Jiplak, lalu Main Pecat

Penulis

Selasa, 18 Februari 2020 07:30 WIB

Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id

Dunia perguruan tinggi telah dinodai oleh civitas academica-nya sendiri. Rektor Universitas Negeri Semarang, Profesor Fathur Rokhman, dengan semena-mena membebastugaskan sementara Sucipto Hadi Purnomo sebagai dosen karena dituduh membuat ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo lewat komentarnya di Facebook.

Langkah Fathur ini berlebihan dan di luar kewenangannya sebagai rektor. Hanya pengadilanlah yang dapat memutuskan apakah komentar Sucipto itu merupakan ujaran kebencian dan penghinaan.

Sungguh ironis apabila para rektor, yang seharusnya punya tanggung jawab paling besar dalam menjunjung tinggi dan memelihara kebebasan akademis di kampus, malah mengubur prinsip utama universitas ini. Lebih ironis lagi bila para rektor justru bertindak seperti gerombolan preman yang sibuk "mengintip" grup percakapan online para dosen dengan pelbagai dalih.

Dalam kasus Fathur, persoalannya lebih berat lagi. Kredibilitasnya sebagai profesor kini sedang dipertanyakan. Senat Akademik Universitas Gadjah Mada telah memanggil Fathur untuk mengklarifikasi dugaan plagiarisme penulisan disertasinya saat menempuh program doktoral di kampus itu. Fathur diduga menjiplak skripsi mahasiswa bimbingannya dalam penyusunan disertasinya berjudul Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas pada 2003. Senat belum mengumumkan keputusan terhadap kasus ini.

Bekerja lebih cepat, Tim Evaluasi Kinerja Akademik yang dibentuk oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah menyelesaikan kajiannya. Pada Oktober 2018, tim menyimpulkan bahwa Fathur telah menjiplak skripsi mahasiswa Universitas Negeri Semarang bernama Ristin Setiyani pada 2001, berjudul Pilihan Ragam Bahasa dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al Falah Mangunsari Banyumas.

Advertising
Advertising

Sucipto termasuk anggota tim evaluasi dan saksi pengaduan kasus plagiarisme ini di Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Sulit dimungkiri bahwa pembebastugasannya sebagai dosen oleh Fathur terkait erat dengan peran Sucipto dalam membongkar penjiplakan itu.

Plagiarisme merupakan kejahatan besar di dunia akademis. Penjiplakan melanggar prinsip utama dalam pendidikan, yakni kejujuran akademis. Plagiarisme bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga pidana. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menggariskan bahwa bila seorang mahasiswa terbukti melakukan plagiarisme dalam menyusun skripsinya, maka gelarnya dapat dicabut, ijazahnya dibatalkan, dan diancam dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi mengatur lebih terperinci perkara plagiarisme ini. Peraturan itu menetapkan, bila pelakunya adalah profesor, tersangka akan dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan akademis yang tengah disandangnya. Bila perguruan tingginya tak menjatuhkan sanksi, maka sanksi dapat diberikan oleh Menteri Pendidikan.

Rektor yang melakukan plagiarisme dan kemudian menonaktifkan dosen yang menjadi saksi dalam kasus plagiarismenya dengan tuduhan politis jelas merupakan rektor yang buruk. Tindakan Fathur sudah menodai perguruan tinggi. Dia tak pantas menjabat rektor, apalagi dengan gelar profesor. Adapun pembebastugasan Sucipto harus segera dibatalkan dan jabatannya dikembalikan. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim harus segera menyelesaikan kasus ini agar tidak berlarut-larut.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 18 Febuari 2020

Berita terkait

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya