Hukum mati. Seumur hidup saja. Miskinkan. Potong jarinya. Rakus. Bubarkan MK. Negeri bedebah. Presiden kok cuma terkejut.
Anda masih marah? Ayo menghujat lagi. Belum ada kata-kata jorok. Jumat petang lalu, dalam sebuah kerumunan di kampung saya, seseorang melempar televisi dengan sandal jepit sambil mengumpat: "Gantung saja!" Rakyat dari Sabang sampai Merauke tampaknya sedang marah menyaksikan berita tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yang terus-menerus disiarkan televisi.
Kasus ini memang aib besar. Tapi, apakah cukup dengan marah dan menghujat? Korupsi sudah menjadi hobi para pejabat tinggi negara. Hukum sudah lumpuh karena aparat penegak hukumlah yang justru melakukan korupsi. Memaki dan menghujat tak menyelesaikan masalah. Harus ada tindakan drastis yang bisa meredam amarah rakyat. Seharusnya, Presiden SBY segera melakukan tindakan itu. Tapi kita tahu dan semakin sadar, SBY tak bisa berbuat apa-apa.
Jebolnya Mahkamah Konstitusi jadi klimaks dari hilangnya kepercayaan rakyat kepada hukum, bahkan akhirnya kepada pemerintah. Saya tak khawatir dengan umpatan di media massa maupun media sosial yang saya kutip di atas. Tapi saya cemas melihat orang desa yang marah, karena mereka tak bisa menuliskan caci-maki.
Saya usul SBY berbuat. Tiru apa yang dilakukan Pemda DKI Jakarta-saya tak mau menyebut siapa gubernurnya, nanti ada yang tak enak hati. Yakni, mencabut pentil untuk kendaraan yang parkir bukan di tempat resmi. Aturan mana yang membolehkan petugas mencabut pentil itu, bukankah lebih baik kendaraan ditilang? Ini terobosan hukum, karena norma hukum normal tak membuahkan hasil.
Presiden SBY kalau mau-dan berani-bisa mengadopsi semangat itu dengan mencabut "pentil yang lebih besar". Yakni mencopot semua hakim konstitusi, bukan cuma Akil Mochtar. Saya kira ini terobosan yang didukung rakyat, walau belum tentu pula kemarahan rakyat segera mereda. Saya hormat kepada delapan hakim MK yang tersisa, tetapi kepercayaan saya kepada mereka juga di bawah titik nol. Apa pun yang mereka katakan, berbuih-buih ucapan membela diri dengan menyebutkan diri bersih, sulit dipercaya. Keputusan MK selalu dalam sidang pleno, bersifat kolegial. Jadi, betapa mustahilnya jika sang ketua saja yang menikmati miliaran rupiah. Dalil ini yang dipercaya. Memang tidak adil, tetapi ini disebut "salah posisi" karena hancurnya kepercayaan itu.
Sekarang dibentuk Majelis Kehormatan Hakim, eh, ketuanya Harjono yang masih hakim MK. Lalu, apa yang dikerjakan? Ternyata hanya memeriksa Akil Mochtar untuk mencari tahu apakah si Akil menyalahi kode etik. Ini kan membodohi masyarakat. Sudah jelas Akil menjadi tersangka dan ditangani KPK, kok masih dicari menyalahi etika atau tidak. Kalau mau memeriksa, periksa delapan hakim yang tersisa, sejauh mana tahu ada penyuapan di MK. Namun, ini pasti jeruk makan jeruk, bagaimana mungkin Harjono memeriksa dirinya sendiri?
Kemarahan rakyat yang sudah memuncak seharusnya bisa diredam jika delapan hakim MK yang tersisa itu mau legowo mengundurkan diri--jika SBY tak berani mencopotnya. Soal penggantinya, bisa diangkat kembali hakim-hakim MK di era awal ketika ketuanya Jimly Asshiddiqie. Kalau ada hakim yang tak mau atau ada kendala kesehatan, cari pakar-pakar tata negara. Jangan mengambil dari politikus yang sudah ternyata hanya bisa merusak kewibawaan MK.
Jika MK bertahan dengan posisi sekarang dan hanya mencari ketua yang baru, apakah MK yang sudah tidak dipercaya itu kita percayai mengadili sengketa Pemilu 2014? Aneh, muskil, mustahil, ajaib.