Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal Santet

Oleh

image-gnews
Iklan

  • Putu Setia

    Sebentar lagi kita punya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terlengkap di dunia. KUHP ini, kalau jadi disahkan, tidak hanya menyangkut masalah pidana yang ada hubungannya dengan masalah duniawi, tapi juga masalah mistik, klenik, sihir, dan mungkin takhayul.

    Yang sudah ada dalam rancangan KUHP ini adalah pasal mengenai santet. Karena wakil rakyat kita sangat bernafsu untuk melengkapinya, apalagi urusannya bisa sambil pelesir ke luar negeri, pasal mengenai santet itu mungkin bisa bertambah dengan pasal mengenai sihir. Itu sebabnya, studi banding dilakukan di Eropa, biangnya dunia sihir seperti yang ada dalam cerita fiksi.

    Aturan yang disebut pasal santet itu ada dalam Pasal 293 ayat (1). Bunyinya: Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

    Tak secara jelas disebut santet. Sejatinya, bagi para dukun santet di mana saja berada--di berbagai daerah di Nusantara ini ada santet dengan nama dan ciri-ciri berbeda-itu tak ada pengaruhnya, karena tak ada seorang pun yang perlu mengaku sebagai dukun santet. Kalau mengaku saja tak perlu, bagaimana pula memberitahukan dirinya dukun santet. Di dunia maya memang ada beberapa blog yang menawarkan berbagai jenis "pelayanan santet", tetapi semuanya memakai "akun palsu", tak jelas di mana alamatnya.

    Misalnya ada orang meninggal dunia yang diduga karena ilmu santet. Lalu, siapa yang dituduh membunuh? Alat bukti apa yang dipakai? Katakanlah ada orang yang mengaku membunuhnya, tetapi ilmu santet itu didapat dari seorang dukun. Bagaimana menjerat sang dukun, apakah cukup dengan pengakuan yang bisa saja diberikan dengan tekanan? Pokoknya rumit.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

    Jika pasal itu disetujui, pasti akan ada usul pasal sejenis: pasal tuyul. Bunyinya kira-kira: Setiap orang yang menyatakan dirinya memelihara tuyul, lalu memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa tuyul itu kepada orang lain untuk mendapatkan uang atau kekayaan dari korban-korbannya, dipidana....

    Seorang anggota DPR menyebutkan, sebenarnya pasal yang disebut pasal santet itu hanya delik penipuan, bukan delik santet. Lalu, ada pembelaan bahwa pasal ini sangat perlu karena kenyataannya banyak dukun santet yang dihakimi massa. Jika bicara kenyataan, korban dari "operasi tuyul" itu pun dianggap nyata di masyarakat. Dan yang diduga memelihara tuyul juga dihakimi massa. Kalau persoalannya agar tidak ada "penghakiman massa", kenapa tidak membuat pasal yang melindungi orang-orang dari tuduhan dukun santet dan pemelihara tuyul? Pasal itu misalnya berbunyi: Setiap orang yang melakukan penyiksaan atau perbuatan yang tidak senonoh kepada seseorang yang dituduh dukun santet dan pemelihara tuyul--contoh bisa diperpanjang--yang mengakibatkan seseorang itu cacat tetap atau meninggal dunia, dipidana.

    Jangan-jangan pasal santet ini hanya untuk sebuah siasat, supaya ingar-bingar pembahasan KUHP terpusat pada sang santet, bukan pada pasal-pasal lain. Pada akhirnya, ketika KUHP disahkan dengan menendang pasal santet, masyarakat bertepuk tangan dan memuji para wakil rakyat. Padahal KUHP ini banyak menyelipkan pasal yang seharusnya lebih ketat dikawal, seperti pelemahan KPK karena penyadapan dibatasi, atau soal hak asasi manusia. Waspadalah.

  • Iklan



    Rekomendasi Artikel

    Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

     

    Video Pilihan


    Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

    1 detik lalu

    Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
    Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

    Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


    Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

    6 menit lalu

    Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
    Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

    kesempatan itu bisa digunakan Presiden Jokowi untuk membela diri dan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kecurangan yang dituduhkan.


    Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

    10 menit lalu

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
    Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

    Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


    Nama Cak Imin Masuk Bursa Pilkada Jatim Bersaing dengan Khofifah, Pakar Politik Unair: Kalau Bisa Dilerai, Kasihan NU

    13 menit lalu

    Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bersama istrinya, Rustini Murtadho saat pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 023, Kemang, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 yang digelar untuk memilih Presiden dan Wail Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota itu dilaksanakan serentak di 38 Province dengan jumlah DPT 204.807.222 pemilih. TEMPO/ Febri Angga Palguna
    Nama Cak Imin Masuk Bursa Pilkada Jatim Bersaing dengan Khofifah, Pakar Politik Unair: Kalau Bisa Dilerai, Kasihan NU

    Dari hasil survei, nama Cak Imin berada di bawah Khofifah, namun di atas Tri Rismaharini.


    Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

    14 menit lalu

    Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyampaikan sambutan di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
    Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

    Menurut Prabowo, keinginan itu bisa dilakukan bila ada dukungan untuk memberi nasihat. Prabowo meminta Golkar mendukungnya membangun pemerintahan.


    Serba-Serbi Film Konser Aespa, Tayang April 2024

    22 menit lalu

    Grup idola K-pop, aespa. Foto: Instagram/@aespa_official
    Serba-Serbi Film Konser Aespa, Tayang April 2024

    Aespa akan merilis film konser berjudul Aespa: World Tour in Cinemas pada April 2024


    Jangan Tanyakan 4 Hal Pribadi Ini saat Wawancara Kerja

    22 menit lalu

    Ilustrasi pria dan wawancara kerja. Shutterstock
    Jangan Tanyakan 4 Hal Pribadi Ini saat Wawancara Kerja

    Saat melakukan wawancara kerja, fokuslah pada pertanyaan terkait pekerjaan dan hindari bertanya soal kehidupan pribadi pelamar kerja.


    Pertalite Akan Segera Dihapus? Berikut Kandungan Pertamax 92

    25 menit lalu

    Ilustrasi Pertalite. Dok.TEMPO/Aris Novia Hidayat
    Pertalite Akan Segera Dihapus? Berikut Kandungan Pertamax 92

    Rencana penghapusan Pertalite telah disampaikan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.


    Prabowo Tunggu Putusan MK, tapi Sudah Lakukan Persiapan Pemerintahan

    27 menit lalu

    Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
    Prabowo Tunggu Putusan MK, tapi Sudah Lakukan Persiapan Pemerintahan

    Prabowo menegaskan, akan membuka diri untuk menerima nasihat. Kata dia, Prabowo-Gibran memerlukan dukungan.


    Jadwal Persis Solo vs RANS Nusantara FC Pekan Ke-30 Liga 1, Milomir Seslija Sebut Tim Asuhannya Punya Momentum Bagus

    31 menit lalu

    Pelatih Persis Solo Milomir Seslija. Foto : Liga Indonesia
    Jadwal Persis Solo vs RANS Nusantara FC Pekan Ke-30 Liga 1, Milomir Seslija Sebut Tim Asuhannya Punya Momentum Bagus

    Persis Solo mencatat tiga kemenangan secara beruntun dalam tiga laga sebelum menjamu Persikabo pada pekan ke-30 Liga 1.