harus dihukum berat," ujar teman saya.

Itu saya setuju. Bahkan setuju ada undang-undang yang mengatur hukuman minimal bagi koruptor. Misalnya, koruptor yang terbukti merugikan negara di atas Rp 100 juta dihukum minimum 10 tahun. Maksimum adalah hukuman terberat yang bukan mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kalau seseorang melarikan uang arisan, bolehlah hukumannya di bawah koruptor, karena ini bukan uang dari rakyat. Ini uang dari sebuah kelompok yang bisa diartikan sebagai kesalahan bersama kelompok itu, salah memilih pemimpin arisan. Korupsi itu kejahatan yang menyengsarakan orang banyak.

Gayus, yang merampok uang dari hasil pajak, semestinya dihukum seumur hidup. Uang yang dijarah itu bukan saja besar dari sisi nilai, tapi juga membuat kepercayaan orang membayar pajak berkurang. Bayar pajak itu berat, dari membuat laporan bulanan, antre di Kantor Pajak, utak-atik dokumen saat diperiksa, belum lagi jalanan yang macet. Berat, tapi wajib dilakukan warga yang sadar bahwa negara ini perlu uang untuk membangun, membayar pegawai, dan sejenisnya. Eh, tiba-tiba itu dirampok oleh Gayus dan teman-temannya, betapa mirisnya pembayar pajak. Dalam sisi ini, "ancaman" Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang hendak boikot pajak jadi masuk akal.

Selama ini koruptor dihukum ringan. Hanya 2 atau 3 tahun, padahal korupsinya miliaran rupiah. Dipotong remisi hari raya agama, remisi 17 Agustus, masa sosialisasi, bebas bersyarat, berapa bulankah mereka mendekam di penjara? Tak banyak. Setelah itu, masih bisa mendongak ke atas seperti tak merasa bersalah, masih bisa memimpin PSSI, misalnya. Bagaimana hukuman ini bisa dijadikan efek jera?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain dihukum berat, koruptor itu harus dipermalukan. Vonis 10 tahun penjara plus kerja sosial menyapu jalanan, misalnya. Tentu pula sebelumnya harus "dimiskinkan", semua hartanya disita. Bahwa keluarganya ikut menderita, itu sebenarnya bukan penderitaan, itu cobaan dan dijadikan pelajaran hidup. Masih banyak rakyat yang menderita.

Cara mempermalukan koruptor sekarang ini masih sangat manusiawi--tak menimbulkan efek malu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuatkan jaket yang berisi tulisan "Tahanan KPK". Karena tulisan itu di belakang, tersangka koruptor tak baca, lagi pula baju yang bersih itu malah jadi modis di tubuh Angelina Sondakh, Miranda Gultom, Wa Ode, dan lainnya.

"Kenapa tak sekalian hukum mati saja?" teman saya ngotot. Saya jawab, mati itu bukan hukuman. Bahkan orang mati dibebaskan dari tuntutan apa pun. Mati itu hak prerogatif Tuhan. Ada ajaran agama menyebutkan bahwa mati itu menyenangkan karena bebas dari hukuman duniawi. Karena itu, mati sering disebut "dipanggil Tuhan". Betapa enaknya dipanggil Tuhan, jauh lebih enak daripada dipanggil KPK. Jadi jelas, saya tak setuju hukuman mati bukan soal koruptor, melainkan soal mengambil alih wewenang Tuhan itu.

"Tapi negara kita mencantumkan hukuman mati," kata teman saya. Saya mengangguk, "Ini kan pendapat pribadi, aturan negara, ya saya juga tunduk, yang jelas saya bukan pembela koruptor."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

10 menit lalu

Grup idola K-pop TVXQ yang beranggotakan Yunho dan Changmin.  Foto: Instagram/@tvxq.official
Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

Prediksi setlist konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Sabtu, 20 April 2024 di ICE BSD.


Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

37 menit lalu

Celine Dion menghadiri Grammy Awards 2024 di Los Angeles, California, 4 Februari 2024. Foto: Instagram/@recordingacademy
Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

Film dokumenter I Am: Celine Dion akan tayang di Prime Video pada 25 Juni 2024


Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

40 menit lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.


Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

46 menit lalu

Wan Chai, Hong Kong. Unsplash.com/Letian Zhang
Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

55 menit lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

1 jam lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

1 jam lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Progres Bandara VVIP IKN 15 Persen, Dijamin Bisa Dipakai saat HUT RI Tahun Ini

1 jam lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Progres Bandara VVIP IKN 15 Persen, Dijamin Bisa Dipakai saat HUT RI Tahun Ini

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Danis Sumadilaga mengatakan Bandara VVIP IKN bisa digunakan pada 17 Agustus 2024.


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

1 jam lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Profil Gunung Ruang yang Mengalami Erupsi di Sulawesi Utara

1 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, Rabu, 17 April 2024. Data PVMBG menyebutkan selama kurun waktu 24 jam terakhir sudah terjadi lima kali erupsi dengan ketinggian 1.800 meter hingga 3.000 meter dari puncak Gunung Ruang. Foto: X/@infomitigasi
Profil Gunung Ruang yang Mengalami Erupsi di Sulawesi Utara

Gunung Ruang salah satu gunung berapi aktif di Sulawesi Utara. Gunung ini mengalami letusan eksplosif terbaru dalam kurun waktu 22 tahun terakhir